
Percepatan implementasi Hak Partisipasi (PI) 10% dalam pengelolaan wilayah kerja minyak dan gas bumi (migas) terus didorong guna menggenjot perekonomian daerah penghasil. Kebijakan ini merupakan instrumen strategis pemerintah untuk meningkatkan peran serta daerah dalam industri hulu migas, memperkuat fiskal daerah, dan menciptakan transparansi data produksi. Namun, implementasinya masih menghadapi sejumlah tantangan, meskipun revisi regulasi telah diterbitkan.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah merevisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016 melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2025. Revisi ini bertujuan untuk memperjelas dan mempercepat proses pengalihan PI 10% kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Sebelumnya, Koordinator Penilaian Pengembangan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Yulianto pada tahun 2021 telah menyoroti bahwa masih banyak persoalan yang menghambat proses pengalihan ini, sehingga perlu penyempurnaan ketentuan.
Dalam peraturan baru, definisi BUMD diperkuat, yakni sebagai badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh daerah, bisa berupa perusahaan umum daerah atau perusahaan perseroan daerah. Aturan juga menegaskan bahwa PI 10% harus sepenuhnya dimiliki oleh BUMD tanpa keterlibatan pihak swasta, dengan tujuan memastikan manfaat langsung diterima oleh daerah. Selain itu, setiap wilayah kerja hanya boleh dikelola oleh satu BUMD, meskipun terdapat lebih dari satu blok migas di wilayah tersebut. Gubernur juga diberikan peran penting sebagai penghubung utama antara pemerintah pusat dan daerah dalam menunjuk BUMD penerima PI, serta memastikan BUMD yang terpilih memenuhi kriteria.
Salah satu manfaat utama PI 10% adalah memberikan keuntungan atau profit bagi BUMD yang akan menambah pendapatan daerah, serta mentransfer pengetahuan dan pengalaman pengelolaan blok migas. Peran BUMD sangat krusial dalam mewujudkan multiplier effect dari industri migas di daerah. Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar pada tahun 2016 juga menegaskan bahwa skema PI 10% tidak akan merugikan daerah karena pembiayaan awal bisa dilakukan oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dan dikembalikan dari hasil produksi tanpa bunga. Kepemilikan saham BUMD atas PI 10% juga tidak dapat diperjualbelikan atau dialihkan untuk memastikan daerah menikmati sepenuhnya manfaat tersebut.
Meskipun demikian, progres implementasi PI 10% masih terbilang lambat. Hingga saat ini, baru sekitar 20% wilayah kerja yang berhasil menerapkan PI 10% kepada BUMD, atau hanya 9 dari 78 Wilayah Kerja Migas dalam delapan tahun terakhir. Beberapa hambatan termasuk kesiapan finansial BUMD, serta proses koordinasi antar pemerintah daerah apabila pelamparan reservoir mencakup lebih dari satu kabupaten/kota. Dirjen Migas Kementerian ESDM Laode Sulaeman pada November 2025 juga mengakui bahwa pemekaran provinsi baru di wilayah Papua menjadi salah satu faktor yang menyebabkan beberapa proses pengalihan PI harus diulang dari awal.
Pada November 2025, sejumlah kepala daerah dari Kalimantan Timur dan Papua Barat, serta Komisi XII DPR RI, mendesak percepatan penyerahan PI 10% dari kontraktor blok migas di wilayah mereka. Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Patijaya, menekankan bahwa percepatan ini penting untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dan memberikan kepastian peran bagi BUMD dalam pengelolaan sumber daya energi. Contoh progres positif terjadi di Provinsi Jambi, di mana BUMD PT Jambi Indoguna Internasional telah ditunjuk sebagai calon investor alokasi Participating Interest maksimum 10% di Wilayah Kerja Jabung, yang kini memasuki fase uji tuntas (due diligence) dan akses data.
Pemerintah berharap dengan adanya Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2025, kendala-kendala yang ada dapat diatasi sehingga percepatan pengalihan PI 10% dapat benar-benar terealisasi. Hal ini diharapkan tidak hanya mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, tetapi juga meningkatkan kemampuan daerah dalam pengelolaan industri migas secara mandiri dan transparan.