Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

29-30 Desember: Buruh Kembali Turun Jalan Protes Keras Penetapan UMP

2025-12-28 | 16:41 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2025-12-28T09:41:11Z
Ruang Iklan

29-30 Desember: Buruh Kembali Turun Jalan Protes Keras Penetapan UMP

Ribuan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh akan menggelar demonstrasi besar-besaran di Istana Negara, Jakarta, selama dua hari berturut-turut pada Senin, 29 Desember, dan Selasa, 30 Desember 2025. Aksi ini merupakan bentuk penolakan terhadap penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta Tahun 2026 yang dinilai tidak sesuai dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) serta tuntutan upah minimum sektoral.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung pada Rabu, 24 Desember 2025, secara resmi mengumumkan UMP DKI Jakarta 2026 sebesar Rp5.729.876, naik 6,17 persen atau sekitar Rp333.115 dari UMP 2025 yang sebesar Rp5.396.761. Penetapan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, yang mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu (alpha). Namun, Presiden KSPI dan Partai Buruh, Said Iqbal, menegaskan bahwa angka tersebut jauh di bawah standar KHL versi survei Badan Pusat Statistik (BPS) untuk Jakarta yang mencapai Rp5.898.511 per bulan, menyisakan selisih sekitar Rp160 ribu.

Penolakan buruh didasarkan pada beberapa alasan fundamental. Pertama, mereka menilai UMP DKI Jakarta 2026 tidak masuk akal karena lebih rendah dibandingkan dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di daerah penyangga industri seperti Kabupaten Bekasi (Rp5.938.885) dan Karawang (Rp5.950.000), serta Kota Bekasi (Rp5.999.443) yang memiliki biaya hidup relatif lebih rendah. Kedua, buruh mengkritik formula perhitungan UMP 2026 yang diatur dalam PP Pengupahan terbaru dari kabinet Presiden Prabowo Subianto, karena dinilai mengabaikan dialog sosial yang bermakna dan berpotensi merugikan kaum buruh. Said Iqbal menyoroti bahwa insentif non-tunai yang ditawarkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, seperti subsidi pangan, air bersih, transportasi umum gratis, dan layanan kesehatan, tidak dapat menggantikan kenaikan upah tunai yang layak. Menurutnya, insentif tersebut bukan bagian dari upah, tidak diterima oleh semua buruh, dan memiliki kuota terbatas bergantung pada APBD, sehingga bukan solusi efektif untuk meningkatkan daya beli.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno menanggapi penolakan ini dengan menyatakan bahwa penetapan UMP telah melalui proses musyawarah tripartit yang panjang melibatkan pemerintah daerah, buruh, dan pengusaha. Ia mengakui ketidakpuasan merupakan dinamika wajar dan mengajak buruh untuk duduk bersama mencari jalan keluar. Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Bidang Komunikasi Publik, Chico Hakim, juga menegaskan UMP yang ditetapkan akan tetap berlaku mulai 1 Januari 2026 demi menjaga stabilitas ekonomi daerah, sembari mengapresiasi aspirasi buruh. DPRD DKI Jakarta juga memastikan akan mengawasi ketat implementasi UMP 2026 dan memberikan sanksi tegas bagi perusahaan yang tidak menerapkannya.

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh tidak hanya akan menggelar aksi massa, tetapi juga berencana menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas penetapan UMP DKI Jakarta 2026 dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) se-Jawa Barat. Gugatan serupa sedang dikaji untuk beberapa provinsi lain, termasuk Sumatera Utara. Aksi demonstrasi pada 29 Desember diperkirakan akan diikuti sekitar 1.000 buruh, sementara pada 30 Desember jumlahnya diprediksi mencapai minimal 10.000 buruh, termasuk konvoi dari berbagai wilayah Jawa Barat menuju Jakarta. Tuntutan buruh juga mencakup pemberlakuan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) DKI Jakarta 2026 yang layak di atas KHL, bukan dihitung dari UMP atau UMSP lama, serta penetapan seluruh rekomendasi UMSK dari bupati dan wali kota se-Jawa Barat.

Penetapan upah minimum yang mengacu pada PP Nomor 51 Tahun 2023 menggantikan PP Nomor 36 Tahun 2021, dengan perubahan pada variabel perhitungan yang kini meliputi inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu (alpha). Rentang nilai alfa ditetapkan antara 0,1 hingga 0,3 dalam PP 51/2023, namun Kementerian Ketenagakerjaan menetapkan rentang 0,5–0,9 untuk UMP 2026, yang memungkinkan besaran kenaikan upah minimum disesuaikan dengan kondisi ekonomi masing-masing wilayah. Meskipun 36 dari 38 provinsi telah mengumumkan UMP 2026, dengan kenaikan bervariasi antara 2,7 persen hingga 9 persen, banyak serikat pekerja menilai kenaikan ini belum cukup untuk mengatasi tekanan biaya hidup yang terus meningkat.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Shinta W. Kamdani, sebelumnya telah mengapresiasi PP 51/2023 karena dinilai mampu mendukung keberlanjutan usaha dengan tetap mempertimbangkan keadilan tenaga kerja. APINDO berharap pemerintah daerah menghormati dan mengikuti hasil penetapan UMP yang didasarkan pada PP tersebut, menekankan bahwa kenaikan upah tidak bisa disamaratakan di semua daerah. Namun, ketegangan antara tuntutan buruh untuk upah yang lebih tinggi dan pertimbangan keberlanjutan usaha dari pengusaha, yang dipayungi regulasi pemerintah, menjadi siklus berulang yang terus menguji hubungan industrial di Indonesia. Implikasi jangka panjang dari perselisihan ini dapat memengaruhi iklim investasi, stabilitas ketenagakerjaan, serta daya beli masyarakat, yang krusial bagi pertumbuhan ekonomi nasional.