
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menyatakan kegeramannya atas masuknya 250 ton beras impor ilegal ke Indonesia melalui Sabang, Aceh, menegaskan bahwa tidak pernah ada izin yang diberikan untuk kegiatan impor tersebut. Zulhas menekankan bahwa produksi beras dalam negeri yang melimpah membuat impor tersebut tidak diperlukan dan ilegal.
Temuan 250 ton beras impor ilegal ini terungkap setelah Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengumumkan penyegelan satu gudang beras milik pengusaha swasta di Sabang, Aceh, yang kedapatan mengimpor beras tanpa persetujuan pemerintah pusat. Beras yang mayoritas berasal dari Thailand tersebut tiba di Indonesia pada tanggal 16 November 2025, namun pembongkaran baru dilakukan enam hari kemudian, yakni 22 November 2025, untuk kemudian dibawa ke gudang perusahaan berinisial PT MSG.
Menteri Pertanian Amran Sulaiman menyoroti adanya kejanggalan serius dalam proses impor ini. Ia mengungkapkan bahwa izin impor dari Thailand telah terbit sebelum rapat koordinasi pemerintah di Jakarta pada 14 November 2025, di mana permohonan impor beras ditolak. Hal ini mengindikasikan adanya perencanaan matang untuk melakukan impor ilegal. Meskipun Sabang memiliki status sebagai kawasan perdagangan bebas (free trade zone), Amran menegaskan bahwa status ini tidak serta-merta mengizinkan impor beras yang bertentangan dengan kebijakan nasional yang mengedepankan kedaulatan pangan.
Zulkifli Hasan secara tegas menyatakan bahwa impor beras tersebut sama sekali tidak diperlukan. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), produksi beras Indonesia pada tahun 2025 mencapai 34,7 juta ton, menunjukkan kenaikan 13,47 persen dibandingkan tahun 2024. Selain itu, Indonesia dilaporkan tidak melakukan impor beras sama sekali pada tahun ini, berbeda dengan tahun sebelumnya. Zulhas juga menambahkan bahwa saat ini terdapat sekitar 4 juta ton beras di gudang Bulog, sehingga tidak ada urgensi untuk melakukan impor.
Menanggapi temuan ini, Zulhas telah memerintahkan jajarannya untuk segera melakukan pengecekan langsung dan mitigasi. Jika terbukti benar, ia meminta agar masuknya beras tersebut dibatalkan dan dicegah agar tidak merembes ke masyarakat. Tindakan cepat juga telah diambil oleh Kementerian Pertanian yang berkoordinasi dengan Kapolda, Kabareskrim, dan Pangdam setempat untuk menyegel gudang beras ilegal tersebut.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama turut menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin untuk impor beras ilegal tersebut dan segera menyegel barang saat ditemukan. Djaka menjelaskan bahwa impor tersebut sebelumnya mendapat izin dari Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (BPKS) Sabang, namun izin ini bertentangan dengan kebijakan nasional. Di sisi lain, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Aceh, Muhammad Iqbal, berpendapat bahwa status Sabang sebagai kawasan bebas pabean berdasarkan Pasal 167 Ayat 1 Undang-Undang Pemerintahan Aceh seharusnya mengecualikannya dari aturan impor dan ekspor nasional, dan berencana menyurati Presiden Prabowo Subianto terkait permasalahan ini.