
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi membatalkan rencana penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) pada tahun 2026, sebuah kebijakan yang semula ditargetkan mampu menyumbang penerimaan negara hingga Rp 7 triliun. Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian domestik dan daya beli masyarakat yang dinilai belum cukup kuat.
Purbaya Yudhi Sadewa, yang dilantik sebagai Menteri Keuangan pada 8 September 2025, menegaskan bahwa pengenaan cukai tersebut baru akan dipertimbangkan kembali jika pertumbuhan ekonomi nasional mencapai di atas 6%. Ia menyampaikan hal ini dalam rapat kerja dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Senin (8/12). Pendekatan kebijakan fiskalnya yang lebih agresif dan berfokus pada stimulus pertumbuhan melalui intervensi likuiditas telah diamati oleh analis keuangan sebagai "Efek Purbaya".
Pembatalan ini disambut baik oleh para pelaku usaha. Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (GAPMMI) sekaligus Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Bidang Manufaktur, Adhi S. Lukman, menyatakan apresiasinya terhadap keputusan Menteri Keuangan. Menurut Adhi, langkah pemerintah ini sudah tepat dan melihat dampak kebijakan secara komprehensif terhadap perekonomian.
Meskipun menyambut baik pembatalan pungutan cukai, dunia usaha tetap mendukung upaya pemerintah dalam menekan angka penyakit tidak menular (PTM). Namun, Adhi S. Lukman menegaskan bahwa cukai bukanlah cara yang efektif untuk mengurangi PTM. Ia menekankan pentingnya gerakan nasional bersama antara pemerintah dan dunia usaha untuk mengedukasi konsumen agar lebih sadar dan mengontrol diet mereka sendiri, dengan fokus pada reformulasi produk dan literasi gizi. Kontribusi gula dari MBDK terhadap total asupan kalori harian masyarakat disebut relatif kecil, hanya sekitar 1% dari total konsumsi kalori yang sebagian besar berasal dari makanan segar dan rumah tangga.
Wacana pengenaan cukai minuman berpemanis ini sendiri telah berulang kali tertunda, termasuk pada tahun 2025, dengan alasan kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat. Kementerian Keuangan, melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, akan berupaya menutup potensi penerimaan negara yang hilang akibat pembatalan cukai MBDK ini melalui optimalisasi sumber penerimaan lain.