:strip_icc()/kly-media-production/medias/4410634/original/016949900_1682850414-isaac-smith-6EnTPvPPL6I-unsplash.jpg)
Pemerintah akan mewajibkan seluruh perusahaan di Indonesia untuk menyampaikan laporan keuangannya melalui Platform Bersama Pelaporan Keuangan (PBPK) atau Financial Reporting Single Window (FRSW) mulai tahun 2027. Kebijakan ini, yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pelaporan Keuangan, bertujuan untuk memperkuat tata kelola keuangan nasional yang transparan dan akuntabel.
Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Kementerian Keuangan, Masyita Crystallin, menyatakan bahwa PBPK merupakan sistem elektronik penyampaian laporan keuangan secara tunggal. Sistem ini akan mulai diuji coba secara terbatas pada perusahaan terbuka (Tbk) terpilih pada tahun 2026, sebelum beroperasi penuh untuk seluruh perusahaan, termasuk emiten di Bursa Efek Indonesia (BEI), serta sektor jasa keuangan, sektor riil, dan entitas yang berinteraksi bisnis dengan sektor keuangan, pada tahun 2027. Laporan keuangan tahunan tahun buku 2026 yang disampaikan pada 2027 dan laporan keuangan interim tahun buku 2027 dapat menjadi bagian dari implementasi awal ini. Sistem ini akan menggunakan standar Extensible Business Reporting Language (XBRL) dengan taksonomi yang akan disiapkan oleh Kementerian Keuangan dan wajib dipatuhi oleh semua pelapor.
Keuntungan (Plus)
Salah satu manfaat utama FRSW adalah peningkatan efisiensi bagi regulator seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, dan Kementerian Keuangan. Mereka dapat langsung mengakses laporan keuangan yang sama dari satu sistem terpusat, menghilangkan kebutuhan perusahaan untuk mengirimkan laporan terpisah ke berbagai lembaga. Hal ini akan menyederhanakan proses pelaporan bagi pelaku usaha sekaligus memperkaya basis data pemerintah.
Kebijakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas data keuangan nasional dan transparansi laporan keuangan di Indonesia, yang pada gilirannya dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat dan investor. Dengan konsep "single source of truth", FRSW ditargetkan menjadi pangkalan data laporan keuangan nasional yang dapat digunakan untuk berbagai kepentingan, seperti pelaporan pajak, pengajuan kredit ke bank, dan informasi publik. Data yang terintegrasi dan terstandar ini akan menjadi rujukan yang andal untuk perumusan kebijakan fiskal dan ekonomi yang lebih tepat sasaran. Anggota Dewan Pengurus Nasional Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), Deny Poerhadiyanto, menambahkan bahwa kebijakan ini juga mempertegas peran akuntan bersertifikat dalam penyusunan dan penandatanganan laporan keuangan.
Tantangan (Minus)
Meskipun memiliki banyak keuntungan, penerapan FRSW juga menghadapi sejumlah tantangan. Salah satunya adalah kesiapan pelaku usaha, terutama usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), untuk beradaptasi dengan sistem baru ini tanpa terbebani secara biaya maupun administratif. Pemerintah menegaskan bahwa transformasi ini akan didesain secara bertahap dan inklusif.
Secara teknologi, perusahaan perlu menyesuaikan sistem pelaporan mereka agar sesuai dengan standar XBRL dan taksonomi yang ditetapkan Kementerian Keuangan. Kualitas sumber daya manusia yang kompeten dan berintegritas dalam menyusun laporan keuangan juga menjadi krusial.
Selain itu, muncul kekhawatiran terkait risiko keamanan data, mengingat rekam jejak keamanan siber pemerintah yang belum sepenuhnya meyakinkan. Analis juga menyoroti potensi peningkatan biaya kepatuhan bagi perusahaan, terutama yang lebih kecil. Beberapa pihak berpendapat bahwa PBPK lebih merupakan upaya pemerintah untuk mengatasi fragmentasi data di internal birokrasinya sendiri yang tidak terintegrasi, daripada murni menyederhanakan beban pelaporan perusahaan yang selama ini sudah memiliki standar yang baik. Tanpa batasan data yang jelas dan tata kelola yang kuat, kebijakan ini berisiko dianggap sebagai bentuk kontrol berlebihan.