:strip_icc()/kly-media-production/medias/4876282/original/004384100_1719462261-fotor-ai-2024062711133.jpg)
Regulasi aset digital di Amerika Serikat memasuki babak krusial dengan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Digital Asset Market Clarity Act (CLARITY Act) di Senat pada Januari 2026, setelah RUU tersebut lolos dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) AS pada tahun 2025. Langkah ini diproyeksikan memberikan kepastian hukum yang sangat dibutuhkan, berpotensi mendorong adopsi Bitcoin dan Ethereum secara signifikan oleh investor institusional.
CLARITY Act, yang diperkenalkan sebagai H.R. 3633, bertujuan mengatasi ambiguitas regulasi yang telah lama menghantui industri kripto, khususnya dalam membedakan antara aset digital sebagai sekuritas atau komoditas. RUU ini mengusulkan agar Commodity Futures Trading Commission (CFTC) memiliki peran sentral dalam mengatur komoditas digital, termasuk pasar spotnya, sementara Securities and Exchange Commission (SEC) tetap mengawasi transaksi kripto yang dianggap sebagai sekuritas. Konfirmasi pembahasan di Senat ini disampaikan oleh David Sacks, penasihat AI dan kripto Gedung Putih, setelah mendapat kepastian dari Ketua Komite Perbankan Senat Tim Scott dan Ketua Komite Pertanian Senat John Boozman. Proses markup di Senat pada Januari 2026 akan fokus pada klasifikasi aset kripto, perlindungan investor dan konsumen, serta pembagian kewenangan antara SEC dan CFTC.
Selama bertahun-tahun, perusahaan kripto di AS beroperasi di "zona abu-abu hukum," menghadapi gugatan dari SEC dan ketidakjelasan mengenai aturan yang berlaku. CLARITY Act berupaya menggantikan ketidakpastian ini dengan kerangka struktur pasar yang jelas, menciptakan jalur kepatuhan yang terdefinisi. Secara spesifik, RUU ini mendefinisikan "komoditas digital" sebagai aset berbasis blockchain yang tidak termasuk sekuritas di bawah hukum federal. Koin seperti Bitcoin dan Ethereum, yang memenuhi kriteria "blockchain matang" karena desentralisasi, adopsi luas, dan tidak adanya kendali oleh satu entitas tunggal, kemungkinan besar akan diklasifikasikan sebagai komoditas digital dan berada di bawah pengawasan CFTC. Sebaliknya, aset digital yang terikat pada proyek tersentralisasi akan tetap diatur oleh SEC sebagai sekuritas digital.
Implikasi dari kejelasan regulasi ini sangat substansial bagi adopsi institusional. Laporan dari River pada pertengahan 2025 menunjukkan bahwa sekitar 71% institusi keuangan telah mengintegrasikan aset digital ke dalam portofolio mereka, dengan 41% memegang Bitcoin spot. David Sacks, penasihat AI dan kripto Gedung Putih, meyakini bahwa CLARITY Act akan "membuka alokasi institusional" bagi Bitcoin dan Ethereum, mengingat likuiditas dan kedalaman pasar kedua aset tersebut. RUU ini menghapus hambatan yang sebelumnya menghalangi keterlibatan institusi, seperti pembatalan pedoman SEC (SAB 121) yang memungkinkan bank untuk menyimpan aset digital di luar neraca. Klasifikasi aktivitas komoditas digital sebagai "bersifat finansial" juga memungkinkan Bank Holding Companies (BHCs) untuk menawarkan layanan terkait. Analis dari Bitwise Asset Management juga menilai bahwa keberhasilan legislasi ini akan menjadi fondasi hukum yang lebih kuat bagi industri, meningkatkan kepastian hukum bagi investor besar.
Meskipun prospeknya menjanjikan, tantangan dalam implementasi masih ada. Perdebatan antarlembaga mengenai pembagian kewenangan tetap menjadi isu, dan kelompok konsumen menyuarakan kekhawatiran terkait potensi pengesampingan undang-undang negara bagian, terbatasnya jalur penyelesaian sengketa, dan pengungkapan investor yang tidak memadai. Namun, dukungan bipartisan yang kuat terhadap RUU ini menunjukkan momentum signifikan untuk reformasi regulasi kripto. Jika CLARITY Act disahkan dan diterapkan secara efektif, Amerika Serikat berpotensi mengukuhkan kepemimpinannya dalam keuangan digital, selaras dengan kerangka kerja regulasi global seperti MiCA di Uni Eropa dan PSA di Singapura, serta mendorong gelombang adopsi institusional yang lebih luas bagi Bitcoin dan Ethereum.