
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyatakan bahwa tata ruang di Pulau Sumatera berada dalam kondisi "sakit" dan alih-alih mencegah, justru mempercepat terjadinya bencana alam. Pernyataan ini disampaikan Nusron Wahid saat rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Jakarta Pusat pada Senin, 19 Januari 2026, menyusul serangkaian bencana banjir bandang dan tanah longsor parah yang melanda provinsi-provinsi di Sumatera, terutama Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, sejak akhir November 2025.
Nusron Wahid menyoroti kegagalan pemerintah daerah dalam memutakhirkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) secara berkala. Menurutnya, banyak kabupaten di tiga provinsi terdampak bencana tidak merevisi tata ruang mereka sejak tahun 2010, padahal regulasi mengamanatkan evaluasi setiap lima tahun. Kondisi ini diperparah oleh pelanggaran di lapangan, di mana oknum pemerintah dan pengusaha membangun di luar peruntukan tata ruang, termasuk di sempadan sungai yang memicu banjir. Akibatnya, benteng alami di kawasan hulu sungai telah rusak, menghilangkan fungsi hidrologis vital seperti penyerapan hujan dan kontrol erosi, sehingga hujan lebat dengan cepat berubah menjadi aliran deras yang membawa lumpur dan batu.
Bencana hidrometeorologi, seperti banjir dan tanah longsor, telah mendominasi jumlah kejadian bencana di Indonesia. Data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menunjukkan bahwa pada Mei 2024, banjir menjadi bencana yang paling sering terjadi dengan 115 kejadian atau 75% dari total bencana, diikuti tanah longsor dengan 15 kejadian. Pada Maret 2024 saja, curah hujan di Kota Padang mencapai 394,6 milimeter per hari, salah satu rekor tertinggi, yang berkontribusi pada banjir dan longsor di Sumatera Barat yang menelan 25 jiwa. Pada Juli 2024, Sumatera Utara, Aceh, Jawa Barat, Jawa Timur, dan Sulawesi Tengah menjadi lima provinsi dengan jumlah kejadian bencana terbanyak.
Profesor Erma Yulihastin, peneliti utama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), mengungkapkan bahwa sekitar 80 persen dampak kerusakan akibat bencana di Sumatera dipicu oleh kerusakan lingkungan dan lemahnya tata ruang, sementara siklon hanya berkontribusi sekitar 20 persen. Deforestasi besar-besaran, terutama akibat alih fungsi hutan lindung menjadi perkebunan kelapa sawit dan pertambangan, telah memupus zona hijau penyerap air alami. Antara 2016-2025, sekitar 1,4 juta hektar tutupan hutan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat telah dibabat. Akibatnya, Sumatra diproyeksikan sebagai wilayah paling rentan terhadap perubahan iklim di Indonesia hingga 20 tahun mendatang, dengan Sumatera Utara dan Riau paling berisiko terhadap hujan dan angin ekstrem.
Merespons krisis ini, Nusron Wahid menegaskan perlunya evaluasi total terhadap RTRW di Sumatera untuk membuatnya lebih tangguh terhadap bencana. Ia bahkan membuka opsi untuk mengembalikan lahan yang sudah dilepaskan menjadi kawasan hutan kembali jika kajian menunjukkan hal tersebut diperlukan untuk mitigasi. Proses evaluasi akan dimulai setelah fase penanganan darurat selesai, dengan melibatkan pemerintah daerah, Kementerian Dalam Negeri, dan kementerian terkait lintas sektor. Pemerintah juga akan menggandeng puluhan universitas dan pakar dalam penanggulangan bencana Sumatera, termasuk dalam penentuan kesesuaian lokasi dan perencanaan tata ruang berbasis lingkungan. Ahli hukum lingkungan dari Universitas Bengkulu, Edra Satmaidi, mendesak penegakan hukum terhadap perusahaan ekstraktif seperti pertambangan, perkebunan, dan kehutanan yang berkontribusi pada banjir bandang, serta terhadap pemberi izinnya.
Langkah perbaikan tata ruang ini krusial untuk mencegah terulangnya peristiwa bencana yang sama, terutama dengan mengembalikan fungsi ruang serapan air yang kini telah beralih fungsi. Tanpa penataan ruang yang berbasis mitigasi bencana dan perlindungan lingkungan yang kuat, siklus bencana di Sumatera akan terus berulang, menelan korban jiwa, menghancurkan infrastruktur, dan menimbulkan kerugian ekonomi yang substansial.