
Presiden Prabowo Subianto pada awal Januari 2026 kembali melontarkan kegeramannya terhadap praktik "oknum" yang berupaya memperkaya diri di atas penderitaan rakyat kecil, menandai penekanan berkelanjutan pemerintahannya terhadap praktik ekonomi yang tidak etis dan merugikan publik. Pernyataan tersebut, yang disampaikan dalam Taklimat Awal Tahun di Hambalang, menggarisbawahi tekadnya untuk memerangi kekuatan-kekuatan yang ia sebut "ingin kaya di atas penderitaan rakyat kecil" di tengah kondisi yang penuh korupsi, penyelewengan, dan penipuan.
Sebelumnya, pada Agustus 2025, dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Prabowo dengan tegas menyebut para pelaku usaha semacam ini sebagai "pengusaha nakal" yang "menghisap kekayaan kita bagaikan menghisap darah", khususnya menyoroti sektor pangan sebagai area rawan praktik semacam itu. Ia bahkan melibatkan TNI, Kepolisian, dan Kejaksaan Agung untuk mengawasi sektor tersebut. Pada Juli 2025, saat peluncuran 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Prabowo memperkenalkan istilah "serakahnomics" untuk menggambarkan mazhab ekonomi baru yang didasarkan pada keserakahan semata, bukan kewirausahaan yang benar. Ia menyamakan mereka dengan "vampir ekonomi" yang mengisap darah rakyat demi keuntungan pribadi. Pernyataan ini mencerminkan konsistensi sikapnya sejak Maret 2025, ketika ia menegaskan komitmen memberantas korupsi dan mendesak hukuman berat bagi para pelaku, dengan menyatakan siap "pasang badan" demi menyelamatkan uang rakyat yang seharusnya untuk program prioritas seperti makan bergizi gratis, pendidikan, dan kesehatan.
Fenomena yang disoroti Presiden Prabowo ini dikenal sebagai 'rent-seeking' atau perburuan rente, sebuah tindakan kelompok kepentingan yang mencari keuntungan ekonomi sebesar-besarnya dengan upaya sekecil-kecilnya, seringkali melalui manipulasi lingkungan sosial dan politik tanpa menciptakan kekayaan baru. Praktik ini, yang telah mengakar dalam sejarah politik dan ekonomi Indonesia sejak pra-kemerdekaan dan berkembang pesat pada era otoriter Orde Baru, melibatkan birokrat, pemilik modal, dan politisi yang menyalahgunakan kekuasaan untuk kepentingan pribadi atau kelompok. Implikasinya sangat merusak, menyebabkan ekonomi berbiaya tinggi (high-cost economy), inefisiensi, dislokasi sumber daya, serta meningkatnya biaya transaksi akibat birokrasi yang berbelit-belit.
Data terbaru dari Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat bahwa pada tahun 2024, terdapat 359 kasus korupsi dengan 881 tersangka yang ditangani aparat penegak hukum, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp279 triliun. Angka ini melonjak tajam dari Rp28,4 triliun pada tahun 2023, menunjukkan eskalasi kerugian negara yang signifikan meskipun tren penindakan kasus secara keseluruhan menurun. Peningkatan kerugian negara yang nyaris sembilan kali lipat tersebut menjadi indikator serius terhadap masih suburnya praktik pemburu rente dan korupsi skala besar di Indonesia.
Dalam konteks ini, komitmen Presiden Prabowo untuk memerangi korupsi dan pemborosan APBN, serta mendorong manajemen yang transparan dan bersih di seluruh jajaran pemerintahan dan BUMN, menjadi krusial. Ia juga telah mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, untuk turut serta mengawasi dan melaporkan pelanggaran pejabat melalui teknologi. Namun, harapan publik terhadap pemberantasan korupsi ini masih diwarnai keraguan. Infobanknews pada November 2024 menyoroti goyahnya keyakinan masyarakat setelah pengumuman kabinet besar yang mengakomodasi banyak kepentingan partai politik, dikhawatirkan akan menyulitkan dunia usaha. ICW pada Januari 2025 juga mencatat adanya "simpang siur" pernyataan dari menteri-menteri Kabinet Merah Putih mengenai agenda antikorupsi, yang mengindikasikan kurangnya pemahaman dan koordinasi serta potensi retorika semata dalam upaya pemberantasan korupsi.
Lebih lanjut, Presiden Prabowo pada Oktober 2025 telah memerintahkan Kejaksaan dan Kepolisian untuk tidak mencari-cari kesalahan rakyat kecil atau mengkriminalisasi mereka, menegaskan bahwa hukum tidak boleh "tumpul ke atas dan tajam ke bawah." Perintah ini, seiring dengan retorika anti-rente, mengindikasikan upaya untuk menciptakan keadilan yang lebih merata dalam penegakan hukum dan membebaskan rakyat dari beban tambahan yang disebabkan oleh oknum-oknum yang menyalahgunakan kekuasaan. Tantangan ke depan bagi pemerintahan adalah bagaimana mewujudkan retorika yang kuat ini menjadi tindakan nyata dan sistematis yang mampu memangkas akar-akar rent-seeking, meningkatkan efisiensi ekonomi, dan pada akhirnya, memperbaiki kesejahteraan rakyat secara berkelanjutan di tengah pertumbuhan ekonomi Indonesia yang diproyeksikan sekitar 5,0% pada tahun 2025 dan inflasi yang terkendali di kisaran 2-3%.