
Sekretaris Perusahaan PT Adhi Karya (Persero) Tbk (ADHI), Rozi Sparta, menyatakan bahwa hingga Rabu, 7 Januari 2026, belum tercapai kesepakatan final mengenai pembongkaran tiang-tiang monorel yang mangkrak di sepanjang Jalan Rasuna Said dan Jalan Asia Afrika, Jakarta. Pernyataan ini muncul menyusul target Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung yang berencana memulai pembongkaran tiang-tiang tersebut pada minggu ketiga Januari 2026. Pramono Anung sebelumnya telah menegaskan bahwa jika Adhi Karya tidak mampu melakukan pembongkaran, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengambil alih pekerjaan tersebut.
Proyek monorel Jakarta, yang tiang-tiangnya kini menjadi simbol kegagalan infrastruktur, memiliki sejarah panjang sejak dicanangkan pada era Gubernur Sutiyoso pada tahun 2002 dan mulai konstruksi pada 2004, dengan peletakan batu pertama oleh Presiden Megawati Soekarnoputri. Namun, proyek ini terhenti pada 2008 karena PT Jakarta Monorail, kontraktor pelaksana, kesulitan memenuhi syarat investasi senilai 144 juta dolar Amerika, serta masalah pendanaan dan konsorsium. Pada 2011, proyek ini secara resmi dihentikan. Tiang-tiang tersebut tercatat sebagai aset milik Adhi Karya berdasarkan Putusan Pengadilan Nomor 296/Pdt.G/2012/PN.JKT.Sel pada 22 Oktober 2012 dan pendapat hukum dari Jaksa Pengacara Negara Nomor B.354/G/Gph.1/08/2017 tanggal 16 Agustus 2017. Adhi Karya sebelumnya telah menghitung nilai aset tiang monorel tersebut sekitar Rp 190 miliar hingga Rp 196 miliar.
Rozi Sparta menegaskan, pembahasan terkait nilai ganti rugi pembongkaran tiang-tiang tersebut masih berlangsung antara Adhi Karya dan Pemprov DKI Jakarta. Ia juga menambahkan bahwa Adhi Karya terus menjalin komunikasi dengan berbagai pemangku kepentingan untuk mencari solusi terbaik, sekaligus mendorong komunikasi dengan Pemprov DKI untuk memastikan pembongkaran dilakukan sesuai tata kelola perusahaan yang baik dan ketentuan yang berlaku. Meskipun demikian, Adhi Karya memastikan bahwa rencana pembongkaran ini tidak akan berdampak material terhadap kelangsungan usaha maupun harga saham perseroan.
Gubernur Pramono Anung mengungkapkan bahwa keberadaan tiang monorel telah mengganggu tata kota Jakarta, sering menimbulkan kecelakaan lalu lintas, dan memperparah kemacetan di kawasan padat seperti Rasuna Said. Pemprov DKI Jakarta telah melayangkan surat resmi kepada Adhi Karya pada November 2025, memberikan batas waktu satu bulan untuk memulai pembongkaran. Dengan berakhirnya tenggat waktu tersebut tanpa tindak lanjut dari Adhi Karya, Pemprov DKI kini bersiap mengambil alih pembongkaran. Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta Heru Suwondo menyatakan bahwa Pemprov DKI telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp100 miliar dari APBD 2026 untuk penataan ulang Jalan HR Rasuna Said, termasuk pekerjaan jalan dan trotoar, setelah pembongkaran tiang monorel. Heru juga menjelaskan, material tiang yang dibongkar akan dikembalikan kepada Adhi Karya sebagai pemilik aset, sementara Pemprov hanya bertanggung jawab atas lahannya. Pembongkaran diperkirakan akan dilakukan secara bertahap, sebagian besar pada malam hari, untuk meminimalkan gangguan lalu lintas. Lahan bekas tiang monorel nantinya akan dioptimalkan untuk pelebaran jalan dan pembangunan jalur pedestrian yang lebih layak.