Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Operasi di Semarang Sita 133 Ton Bawang Bombay Selundupan

2026-01-05 | 02:09 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2026-01-04T19:09:25Z
Ruang Iklan

Operasi di Semarang Sita 133 Ton Bawang Bombay Selundupan

Tim gabungan yang terdiri dari Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Semarang, Polrestabes Semarang, Komando Distrik Militer (Kodim) 0733/KS, serta Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Jawa Tengah berhasil menggagalkan penyelundupan 133,5 ton bawang bombay ilegal di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, pada Jumat, 2 Januari 2026. Operasi penindakan ini berawal dari laporan masyarakat melalui kanal pengaduan "Lapor Pak Amran", yang menginformasikan adanya pengiriman bawang bombay tanpa dokumen karantina yang sah.

Bawang bombay ilegal senilai estimasi Rp 6,675 miliar tersebut tiba menggunakan kapal Dharma Kartika VII dari Pontianak, Kalimantan Barat. Modus operandi yang terungkap adalah pengangkutan bawang bombay secara ilegal melalui kapal RORO, kemudian dipindahkan ke tujuh truk Fuso berterpal lapis tanpa melalui proses karantina yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan. Petugas melakukan pemeriksaan mendalam setelah adanya deteksi dini dan kecurigaan terhadap kendaraan yang turun dari kapal.

Insiden ini bukan hanya sekadar pelanggaran administrasi, melainkan cerminan dari persoalan sistematis dalam rantai pasok komoditas pangan dan kerentanan pasar domestik terhadap produk ilegal. Regulasi impor bawang bombay di Indonesia mensyaratkan adanya Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dari Kementerian Pertanian dan mematuhi sejumlah ketentuan, termasuk penguasaan gudang berpendingin (cold storage) dan praktik pertanian yang baik (Good Agricultural Practices/GAP). Lebih lanjut, bawang bombay yang diimpor memiliki batasan diameter minimal 50 milimeter untuk mencegah penyalahgunaan sebagai bawang merah lokal.

Penyelundupan komoditas seperti bawang bombay ilegal ini memiliki implikasi ekonomi yang signifikan. Keberadaannya di pasar berpotensi besar merusak stabilitas harga pangan lokal dan merugikan petani dalam negeri. Pada Desember 2025, petani bawang merah di Kabupaten Pati menyatakan keresahan atas isu masuknya bawang impor ilegal yang dikhawatirkan akan menekan harga jual produk mereka. Data sebelumnya menunjukkan, potensi kerugian bagi petani bawang merah lokal akibat bawang bombay mini ilegal bisa mencapai Rp 5,8 triliun.

Kepala Karantina Jateng, Willy Indra Yunan, menjelaskan bahwa penggagalan ini merupakan hasil koordinasi intelijen, dengan informasi awal diterima Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Danlanal) mengenai kapal yang dicurigai membawa barang ilegal. Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol M. Syahduddi, menegaskan bahwa modus yang digunakan adalah mengangkut bawang bombay ilegal dengan kapal RORO, lalu memindahkannya ke truk tertutup terpal berlapis tanpa proses karantina yang diwajibkan perundang-undangan. Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman sebelumnya menyebut bahwa kanal "Lapor Pak Amran" berperan penting dalam mempercepat penanganan masalah di lapangan serta melindungi kepentingan petani dan konsumen. Kanal ini telah berhasil membongkar berbagai kasus penting, mulai dari pungutan liar hingga pergerakan kapal yang membawa komoditas ilegal.

Saat ini, seluruh muatan dan kendaraan yang terlibat dalam kasus ini telah diamankan di Kantor Karantina Pelabuhan Tanjung Emas Semarang untuk proses penyidikan lebih lanjut, sementara para sopir sedang dimintai keterangan guna mengungkap jaringan pemilik barang ilegal. Penindakan tegas ini menunjukkan komitmen negara dalam menjaga keamanan pangan nasional, mencegah masuknya organisme pengganggu tumbuhan karantina, serta melindungi kepentingan petani dan konsumen di tengah tantangan pasokan dan stabilisasi harga. Langkah ini menjadi bukti nyata tindakan preventif dalam melindungi keamanan pangan nasional dari ancaman komoditas ilegal. Kelanjutan kasus ini akan menjadi sorotan dalam upaya pemerintah memerangi praktik ilegal di sektor pertanian dan menjaga integritas pasar komoditas.