Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

OJK Limpahkan Otak Transaksi Fiktif Saham SWAT ke Kejaksaan

2026-01-15 | 19:36 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2026-01-15T12:36:28Z
Ruang Iklan

OJK Limpahkan Otak Transaksi Fiktif Saham SWAT ke Kejaksaan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 13 Januari 2026 telah menyerahkan tersangka dan barang bukti terkait kasus manipulasi transaksi semu saham PT Sriwahana Adityakarta Tbk (SWAT) kepada Kejaksaan Negeri Boyolali. Langkah ini menandai kelanjutan penegakan hukum terhadap praktik kejahatan pasar modal yang merugikan investor dan integritas pasar.

Kasus ini berakar pada dugaan transaksi semu atau menyesatkan dalam perdagangan saham SWAT yang terjadi antara Juni hingga Juli 2018. Menurut Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, para tersangka diduga bersekongkol melakukan transaksi saham SWAT dengan menggunakan rekening efek pihak nominee melalui sembilan perusahaan efek. Modus operandi ini bertujuan menciptakan gambaran semu mengenai harga saham SWAT di Pasar Reguler.

Transaksi yang dilakukan melalui rekening efek pihak nominee memicu 60.121 kali pertemuan transaksi, mencakup sekitar 10% dari total transaksi. Volume transaksi mencapai 639,77 juta saham atau 14,7% dari total volume, dengan nilai transaksi sebesar Rp230,89 miliar atau 13,3% dari total nilai transaksi. Ismail Riyadi menjelaskan bahwa pola transaksi tersebut diduga dilakukan melalui dominasi transaksi, pertemuan transaksi, inisiator beli untuk menaikkan harga, serta pola buying market impact pada periode 8 Juni hingga 5 Juli 2018.

Penyidik OJK menyimpulkan bahwa perbuatan ini melanggar Pasal 91 dan/atau Pasal 92 juncto Pasal 104 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Pelaku diancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar. Berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum sebelum penyerahan Tahap II ini dilaksanakan.

Praktik transaksi semu atau wash trading merupakan salah satu bentuk manipulasi pasar yang dilarang dalam Undang-Undang Pasar Modal. Tujuannya adalah untuk menciptakan kesan aktivitas perdagangan yang tinggi atau memanipulasi harga saham, padahal tidak ada perubahan kepemilikan yang substansial. Manipulasi pasar semacam ini dapat menyebabkan kerugian finansial yang signifikan bagi investor, mengganggu proses pembentukan harga yang sehat, serta merusak kepercayaan publik terhadap integritas pasar keuangan.

Penyerahan kasus ini menunjukkan komitmen OJK dalam menegakkan hukum di pasar modal. M. Ismail Riyadi menegaskan, OJK terus berkoordinasi dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum guna memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Penindakan tegas seperti ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah praktik manipulasi pasar berulang, yang telah menjadi perhatian regulator selama bertahun-tahun. Sepanjang tahun 2025, OJK mencatat 155 kasus bermasalah terkait aktivitas transaksi dan perdagangan saham yang berpotensi mengganggu stabilitas pasar modal, dengan 116 di antaranya berkaitan langsung dengan transaksi dan perdagangan saham. Dari jumlah tersebut, 69 kasus telah diselesaikan, dan 86 lainnya masih dalam pemeriksaan intensif. Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK, Eddy Manindo Harahap, menegaskan OJK tidak akan mentoleransi praktik manipulatif, transaksi semu, maupun pola perdagangan yang merugikan investor, khususnya investor ritel. Total denda administratif yang dikenakan sepanjang 2025 mencapai Rp123,3 miliar.

Meskipun PT Sriwahana Adityakarta Tbk (SWAT) atau yang sebelumnya dikenal sebagai PT Garda Tujuh Buana Tbk (GTBO) pernah mengalami beberapa kali suspensi dan pengawasan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait pergerakan harga tidak wajar dan permasalahan laporan keuangan di masa lalu, kasus transaksi semu ini menyoroti modus manipulasi yang berbeda. Dengan pelimpahan kasus ke kejaksaan, fokus kini beralih ke proses peradilan yang akan menentukan hukuman bagi para pelaku, sekaligus menjadi sinyal kuat bagi seluruh pelaku pasar untuk selalu menjunjung tinggi prinsip transparansi dan keadilan dalam bertransaksi. Keberhasilan penuntutan akan memperkuat citra pasar modal Indonesia sebagai tempat investasi yang aman dan terpercaya.