Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

OJK Dalami Dugaan Penipuan Kripto Timothy Ronald

2026-01-22 | 23:56 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2026-01-22T16:56:00Z
Ruang Iklan

OJK Dalami Dugaan Penipuan Kripto Timothy Ronald

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara aktif mendalami dugaan penipuan perdagangan aset kripto yang menyeret nama pemengaruh (influencer) Timothy Ronald, dengan estimasi kerugian korban mencapai lebih dari Rp 200 miliar. Kasus ini mencuat setelah sejumlah laporan polisi diajukan ke Polda Metro Jaya sejak pertengahan Januari 2026, memicu kembali diskusi tentang pengawasan investasi aset digital dan perlindungan konsumen di Indonesia.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, pada Rabu, 21 Januari 2026, menyatakan bahwa laporan dugaan penipuan telah diterima dan sedang dalam tahap pendalaman awal atau investigasi. OJK belum dapat membagikan detail proses pemeriksaan kepada publik, namun berjanji akan menyampaikan hasilnya pada kesempatan pertama. Friderica turut menekankan pentingnya pemahaman mendalam mengenai risiko investasi kripto, mengingat karakteristik pasar aset digital yang berbeda dengan instrumen investasi konvensional.

Dugaan penipuan ini diduga melibatkan Timothy Ronald dan rekannya, Kalimasada, melalui platform "Akademi Crypto". Para korban, beberapa di antaranya dilaporkan berusia 18-27 tahun, mengaku diiming-imingi keuntungan fantastis, antara 300% hingga 500%, dari pembelian koin kripto tertentu seperti Manta. Namun, setelah berinvestasi, nilai koin tersebut justru anjlok secara signifikan. Salah satu pelapor berinisial Y, yang juga dikenal sebagai Younger, melaporkan kerugian mencapai Rp 3 miliar. Sementara itu, seorang perempuan bernama Agnes Stefani (25) juga melaporkan kerugian lebih dari Rp 1 miliar setelah bergabung dengan komunitas Akademi Crypto antara tahun 2023 hingga 2024. Polda Metro Jaya telah mengonfirmasi penerimaan dua laporan terkait kasus ini dan tengah melakukan penyelidikan.

Timothy Ronald dikenal luas sebagai financial influencer dan pendiri Akademi Crypto serta Ternak Uang, sebuah platform edukasi finansial. Ia memulai investasi sejak usia 15 tahun dan membangun citra sebagai pegiat investasi kripto. Akademi Crypto sendiri menawarkan modul pembelajaran tentang investasi, trading, dan teknologi blockchain, menjanjikan "win rate" puluhan persen. Namun, para pelapor menuding praktik di lapangan tidak sesuai dengan janji awal, bahkan akses ke grup diskusi ditutup saat keluhan mulai muncul. Hingga saat ini, Timothy Ronald dan Kalimasada belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan-laporan tersebut.

Perkembangan kasus ini bertepatan dengan rampungnya masa transisi pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto, dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK. Serah terima kewenangan ini resmi ditandatangani pada 10 Januari 2025, dengan OJK kini memiliki kendali penuh sejak 20 Januari 2026. Pengalihan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan perlindungan konsumen di sektor aset digital. OJK juga baru saja menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 38 Tahun 2025, yang memberikan kewenangan kepada lembaga tersebut untuk mengajukan gugatan hukum demi memulihkan kerugian konsumen akibat perbuatan melawan hukum pelaku usaha jasa keuangan maupun pihak lain. Friderica Widyasari Dewi menyoroti bahwa banyak kasus penipuan, termasuk yang melibatkan aset kripto, seringkali mengalihkan dana ke aset kripto global yang tidak berizin di Indonesia, mempersulit pelacakan dan pemulihan aset.

Para pelapor menjerat Timothy Ronald dan Kalimasada dengan sejumlah pasal, termasuk Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) dan/atau Pasal 80, 81, dan 82 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, serta Pasal 492 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan/atau Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang. Ancaman pidana maksimal mencapai 15 tahun penjara atau denda hingga Rp 5 miliar. Kasus ini menggarisbawahi tantangan regulasi di pasar kripto yang volatil, di mana janji keuntungan tinggi kerap berujung pada kerugian besar, serta perlunya edukasi finansial yang lebih kuat bagi investor, terutama di kalangan anak muda, untuk tidak mudah tergiur iming-iming instan dari para pemengaruh.