
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, pada Januari 2026, mengidentifikasi serangkaian tantangan fundamental yang menghambat Industri Kecil dan Menengah (IKM) di Indonesia untuk meningkatkan skala dan daya saingnya di tengah dinamika ekonomi global. Pernyataan ini menyoroti permasalahan struktural yang memerlukan intervensi kebijakan berkelanjutan, bukan sekadar penanganan reaktif.
Isu krusial yang diungkapkan Menteri Agus Gumiwang meliputi keterbatasan akses terhadap bahan baku, teknologi, sumber daya manusia (SDM), pemasaran, serta permodalan. Secara spesifik, IKM sering kesulitan memperoleh bahan baku impor karena keterbatasan pasokan lokal dengan standar tertentu, volume impor yang relatif kecil, akses terbatas ke produsen domestik, dan kompleksitas dokumen perizinan impor. Kondisi ini secara langsung berpotensi meningkatkan biaya produksi IKM, menurunkan daya saing mereka, dan mengancam keberlanjutan operasional. Sebagai respons, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mereformasi kebijakan Pusat Penyedia Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong (PPBB) yang diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2021 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2023. Kebijakan ini bertujuan memberikan ruang bagi IKM yang tidak mampu mengimpor secara mandiri untuk memenuhi kebutuhan bahan baku melalui badan usaha yang ditetapkan sebagai PPBB.
Di sisi lain, sektor IKM merupakan tulang punggung ekonomi nasional, menyumbang sekitar 3,50 persen hingga 3,69 persen pada Produk Domestik Bruto (PDB) nasional. Industri ini juga merupakan penyerap tenaga kerja yang signifikan, mencapai 12,37 juta hingga 13,11 juta orang pada triwulan III 2024, setara dengan 65,52 persen dari total tenaga kerja sektor perindustrian. Dengan jumlah sekitar 4,5 juta hingga 4,52 juta unit usaha, IKM merepresentasikan mayoritas sebesar 99,77 persen dari seluruh unit usaha industri di Indonesia. Kontribusi terhadap output industri pengolahan nonmigas tercatat 21,53 persen pada periode yang sama.
Kendala permodalan, yang seringkali diwujudkan dalam keterbatasan akses pembiayaan terjangkau, tetap menjadi penghalang fundamental bagi IKM untuk melakukan investasi pada peningkatan kapasitas produksi dan adopsi teknologi. Banyak IKM enggan memanfaatkan pinjaman modal karena kekhawatiran risiko dan kerumitan prosesnya. Selain itu, rendahnya literasi manajemen usaha dan keuangan juga menjadi tantangan.
Aspek teknologi dan sumber daya manusia juga saling terkait dalam menghambat IKM. Banyak IKM belum memiliki SDM berkualitas dan terampil, khususnya di bidang manajemen dan teknologi, yang menghambat efisiensi dan produktivitas. Tantangan digitalisasi semakin memperlebar kesenjangan, dengan banyak pelaku IKM yang belum memiliki literasi digital memadai, keterbatasan infrastruktur, serta akses pembiayaan untuk adopsi teknologi. Dalam beberapa sektor seperti industri alas kaki, isu regenerasi perajin menjadi perhatian serius, di mana generasi senior belum sepenuhnya memiliki pengetahuan dan keterampilan baru, sementara peran generasi muda yang adaptif terhadap dinamika pasar dan teknologi sangat dibutuhkan.
Dalam konteks pemasaran, IKM masih menghadapi tantangan dalam memperluas akses pasar, baik domestik maupun global. Kemenperin melalui program seperti e-Smart IKM berupaya meningkatkan akses pasar IKM melalui fasilitas pemasaran daring, meskipun tantangan implementasinya masih ada. Perubahan tren pasar yang cepat dan meningkatnya persaingan dengan produk impor juga menekan daya saing IKM.
Secara historis, tantangan yang dihadapi IKM Indonesia telah berulang kali disorot, mencerminkan kerentanan struktural yang persisten. Sementara pemerintah telah meluncurkan berbagai kebijakan dan program pemberdayaan, termasuk insentif dan pelatihan, dampak transformatif yang diharapkan seringkali terhambat oleh masalah implementasi di lapangan. Kurangnya integrasi data UMKM antar instansi juga menjadi persoalan, menyebabkan kebijakan kerap berjalan tidak optimal.
Implikasi jangka panjang dari stagnasi IKM dalam "naik kelas" ini dapat menghambat diversifikasi ekonomi, penciptaan lapangan kerja berkualitas, serta pemerataan pembangunan ekonomi regional. Kegagalan IKM untuk beradaptasi dengan teknologi dan standar global juga akan memperlemah posisi Indonesia dalam rantai pasok industri internasional dan membatasi kemampuan untuk menciptakan produk bernilai tambah tinggi. Upaya konsisten untuk mengatasi keterbatasan bahan baku, permodalan, teknologi, SDM, dan akses pasar secara terintegrasi sangat penting untuk memastikan IKM dapat bertransformasi menjadi pilar ekonomi yang lebih tangguh dan berdaya saing di masa depan.