Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Menguak Profil Investor Kripto RI: Mayoritas Berijazah Minimal SMA

2026-01-20 | 02:32 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2026-01-19T19:32:57Z
Ruang Iklan

Menguak Profil Investor Kripto RI: Mayoritas Berijazah Minimal SMA

Fenomena dominasi investor kripto dengan latar belakang pendidikan setara Sekolah Menengah Atas (SMA) atau lebih tinggi menjadi karakteristik pasar aset digital di Indonesia yang semakin menonjol. Data terbaru dari Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI) dalam risetnya "Kontribusi Ekonomi Kripto Terhadap Perekonomian Indonesia" per Januari 2026, secara spesifik menunjukkan bahwa sebagian besar pemilik aset kripto berusia di bawah 35 tahun, umumnya berpendidikan SMA atau lebih tinggi. Temuan ini mengindikasikan bahwa partisipasi dalam investasi aset digital telah meluas melampaui kalangan profesional keuangan, melibatkan kelompok berpendidikan menengah yang semakin aktif.

Pertumbuhan jumlah investor kripto di Indonesia menunjukkan tren positif, mencapai 21,63 juta pelanggan per Oktober 2024, menurut catatan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Angka ini terus meningkat, bahkan sempat menyentuh 22,91 juta pada Desember 2024. Mayoritas investor ini, sekitar 75%, berada dalam rentang usia 18 hingga 35 tahun, mengukuhkan dominasi generasi muda di pasar kripto nasional.

Bappebti sendiri telah lama mengidentifikasi generasi muda sebagai pendorong utama pertumbuhan industri ini. Pada tahun 2022, Plt Kepala Bappebti, Didid Noordiatmoko, menyebutkan bahwa lebih dari 50% pelanggan aset kripto berusia 18-30 tahun. Demografi ini menunjukkan bahwa aset kripto banyak diakses oleh kelompok usia produktif awal yang secara finansial mungkin memiliki ruang aman relatif terbatas. Riset LPEM FEB UI lebih lanjut mengungkapkan bahwa mayoritas investor kripto di Indonesia memiliki pendapatan bulanan di bawah Rp 8 juta. Dari 1.225 responden survei, sebanyak 1.093 investor tercatat memiliki pendapatan di bawah ambang tersebut.

Paparan terhadap aset kripto banyak terjadi melalui lingkungan sosial dan media digital, seperti media online, media sosial (Twitter, Telegram, Discord), dan komunitas, yang menjadi kanal utama dalam membangun kesadaran dan pemahaman awal terhadap kripto. Pengamat kripto Christopher Tahir dari Cryptowatch menilai bahwa fenomena Fear of Missing Out (FOMO) turut memicu investasi di kalangan Gen Z, seringkali didorong oleh gambaran kemewahan yang dipromosikan oleh beberapa influencer kripto. Hal ini menciptakan urgensi bagi peningkatan literasi keuangan yang komprehensif.

Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi Bappebti, Tirta Karma Senjaya, mengakui bahwa literasi masih menjadi fokus utama dalam pengembangan industri kripto, mengingat adanya pandangan skeptis di tengah lonjakan minat. Kepala Bappebti, Kasan, juga menekankan bahwa antusiasme masyarakat harus diimbangi dengan edukasi dan literasi yang komprehensif. Agus Artemis, pendiri komunitas edukasi kripto Cryptoiz, menyoroti banyak anak muda yang terjun ke kripto dengan motivasi ingin cepat kaya tanpa fondasi pengelolaan keuangan yang matang, membuat mereka rentan terhadap kerugian besar. Ia menegaskan bahwa kripto sebaiknya menjadi tahap lanjutan dalam perjalanan finansial, bukan langkah awal.

Dalam kerangka regulasi, terjadi perubahan signifikan di Indonesia. Melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 yang kemudian diturunkan menjadi Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2024, kripto resmi beralih status dari komoditas menjadi aset keuangan digital. Pergeseran pengawasan dari Bappebti ke OJK sedang dalam masa transisi. Meskipun demikian, otoritas tetap menekankan prinsip 2L: Legal dan Logis, yakni memastikan investasi pada pedagang yang berizin dan memahami mekanisme transaksi serta tingkat keuntungan yang wajar. OJK juga mengingatkan bahwa investasi kripto memiliki tingkat risiko yang relatif tinggi dan penting untuk berhati-hati serta memahami berbagai risiko sebelum berinvestasi.

Lonjakan nilai transaksi aset kripto di Indonesia juga menjadi perhatian. Data OJK menunjukkan nilai transaksi melonjak 335% dari Rp 149,5 triliun pada 2023 menjadi Rp 650,61 triliun sepanjang 2024. Tren ini berlanjut hingga 2025 dengan nilai transaksi mencapai Rp 482,23 triliun. Secara global, posisi Indonesia dalam adopsi kripto juga melesat dari peringkat ketujuh ke peringkat ketiga dunia menurut laporan Chainalysis tahun 2025. Kendati demikian, risiko kejahatan siber dan penipuan masih menjadi ancaman serius, terutama skema "pump and dump" yang menjanjikan imbal hasil tinggi.

Dengan profil investor yang didominasi usia muda dengan latar belakang pendidikan menengah dan pendapatan terbatas, coupled with the reliance on social media for information, otoritas dan pelaku industri menghadapi tantangan besar dalam memastikan literasi keuangan yang memadai dan perlindungan investor. Menguatnya peran regulasi OJK serta inisiatif literasi dari Bappebti dan para pemangku kepentingan menjadi krusial untuk membangun ekosistem kripto yang lebih sehat, bertanggung jawab, dan berkelanjutan di Indonesia.