
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah mengungkapkan detail mengenai rencana pemerintah Indonesia untuk memberlakukan bea keluar atas ekspor batu bara mulai tahun 2026, sebuah kebijakan yang bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan negara, mendorong hilirisasi, dan mengatasi ketidakseimbangan fiskal dalam industri pertambangan. Skema tarif bea keluar yang sedang digodok ini diusulkan bersifat berjenjang, dengan rentang tarif antara 1% hingga 11%, disesuaikan dengan fluktuasi harga batu bara di pasar global.
Wacana ini muncul di tengah kebutuhan pemerintah untuk menutup defisit anggaran dan meningkatkan kontribusi sektor pertambangan terhadap kas negara. Purbaya menyatakan bahwa kebijakan ini akan menargetkan penerimaan sebesar Rp20 triliun dari bea keluar batu bara pada tahun 2026, sebagai bagian dari total target Rp23 triliun dari bea keluar emas dan batu bara. Penerapan bea keluar ini juga disebut sebagai upaya untuk menormalisasi perpajakan komoditas batu bara, mengembalikan skema yang berlaku sebelum Undang-Undang Cipta Kerja mengecualikan batu bara dari pengenaan bea keluar. Purbaya menyoroti bahwa industri batu bara saat ini sering mengajukan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang mencapai sekitar Rp25 triliun per tahun, membuat penerimaan bersih negara dari sektor ini menjadi negatif dan seolah-olah pemerintah mensubsidi perusahaan batu bara.
Secara historis, batu bara tidak dikenai bea keluar sejak tahun 2006, hanya dikenai royalti sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Perubahan status batu bara menjadi barang kena pajak berdasarkan UU Cipta Kerja membuka celah bagi perusahaan untuk mengajukan restitusi PPN.
Rencana implementasi kebijakan ini dijadwalkan mulai 1 Januari 2026, meskipun Purbaya mengakui bahwa regulasi dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres) masih dalam tahap penyusunan dan belum final, dengan kemungkinan pemberlakuan surut. Dalam diskusi teknis, tarif terendah 5% akan berlaku pada harga batu bara di bawah ambang batas tertentu, naik menjadi 8% untuk harga menengah, dan mencapai 11% jika harga melampaui batas tertinggi. Namun, sebelumnya juga disebutkan rentang 1%–5% sebagai tarif awal. Mekanisme perhitungan bea keluar akan merujuk pada Harga Batu Bara Acuan (HBA) nol atau HBA 0 dengan nilai kalori tertinggi 6.322 kcal/kg GAR.
Industri pertambangan batu bara menyuarakan kekhawatiran terhadap rencana ini. Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) melalui Plt. Direktur Eksekutif Gita Mahyarani, menyatakan industri memahami tujuan pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara, tetapi menekankan pentingnya kepastian dan kewajaran kebijakan, serta perlunya dialog mendalam. Pelaku usaha mengkhawatirkan dampak negatif terhadap kelangsungan bisnis di tengah kondisi pasar yang sedang lesu dan harga batu bara acuan yang cenderung menurun. Harga Batu Bara Acuan (HBA) periode kedua Desember 2025 tercatat USD100,81 per ton, turun dari HBA Desember 2024 sebesar USD122,51 per ton. Pada Juli 2025, HBA sempat naik menjadi USD107,35 per ton, namun secara umum trennya menurun dibandingkan tahun sebelumnya. Ekspor batu bara Indonesia juga mengalami penurunan nilai 21,09% pada semester I-2025 menjadi US$11,97 miliar, dengan volume turun 6,33% menjadi 184,19 juta ton.
Pemerintah berargumen bahwa pengenaan bea keluar ini juga bertujuan untuk mendorong hilirisasi dan dekarbonisasi batu bara, serta memastikan ketersediaan pasokan domestik. Indonesia adalah eksportir batu bara terbesar di dunia, dengan ekspor mencapai 555 juta ton pada tahun 2024, atau sekitar 66,4% dari total produksi 836 juta ton. Namun, sebagian besar ekspor masih dalam bentuk bahan mentah, yang mengakibatkan nilai tambah suboptimal.
Selain itu, kebijakan bea keluar ini juga diharapkan dapat menutup celah manipulasi data perdagangan atau "trade misinvoicing" yang ditemukan mencapai USD9,7 miliar dalam dua dekade terakhir (2005-2024) untuk ekspor batu bara ke India. Hal ini memperkuat argumentasi perlunya sinkronisasi data produksi, penjualan, dan ekspor lintas kementerian untuk tata kelola yang lebih baik.
Ke depan, industri mengharapkan kejelasan teknis mengenai skema bea keluar, termasuk penentuan harga acuan dan besaran tarif yang proporsional, transparan, dan terukur, agar tidak mengancam daya saing industri di pasar global yang fluktuatif dan menghadapi tekanan dekarbonisasi. Pemerintah berjanji untuk mencari titik keseimbangan antara kepentingan dunia usaha, negara, dan masyarakat luas, dengan mengalokasikan penerimaan dari sektor ini untuk mendanai program publik. Pertemuan terbatas dengan Presiden Prabowo Subianto juga akan dilakukan untuk membahas kebijakan ini lebih lanjut.