Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Bahlil Resmikan Batas Lahan Tambang: Peluang Baru Perorangan & Koperasi

2025-11-22 | 03:35 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2025-11-21T20:35:32Z
Ruang Iklan

Bahlil Resmikan Batas Lahan Tambang: Peluang Baru Perorangan & Koperasi

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, baru-baru ini menerbitkan aturan komprehensif terkait pengelolaan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang kini dapat digarap oleh perorangan dan koperasi. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2025, yang ditandatangani oleh Bahlil pada tanggal 14 November 2025 di Jakarta. Beleid ini menjadi landasan bagi pemerintah daerah untuk mengelola Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Peraturan Menteri ESDM tersebut merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025, yang merupakan perubahan kedua atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dalam aturan terbaru ini, batas luasan wilayah bagi pemegang IPR telah ditetapkan secara spesifik. Izin Pertambangan Rakyat untuk perorangan dibatasi maksimal 5 hektare, sementara untuk koperasi, luasan maksimal yang diizinkan adalah 10 hektare. Kedua entitas pengelola tambang ini diwajibkan untuk melengkapi Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan klasifikasi kegiatan usaha yang sesuai di bidang usaha pertambangan.

WPR sendiri ditetapkan sebagai bagian dari Wilayah Pertambangan (WP) provinsi. Usulan WPR diajukan oleh gubernur untuk satu blok dengan luasan paling luas 100 hektare. Penetapan WPR harus mempertimbangkan rencana WP dan keberadaan kegiatan penambangan oleh masyarakat setempat yang sebelumnya tidak memenuhi persyaratan perizinan. Selain itu, penetapan WPR juga harus memperhatikan aspek kelestarian daya dukung lingkungan hidup, termasuk endapan teras, dataran banjir, dan endapan sungai purba, serta memenuhi kriteria pemanfaatan ruang berdasarkan rencana tata ruang dan wilayah provinsi.

Komoditas mineral yang diizinkan untuk ditambang oleh WPR terbatas pada cadangan primer mineral logam dengan kedalaman maksimal 100 meter, atau cadangan mineral sekunder yang terdapat di sungai atau di antara tepi sungai.

Pemerintah provinsi, melalui gubernur, memiliki tanggung jawab besar dalam pelaksanaan IPR, khususnya terkait pengelolaan lingkungan hidup, reklamasi, dan pemulihan dampak lingkungan, termasuk kegiatan pascatambang. Selain itu, pemegang IPR juga memiliki kewajiban finansial berupa pembayaran iuran pertambangan rakyat. Untuk komoditas non-logam, mineral non-logam jenis tertentu, dan batuan, juga diwajibkan membayar pajak daerah. Iuran pertambangan rakyat ini akan menjadi bagian dari struktur pendapatan daerah berupa pajak dan/atau retribusi daerah yang penggunaannya dialokasikan untuk pengelolaan tambang rakyat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kebijakan ini merupakan upaya pemerintah untuk memberikan kesempatan yang lebih adil bagi pelaku usaha kecil di daerah penghasil tambang, terutama UMKM dan koperasi, agar dapat mengelola sumber daya alam secara inklusif dan berkeadilan. Menteri Bahlil menegaskan bahwa prioritas izin kelola tambang ini tidak berlaku untuk koperasi atau UMKM yang berlokasi di luar daerah pertambangan, melainkan harus berasal dari daerah lokasi tambang itu sendiri. Hal ini diharapkan dapat menghapus kesenjangan antara pusat dan daerah dalam pengelolaan sumber daya alam.