
Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (HIPPINDO) serta Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO) secara vokal menuntut peninjauan ulang atas aturan larangan pemajangan produk rokok yang tercantum dalam Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Ranperda KTR) DKI Jakarta dan pembatasan penjualan rokok melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024. Para pelaku usaha menyuarakan kekhawatiran mendalam mengenai potensi dampak ekonomi, terutama ancaman terhadap keberlangsungan bisnis dan lapangan kerja, di tengah rekomendasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menghapus klausul larangan pemajangan rokok karena dinilai tidak memiliki dasar hukum.
Polemik mengenai regulasi produk tembakau telah lama menjadi perdebatan antara tujuan kesehatan masyarakat dan kepentingan ekonomi. Pada akhir Desember 2025, Ketua Umum HIPPINDO, Budihardjo Iduansjah, secara terbuka menyatakan keberatan terhadap Ranperda KTR DKI Jakarta yang dinilainya terlalu restriktif. Salah satu poin utama yang disoroti adalah pasal pelarangan pemajangan rokok di ritel, serta larangan menjual dan/atau membeli rokok di tempat umum, yang dikecualikan untuk tempat umum yang menyelenggarakan kegiatan ekonomi. Budihardjo menekankan bahwa hasil fasilitasi Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) Kemendagri merekomendasikan penghapusan pasal pelarangan pemajangan rokok lantaran tidak memiliki dasar hukum. Kekhawatiran senada juga diungkapkan oleh Ketua Dewan Penasihat HIPPINDO, Tutum Rahanta, pada awal Desember 2025, yang menilai aturan tersebut ambigu dan berpotensi mengganggu stabilitas bisnis, terutama di sektor perdagangan modern.
Di sisi lain, APRINDO pada April 2025 telah mengeluhkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 yang diteken Presiden Joko Widodo pada Juli 2024. Regulasi ini, antara lain, melarang penjualan rokok batangan, menaikkan batas usia pembeli rokok menjadi 21 tahun, serta membatasi penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak. Ketua Umum APRINDO, Solihin, menyatakan pihaknya siap mengajukan judicial review terhadap aturan pembatasan penjualan rokok dalam radius 200 meter tersebut, menyoroti kurangnya sosialisasi dan keterlibatan pelaku usaha dalam perumusannya. Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) memperkirakan bahwa jika kebijakan larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari sekolah dan tempat bermain anak berlaku efektif, potensi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dapat mencapai 734.799 tenaga kerja di sektor ritel, dengan total 2,3 juta lapangan pekerjaan terancam secara nasional.
Latar belakang kebijakan ini berakar pada upaya pemerintah untuk menekan prevalensi perokok, terutama di kalangan anak-anak dan remaja. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah lama mendorong pembatasan iklan, promosi, dan sponsor rokok, mengutip penelitian yang menunjukkan pengaruh signifikan terhadap peningkatan jumlah perokok. Data Global Youth Tobacco Survey 2019 menunjukkan bahwa 60,6% pelajar tidak dicegah saat membeli rokok, dan 71% membeli rokok batangan, meskipun kini penjualan batangan telah dilarang oleh PP 28/2024. Prevalensi perokok dewasa di Indonesia masih tinggi, mencapai 35,4% pada tahun 2023 menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), dan diproyeksikan meningkat menjadi 38,7% pada tahun 2030, berlawanan dengan tren global.
Namun, para peritel berargumen bahwa larangan pemajangan dan penjualan yang terlalu ketat tidak hanya merugikan ekonomi, tetapi juga berpotensi menyuburkan peredaran rokok ilegal yang tidak terkontrol. Ketua Departemen Minimarket APRINDO, Gunawan Baskoro, pada September 2021 bahkan menyebut kondisi ritel nasional belum pulih dari pandemi, dan aturan semacam ini akan semakin menekan kinerja ritel secara keseluruhan. Bagi usaha kecil dan warung kelontong, rokok seringkali menjadi tulang punggung penjualan.
Di tengah tarik ulur ini, kebijakan pemerintah pusat menunjukkan upaya menyeimbangkan tujuan kesehatan dan ekonomi. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, pada September 2025, memutuskan untuk tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk tahun 2026, dengan mempertimbangkan keberlanjutan industri rokok, lapangan pekerjaan, dan ancaman rokok ilegal. Produksi rokok nasional sendiri telah anjlok ke titik terendah dalam lima tahun terakhir per September 2025, mencerminkan berbagai faktor termasuk kenaikan harga dan pergeseran ke rokok ilegal.
Implikasi jangka panjang dari peninjauan ulang aturan ini akan sangat menentukan arah kebijakan pengendalian tembakau di Indonesia. Jika argumen peritel mengenai dampak ekonomi dan celah bagi rokok ilegal diterima, pemerintah mungkin perlu mencari pendekatan yang lebih komprehensif, melibatkan sosialisasi yang jelas, penegakan hukum yang lebih ketat terhadap penjualan rokok kepada anak di bawah umur, dan strategi pemberantasan rokok ilegal yang lebih efektif. Sementara itu, kelompok kesehatan masyarakat akan terus menuntut langkah-langkah progresif untuk melindungi generasi muda dari bahaya rokok, menggarisbawahi pentingnya lingkungan bebas paparan produk tembakau. Masa depan industri ritel dan upaya kesehatan publik di Indonesia berada di persimpangan jalan, menuntut solusi yang berimbang dan berkelanjutan.