Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Kekhawatiran Pasca-FTX: Investor Ramai Pindahkan Dana dari Bursa Kripto Lokal

2026-01-01 | 22:38 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2026-01-01T15:38:27Z
Ruang Iklan

Kekhawatiran Pasca-FTX: Investor Ramai Pindahkan Dana dari Bursa Kripto Lokal

Kekhawatiran investor mengenai keamanan dana di platform perdagangan aset kripto lokal kembali mencuat di Indonesia, didorong oleh memori kelam runtuhnya bursa kripto raksasa FTX dan sejumlah insiden penarikan dana yang lambat. Meskipun demikian, otoritas dan pelaku industri menegaskan kerangka regulasi baru telah memperkuat perlindungan konsumen, membedakan kondisi pasar domestik dari praktik bermasalah di masa lalu.

Isu penarikan dana dari bursa kripto lokal telah menjadi perbincangan hangat di ruang publik dan media sosial, memicu kekhawatiran sebagian masyarakat dan investor akan potensi terulangnya kasus FTX yang dipicu penyalahgunaan dana nasabah. CEO Tokocrypto Calvin Kizana menanggapi kekhawatiran ini dengan menegaskan bahwa industri aset kripto di Indonesia kini "jauh berbeda dan berada dalam kondisi yang lebih aman," sehingga peristiwa seperti FTX tidak mungkin terjadi di dalam negeri. Kizana menjelaskan bahwa perubahan struktur industri berarti bursa kripto lokal tidak lagi memegang atau mengelola dana nasabah secara langsung.

Krisis kepercayaan investor global mencapai puncaknya pada November 2022 ketika FTX, bursa kripto terbesar kedua di dunia, bangkrut akibat kesalahan investasi dan penyalahgunaan dana nasabah yang masif. Peristiwa ini menyebabkan penurunan tajam harga kripto dan mengikis kepercayaan investor secara global, yang dampaknya "menular ke Indonesia," kata praktisi investasi Desmond Wira pada saat itu. Di tengah kepanikan tersebut, beberapa platform global, termasuk crypto.com, bahkan mengalami penarikan dana besar-besaran. Dampak kebangkrutan FTX juga menunjukkan kerentanan industri terhadap risiko keuangan dan regulasi yang kompleks, menggarisbawahi pentingnya pengelolaan risiko dan kepatuhan regulasi bagi para pelaku pasar.

Namun, lanskap regulasi kripto di Indonesia telah berevolusi signifikan sejak keruntuhan FTX. Mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 23 Tahun 2025, ekosistem aset kripto di Indonesia kini diatur melalui skema Self-Regulatory Organization (SRO). SRO ini terdiri dari PT Central Finansial X (CFX) sebagai bursa penyelenggara perdagangan, Kliring Komoditi Indonesia (KKI) sebagai lembaga kliring untuk penyimpanan dana rupiah atau fiat nasabah, dan PT Kustodian Koin Indonesia (ICC) sebagai lembaga kustodian untuk penyimpanan aset kripto nasabah. Melalui skema ini, dana dan aset kripto milik nasabah ditempatkan secara terpisah dari operasional bursa, sehingga tidak dapat dimanfaatkan untuk kepentingan perusahaan. Lembaga kliring dan kustodian ini beroperasi di bawah pengawasan ketat OJK. Calvin Kizana juga menyoroti bahwa FTX beroperasi tanpa lisensi dan pengawasan otoritas, berbanding terbalik dengan seluruh ekosistem kripto di Indonesia yang kini diawasi OJK. Tokocrypto, salah satu dari 29 Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) berlisensi OJK, secara transparan menyediakan laporan Proof of Reserve yang dapat diakses publik, menunjukkan aset pengguna tercatat 1:1 dengan cadangan tambahan.

Meskipun demikian, sektor kripto lokal tidak sepenuhnya terbebas dari tantangan. Pada September 2024, penyedia aplikasi perdagangan kripto Indodax dilaporkan diretas dengan estimasi kerugian mencapai Rp 282 miliar (sekitar US$14,4 juta dalam aset kripto), meskipun perusahaan tersebut mengklaim dapat pulih dengan cepat. Selain itu, Nanovest, bursa kripto lokal lainnya, menghadapi masalah pada Agustus 2024 terkait kegagalan transaksi jual kripto dan keterlambatan penarikan dana. Isu-isu ini mengingatkan bahwa meskipun regulasi telah diperkuat, risiko operasional dan keamanan siber tetap menjadi perhatian krusial.

Transisi pengawasan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK ditargetkan rampung pada Januari 2025, menunjukkan upaya berkelanjutan pemerintah dalam memperketat pengawasan. Bappebti sebelumnya telah mengeluarkan Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2022 dan Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2024 untuk meningkatkan keamanan investor. CEO Indodax Oscar Darmawan, pasca kebangkrutan FTX, pernah mengusulkan audit total terhadap bursa kripto terdaftar Bappebti, tidak hanya sekadar bukti cadangan, tetapi juga bukti liabilitas untuk menjamin transparansi dan perlindungan investor di Indonesia.

Dengan kerangka regulasi yang semakin matang dan pengawasan yang lebih ketat, industri kripto Indonesia berupaya membangun kembali kepercayaan investor. Namun, insiden keamanan dan operasional yang terjadi menunjukkan bahwa kewaspadaan dan evaluasi berkelanjutan terhadap praktik operasional bursa serta kepatuhan regulasi tetap menjadi kunci untuk memastikan perlindungan aset nasabah di tengah dinamika pasar kripto global.