
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengonfirmasi bahwa sektor pertambangan sempat disinggung dalam pertemuan Presiden Prabowo Subianto dengan sekitar 1.200 rektor dan guru besar dari berbagai perguruan tinggi di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Kamis, 15 Januari 2026. Namun, Bahlil menegaskan bahwa diskusi tidak secara spesifik membahas pengelolaan tambang oleh kampus melainkan menekankan bahwa secara regulasi perguruan tinggi dapat menerima manfaat dari aktivitas pertambangan. Pernyataan Bahlil ini muncul setelah pertemuan yang diisi paparan komprehensif dari Presiden Prabowo mengenai kondisi negara, termasuk ekonomi, kedaulatan pangan, serta program hilirisasi sumber daya alam dan energi.
Fokus utama pembahasan dalam taklimat tersebut adalah mendorong riset dan inovasi perguruan tinggi untuk mendukung pembangunan industri nasional dan peningkatan pendapatan negara, dengan pemerintah mengalokasikan tambahan dana riset hingga Rp4 triliun. Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto menjelaskan bahwa Presiden Prabowo memandang riset sebagai fondasi industri berbasis sains dan teknologi, menghendaki riset kampus terhubung langsung dengan kebutuhan industri.
Meskipun demikian, isu keterlibatan kampus dalam pengelolaan tambang menjadi sorotan mengingat adanya revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) yang sempat membuka ruang bagi perguruan tinggi untuk menerima penugasan wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK). Namun, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas sebelumnya pada 17 Februari 2025 telah mengklarifikasi bahwa pemerintah dan DPR bersepakat untuk tidak memberikan konsesi tambang kepada perguruan tinggi secara langsung. Sebaliknya, kampus dapat menerima manfaat dari pengelolaan tambang, misalnya melalui penyediaan dana riset dan beasiswa, dengan skema kerja sama bersama badan usaha prioritas pemegang izin usaha pertambangan (IUP) yang berminat.
Latar belakang kebijakan hilirisasi, yang menjadi salah satu prioritas pemerintahan saat ini, menempatkan sumber daya mineral sebagai tumpuan ekonomi nasional. Indonesia, dengan cadangan nikel, bauksit, dan tembaga yang signifikan, berupaya memaksimalkan nilai tambah komoditas mentah melalui pengolahan di dalam negeri. Keterlibatan institusi pendidikan tinggi dalam ekosistem ini dipandang sebagai upaya strategis untuk memastikan keberlanjutan pasokan sumber daya manusia ahli dan pengembangan teknologi inovatif. Namun, skema keterlibatan yang tidak langsung ini juga mencerminkan kehati-hatian pemerintah agar fungsi utama perguruan tinggi sebagai pusat akademik, riset, dan pengembangan ilmu pengetahuan tetap terjaga tanpa terbebani operasional bisnis pertambangan yang kompleks. Implikasi jangka panjang dari sinergi antara pemerintah, industri, dan akademisi dalam konteks hilirisasi pertambangan adalah peningkatan kapasitas nasional dalam mengelola sumber daya alam secara mandiri dan berkelanjutan, sembari memitigasi risiko lingkungan dan sosial yang kerap menyertai kegiatan pertambangan. Kebijakan ini juga menuntut perguruan tinggi untuk secara proaktif mengarahkan agenda risetnya agar relevan dengan kebutuhan industri dan mendukung tujuan hilirisasi nasional.