
Meski Indonesia telah membangun kapasitas produksi modul surya domestik yang signifikan dan memiliki ambisi besar dalam transisi energi, sektor industri di Tanah Air masih sangat bergantung pada impor komponen utama pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) untuk memenuhi kebutuhan instalasi, didorong oleh disparitas harga yang mencolok dan kebutuhan mendesak akan percepatan adopsi energi terbarukan. Ketergantungan ini mencerminkan dilema kebijakan antara mendorong kemandirian industri dalam negeri dan mempercepat target energi bersih nasional.
Secara spesifik, harga modul surya produksi lokal masih jauh lebih mahal dibandingkan produk impor. Modul surya domestik dijual di kisaran 15-17 sen per kilowatt-jam (kWh) atau Rp4.900-Rp7.800 per watt peak (Wp), sementara produk impor dapat diperoleh seharga 10-12 sen per kWh atau Rp3.300-Rp4.500 per Wp, menunjukkan perbedaan sekitar 40 persen. Perbedaan harga ini sebagian besar disebabkan oleh keterbatasan skala ekonomi industri lokal dan ketergantungan pada impor komponen hulu seperti sel surya dan wafer. Akibatnya, sebagian besar industri panel surya di Indonesia masih berfungsi sebagai perakit, bukan produsen komponen utama secara utuh.
Pemerintah Indonesia telah mencoba mengatasi tantangan ini melalui kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), yang menargetkan persentase kandungan lokal dalam proyek-proyek PLTS. Namun, pada Agustus 2024, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) merevisi peraturan terkait. Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 34 Tahun 2024 memangkas persyaratan TKDN minimum untuk proyek PLTS menjadi 20 persen dari sebelumnya sekitar 40 persen. Relaksasi ini bertujuan untuk membuka investasi asing, mempercepat proyek energi terbarukan yang tertunda, terutama yang mendapatkan setidaknya 50 persen pendanaan dari pinjaman multilateral atau bilateral asing, serta mendorong penandatanganan perjanjian jual beli listrik sebelum akhir 2024 dan operasi pada pertengahan 2026. Direktur Jenderal EBTKE, Eniya Listiani Dewi, menyatakan relaksasi ini bersifat mengikat dan teregulasi, dengan komitmen untuk mendukung produk dalam negeri dan target larangan impor pada pertengahan tahun 2025. Namun, langkah ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan produsen lokal yang merasa daya saing mereka tergerus oleh produk impor yang lebih murah.
Meskipun demikian, sektor industri menunjukkan minat yang meningkat dalam adopsi PLTS. Industri merupakan konsumen energi terbesar kedua setelah rumah tangga, menyumbang 35 persen dari total permintaan energi. Implementasi PLTS di sektor ini menawarkan manfaat signifikan berupa penghematan biaya energi, pengurangan emisi karbon untuk mencapai target net zero emission, serta peningkatan citra perusahaan di mata global terkait praktik bisnis berkelanjutan (ESG). Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2024 tentang PLTS Atap, yang menghilangkan pembatasan kapasitas dan biaya kapasitas untuk pelanggan industri, diperkirakan akan sangat menguntungkan sektor ini. Beberapa perusahaan industri, seperti Charoen Pokphand Indonesia dan PT Pupuk Sriwidjaja Palembang, telah berhasil mengimplementasikan PLTS atap dengan kapasitas megawatt peak untuk mengurangi emisi dan biaya operasional.
Namun, industri manufaktur surya domestik menghadapi tantangan fundamental. Meskipun kapasitas produksi modul surya Indonesia mencapai 10.944 MW per tahun pada Oktober 2025, atau 11,7 GW per tahun menurut IESR per September 2025, dan 2,3 GW per tahun per Juni 2024, daya serap pasar domestik masih sangat rendah. Ini menyebabkan sebagian besar produsen lokal berorientasi ekspor, khususnya ke Amerika Serikat, di mana Indonesia menjadi eksportir modul surya terbesar ketiga pada Mei 2025, mengirimkan sekitar 1.000 MW. Ketiadaan industri hulu seperti sel surya dan wafer, meskipun Indonesia memiliki potensi melimpah dari pasir kuarsa sebagai bahan baku, membuat rantai pasok belum kuat. Institute for Essential Services Reform (IESR) menyoroti pentingnya membangun strategi dan peta jalan TKDN yang komprehensif serta transfer pengetahuan dari produsen Tier-1 global agar industri domestik tidak hanya menjadi perakit, melainkan produsen utama.
Pemerintah menargetkan bauran energi baru terbarukan mencapai 23 persen pada 2025 dan porsi energi surya lebih dari 89 GW dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN 2025–2034, dengan proyeksi 421 GW PLTS pada tahun 2060. Untuk mencapai target ambisius ini dan mengurangi ketergantungan impor, pemerintah tengah mempertimbangkan larangan ekspor bahan baku mineral seperti pasir silika untuk mendorong hilirisasi di dalam negeri. Selain itu, insentif fiskal seperti pembebasan bea masuk untuk mesin, peralatan, dan bahan baku produksi, serta tax holiday, terus digalakkan untuk menarik investasi dan meningkatkan daya saing industri surya domestik. Kebijakan yang seimbang antara proteksi industri dalam negeri dan akselerasi adopsi energi bersih menjadi kunci utama untuk mewujudkan kemandirian energi dan mencapai target dekarbonisasi Indonesia.