
Tiga pegawai Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) termasuk di antara 11 orang yang berada di dalam pesawat ATR 42-500 milik Indonesia Air Transport (IAT) yang hilang kontak pada Sabtu, 17 Januari 2026, saat dalam misi pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan melalui udara. Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengonfirmasi bahwa pesawat dengan nomor registrasi PK-THT tersebut sedang dalam penerbangan dari Yogyakarta menuju Makassar, Sulawesi Selatan, ketika kehilangan kontak menjelang pendaratan di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar. Proses pencarian intensif oleh tim SAR gabungan yang dipimpin Basarnas saat ini difokuskan di wilayah pegunungan kapur Bantimurung, Desa Leang-leang, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, meskipun sempat terhambat oleh kondisi cuaca buruk.
Ketiga pegawai KKP yang bertugas dalam misi "air surveillance" tersebut diidentifikasi sebagai Ferry Irawan, Analis Kapal Pengawas; Deden Mulyana, Pengelola Barang Milik Negara; dan Yoga Naufal, Operator Foto Udara. Menteri Trenggono menyatakan keprihatinan mendalam atas insiden ini, menekankan bahwa tim pengawasan udara dari Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP memiliki peran krusial dalam menjaga kedaulatan dan keberlanjutan sumber daya kelautan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk daerah perbatasan. Kerja sama antara KKP dan PT IAT dalam pengadaan layanan pengawasan udara ini menunjukkan ketergantungan pemerintah pada kontraktor swasta untuk mendukung operasi vital penegakan hukum maritim di negara kepulauan.
Insiden ini menyoroti risiko inheren yang dihadapi personel KKP dalam menjalankan tugas pengawasan di wilayah perairan yang luas dan seringkali menantang. KKP memiliki mandat untuk merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang pengawasan penangkapan ikan, pengawasan usaha budidaya, serta penanganan tindak pidana kelautan dan perikanan. Sebelumnya, pada Januari 2025, Menteri Trenggono juga sempat mengakui adanya keterbatasan sarana, prasarana, dan dukungan operasional serta anggaran yang masih menjadi kelemahan dalam pengawasan pemanfaatan ruang laut. Pernyataan tersebut mengindikasikan bahwa operasi pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan sering kali beroperasi dalam kondisi yang menuntut, baik dari segi logistik maupun keselamatan.
Hilangnya pesawat yang mengangkut tim pengawasan ini dapat menimbulkan implikasi signifikan terhadap efektivitas upaya pengawasan KKP ke depan. Misi pengawasan udara sangat penting untuk memantau aktivitas ilegal di laut, seperti penangkapan ikan ilegal, penyelundupan, dan pelanggaran zonasi laut, yang berdampak besar pada ekologi dan ekonomi maritim Indonesia. Gangguan terhadap kapasitas pengawasan ini berpotensi membuka celah bagi praktik ilegal yang merugikan negara dan mengancam keberlanjutan sumber daya kelautan. Lebih lanjut, insiden ini memicu pertanyaan serius tentang protokol keselamatan penerbangan untuk misi pengawasan, kondisi operasional pesawat yang disewa, serta dukungan yang diberikan kepada personel yang mengemban tugas berisiko tinggi ini. Koordinasi berkelanjutan antara KKP, Basarnas, Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), dan Kementerian Perhubungan akan menjadi kunci dalam mengungkap penyebab insiden dan mengevaluasi langkah-langkah mitigasi risiko di masa depan.