:strip_icc()/kly-media-production/medias/4876292/original/002461400_1719462328-fotor-ai-20240627112338.jpg)
Upaya Korea Selatan untuk merampungkan kerangka regulasi komprehensif untuk aset digital, Undang-Undang Dasar Aset Digital (DABA) atau yang dikenal sebagai RUU Aset Virtual Tahap 2, telah tertunda hingga tahun 2026. Penundaan signifikan ini utamanya disebabkan oleh perselisihan mendalam antara regulator keuangan utama negara itu, Komisi Jasa Keuangan (FSC) dan Bank Sentral Korea (BOK), mengenai institusi mana yang harus diizinkan menerbitkan stablecoin yang dipatok ke won Korea.
Perdebatan mengenai tata kelola stablecoin ini menyoroti ketegangan yang lebih luas antara menjaga stabilitas keuangan dan mendorong inovasi di salah satu pasar kripto paling aktif di Asia. Bank Sentral Korea berpendapat bahwa penerbitan stablecoin harus dibatasi pada konsorsium yang dipimpin bank, di mana institusi perbankan memegang setidaknya 51% saham, sebagai langkah penting untuk memastikan stabilitas moneter dan mengurangi risiko sistemik. Sebaliknya, FSC menolak pendekatan kaku tersebut, dengan alasan bahwa hal itu akan mengecualikan perusahaan teknologi finansial (fintech) dan membatasi persaingan serta inovasi. FSC merujuk pada regulasi Pasar Aset Kripto Uni Eropa (MiCA) sebagai contoh, di mana sebagian besar penerbit stablecoin berlisensi adalah perusahaan aset digital, bukan bank, dan juga menunjuk pada proyek stablecoin yen Jepang yang dipimpin oleh perusahaan fintech.
Kemandekan legislatif ini terjadi setelah Korea Selatan mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pengguna Aset Virtual (VAUPA) pada Juli 2024, sebuah langkah awal yang berfokus pada perlindungan investor dari praktik pasar yang tidak adil. DABA sendiri dirancang untuk menjadi pilar kedua dalam upaya regulasi, dengan tujuan memperketat standar industri. Rancangan undang-undang ini mencakup ketentuan yang mengharuskan penerbit stablecoin menyimpan cadangan penuh dalam instrumen berisiko rendah seperti deposito bank atau obligasi pemerintah, dengan 100% cadangan diamanatkan untuk ditempatkan di bawah pengelolaan kustodian independen, biasanya bank. Selain itu, DABA akan memperluas standar keuangan tradisional ke platform aset digital, mewajibkan pengungkapan yang transparan, ketentuan layanan yang adil, dan praktik periklanan yang teregulasi. Operator layanan aset digital juga akan menghadapi kewajiban tanggung jawab mutlak atas kerugian pengguna akibat pelanggaran keamanan atau kegagalan operasional, bahkan tanpa adanya kelalaian yang terbukti. Langkah progresif lainnya adalah potensi pembukaan kembali penawaran koin perdana (ICO) domestik yang telah dilarang sejak 2017, dengan syarat kepatuhan terhadap aturan transparansi dan kontrol risiko yang ketat.
Penundaan ini menciptakan ketidakpastian yang signifikan bagi pelaku industri dan investor di pasar kripto Korea Selatan, yang mencatat volume perdagangan hampir 108 triliun won (setara sekitar 77,5 miliar dolar AS) pada paruh kedua tahun lalu, dengan 20% populasi negara itu aktif memperdagangkan aset digital. Won Korea sendiri merupakan mata uang fiat kedua yang paling banyak digunakan secara global untuk transaksi kripto setelah dolar AS. Meskipun Partai Demokrat yang berkuasa dilaporkan tengah berupaya menyatukan berbagai proposal menjadi rancangan undang-undang alternatif, ketidakpastian seputar waktu dan bentuk akhir regulasi tetap membayangi. Presiden Lee Jae-myung sebelumnya telah mengidentifikasi stablecoin yang didukung won Korea sebagai prioritas nasional, menekankan tekanan pada regulator untuk menyelaraskan kerangka kerja dengan tujuan kebijakan moneter yang lebih luas. Penundaan ini menggarisbawahi pendekatan hati-hati Korea Selatan dalam mengintegrasikan aset digital ke dalam sistem keuangan utama, memprioritaskan perlindungan dan stabilitas di tengah lanskap global yang berkembang pesat.