
Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Ketenagakerjaan, telah secara resmi menetapkan formula baru untuk perhitungan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026, yang kini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 sebagai perubahan kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Formula baru ini, yang mencakup Inflasi ditambah dengan hasil perkalian Pertumbuhan Ekonomi dan indeks alfa (Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x α)), dengan rentang nilai alfa antara 0,5 hingga 0,9, bertujuan untuk menciptakan penyesuaian upah yang lebih adil dan relevan dengan dinamika ekonomi daerah. Meskipun Menko Perekonomian Airlangga Hartarto telah mengklaim pembahasan UMP 2026 telah rampung dan regulasinya sudah diparaf, dengan menekankan bahwa formula tetap sama namun indeksnya berbeda, penetapan ini langsung menuai protes keras dari serikat buruh di berbagai daerah, khususnya DKI Jakarta.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh menolak tegas UMP DKI Jakarta 2026 yang ditetapkan sebesar Rp5,73 juta, naik 6,17% dari tahun sebelumnya, dengan alasan angka tersebut tidak mencerminkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) buruh dan bahkan lebih rendah dari upah minimum di daerah penyangga industri seperti Kabupaten Bekasi dan Karawang yang mencapai sekitar Rp5,95 juta. Presiden KSPI, Said Iqbal, menegaskan bahwa tuntutan buruh mengacu pada 100% KHL versi Kementerian Ketenagakerjaan sebesar Rp5,89 juta, dan selisih Rp160.000 dianggap sangat berarti bagi pekerja. Penolakan ini tidak hanya akan berujung pada aksi massa besar-besaran di Istana Negara dan Balai Kota DKI Jakarta yang direncanakan pada akhir Desember 2025 atau awal Januari 2026, tetapi juga gugatan hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Protes serupa juga terjadi di Jawa Timur, di mana ribuan buruh menggeruduk Kantor Gubernur menuntut UMP 2026 yang lebih layak.
Historisnya, penetapan upah minimum di Indonesia seringkali menjadi titik gesekan antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023, yang menjadi landasan perhitungan UMP 2024 dan seterusnya, telah mengubah formula sebelumnya (PP No. 36 Tahun 2021) dengan memasukkan variabel inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu (alfa), yang diharapkan dapat menjaga daya beli pekerja dan memberikan penghargaan atas kontribusi mereka terhadap pertumbuhan ekonomi. Namun, perdebatan kerap muncul pada penentuan nilai alfa dan data pertumbuhan ekonomi serta inflasi yang digunakan. Kenaikan UMP, meskipun berpotensi memperkuat daya beli pekerja dan mendorong konsumsi rumah tangga, juga menimbulkan kekhawatiran bagi pengusaha terkait beban operasional dan daya saing investasi.
Proyeksi ekonomi Indonesia untuk tahun 2026 menunjukkan pertumbuhan stabil di kisaran 5%–5,5%, dengan konsumsi domestik sebagai pendorong utama. Bank Indonesia memproyeksikan pertumbuhan ekonomi 5,33% dengan inflasi tahunan sekitar 2,62% pada 2026. Sementara itu, Bank Dunia memperkirakan pertumbuhan ekonomi 5% di 2026, lebih rendah dari target APBN 2026 sebesar 5,4%, dan menekankan bahwa penurunan pendapatan masyarakat, khususnya konsumen kelas menengah, dapat menekan konsumsi. Ketidakpastian mengenai UMP dan fluktuasi kebijakan dapat memengaruhi iklim investasi, sebagaimana diungkapkan oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang mengingatkan bahwa kenaikan upah yang terlalu tinggi tanpa diiringi peningkatan produktivitas dapat mengusir investasi.
Pemerintah berargumen bahwa formula baru ini memberikan fleksibilitas bagi daerah untuk menyesuaikan kenaikan upah minimum dengan kondisi ekonomi masing-masing wilayah, mengurangi disparitas antar daerah. Namun, bagi serikat pekerja, kebijakan ini masih dianggap belum cukup mengakomodasi kebutuhan riil pekerja. Implikasi jangka panjang dari polemik ini dapat mencakup peningkatan ketegangan hubungan industrial, potensi penurunan daya saing beberapa sektor industri padat karya, serta tantangan dalam menjaga stabilitas ekonomi makro di tengah tekanan inflasi dan ekspektasi kesejahteraan pekerja. Keseimbangan antara menjaga daya beli pekerja dan mendukung keberlanjutan dunia usaha menjadi kunci dalam merespons dinamika ini.