Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Transformasi BPKN ke Kementerian: Bos Ungkap Visi dan Urgensi Perubahan Status

2025-12-16 | 17:03 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2025-12-16T10:03:46Z
Ruang Iklan

Transformasi BPKN ke Kementerian: Bos Ungkap Visi dan Urgensi Perubahan Status

Jakarta, 16 Desember 2025 – Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) secara aktif melobi pemerintah untuk mengubah status lembaganya menjadi setingkat kementerian. Ketua BPKN, Muhammad Mufti Mubarok, menyatakan bahwa usulan ini merupakan agenda strategis tahun 2026, yang berjalan paralel dengan dorongan agar Revisi Undang-Undang Perlindungan Konsumen (RUUPK) dapat masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.

Dalam sebuah konferensi pers di kantor BPKN, Jakarta Pusat, pada Selasa (16/12/2025), Mufti Mubarok menjelaskan bahwa perlindungan konsumen di Indonesia memiliki tingkat kerumitan dan kompleksitas yang tinggi, terutama mengingat jumlah penduduk Indonesia yang mencapai 280 juta jiwa. Oleh karena itu, ia menilai pentingnya kehadiran otoritas perlindungan konsumen yang terpusat, kuat, dan responsif.

Salah satu alasan utama di balik usulan transformasi ini adalah perbedaan signifikan antara status badan non-kementerian dan kementerian, terutama terkait aspek anggaran dan kepegawaian. Mufti menyoroti bahwa anggaran yang dialokasikan untuk BPKN saat ini masih sangat minim. Selain itu, kewenangan BPKN yang terbatas juga menjadikan lembaga ini kurang agresif dalam penanganan kasus perlindungan konsumen. Struktur BPKN di tingkat sekretariat juga disebutnya masih dalam tahap awal.

BPKN berharap dengan perubahan status menjadi kementerian, lembaga ini dapat memiliki kemandirian yang lebih baik, baik secara finansial maupun kelembagaan. Kemandirian ini diharapkan dapat memperkuat posisi BPKN dalam melaksanakan tugas dan fungsinya secara optimal, termasuk memberikan saran dan rekomendasi kepada pemerintah, melakukan penelitian dan pengkajian, serta menerima pengaduan konsumen.

Terkait upaya lobi ini, Mufti Mubarok mengungkapkan bahwa pihaknya telah menjalin komunikasi dan melobi tim Kementerian Sekretariat Negara. Sebagai informasi tambahan, BPKN sendiri dibentuk berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Sebelumnya, BPKN juga telah menerima 851 aduan konsumen dengan total kerugian mencapai Rp 438 miliar, di mana sektor keuangan menjadi penyumbang aduan terbanyak. Mufti Mubarok sendiri terpilih sebagai Ketua BPKN periode 2024-2027 setelah dilantik oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan pada awal tahun 2024.