Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Tantangan UMP Industri: Pengusaha Desak Insentif Jaga Laju Pertumbuhan

2025-12-20 | 17:43 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2025-12-20T10:43:37Z
Ruang Iklan

Tantangan UMP Industri: Pengusaha Desak Insentif Jaga Laju Pertumbuhan

Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026 diproyeksikan dapat menahan laju pertumbuhan industri di Indonesia, terutama sektor padat karya. Para pengusaha menyuarakan kekhawatiran mendalam atas dampak peningkatan biaya tenaga kerja dan mendesak pemerintah untuk segera merealisasikan pemberian insentif fiskal guna menjaga daya saing dan keberlangsungan usaha.

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia telah berulang kali menyatakan bahwa formulasi kenaikan UMP 2026 yang ditetapkan pemerintah, yakni Inflasi ditambah hasil perkalian Pertumbuhan Ekonomi dengan indeks alfa (0,5-0,9), masih tergolong tinggi bagi pelaku usaha. Ketua Umum Apindo, Shinta Kamdani, mengungkapkan bahwa batas bawah indeks alfa 0,5 dianggap memberatkan, khususnya bagi industri padat karya seperti tekstil, garmen, dan alas kaki, yang saat ini masih menghadapi tekanan dan gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK). Apindo sebelumnya mengusulkan rentang alfa antara 0,1 hingga 0,5, dengan pertimbangan kondisi riil dunia usaha.

Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perindustrian, Saleh Husin, menambahkan bahwa penetapan upah minimum berpotensi menimbulkan tiga masalah utama: kesulitan pengusaha memenuhi kenaikan upah di tengah penurunan permintaan pasar, dampak jangka panjang terhadap daya tahan perusahaan, serta hilangnya daya saing produk Indonesia di pasar internasional akibat peningkatan biaya produksi. Peningkatan biaya tenaga kerja secara langsung akan mengurangi margin keuntungan dan menghambat minat investasi baru, baik dari investor asing maupun domestik.

Menanggapi kekhawatiran ini, pengusaha meminta pemerintah untuk memberikan insentif guna mengurangi beban operasional. Kadin mendesak pemerintah untuk menyeimbangkan kebijakan pengupahan dengan peningkatan produktivitas tenaga kerja, pemberian insentif investasi, serta penguatan rantai pasok domestik. Beberapa usulan insentif termasuk pembebasan Pajak Penghasilan (PPh 21) bagi karyawan yang ditanggung pemerintah, serupa dengan kebijakan di masa pandemi COVID-19. Insentif fiskal seperti tax holiday atau tax allowance untuk investasi teknologi otomatisasi juga diharapkan dapat membantu perusahaan beralih dari ketergantungan pada tenaga kerja murah menuju tenaga kerja terampil yang lebih efisien. Pemerintah sebelumnya telah membahas stimulus, termasuk terkait sektor otomotif dengan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) dan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP), namun insentif khusus untuk industri manufaktur secara lebih luas masih ditunggu kepastiannya.

Di sisi lain, pemerintah, melalui Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, meyakini bahwa formula UMP 2026 adalah rumusan terbaik yang dapat dihasilkan saat ini. Kebijakan ini diklaim telah mempertimbangkan aspirasi berbagai pihak, termasuk buruh dan pengusaha, serta bertujuan untuk mengurangi disparitas upah antar daerah. Kenaikan UMP juga diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat dan mendorong konsumsi domestik, yang pada gilirannya akan mendukung pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan. Gubernur di setiap provinsi diwajibkan untuk menetapkan besaran UMP 2026 paling lambat pada 24 Desember 2025, dengan menyesuaikan kondisi perekonomian masing-masing daerah. Beberapa daerah telah mengumumkan kenaikan UMP 2026, seperti Kalimantan Tengah sebesar 6,12 persen.

Meskipun kenaikan UMP memiliki potensi positif dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja, dampaknya terhadap biaya produksi dan daya saing industri memerlukan perhatian serius dari pemerintah. Dialog komprehensif antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja dianggap esensial untuk merumuskan kebijakan yang adil dan berkelanjutan bagi semua pihak.