Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Penerimaan Pajak Kripto Tembus Rp 1,76 T Jelang Oktober 2025

2025-12-04 | 13:15 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2025-12-04T06:15:49Z
Ruang Iklan

Penerimaan Pajak Kripto Tembus Rp 1,76 T Jelang Oktober 2025

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan bahwa penerimaan pajak dari sektor aset kripto telah mencapai Rp 1,76 triliun hingga akhir Oktober 2025. Angka ini merupakan akumulasi sejak kebijakan pajak kripto mulai diberlakukan pada 1 Mei 2022.

Secara rinci, penerimaan pajak kripto tersebut terdiri dari Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar Rp 889,52 miliar dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri sebesar Rp 873,76 miliar. Kontribusi ini menunjukkan tren peningkatan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Pada tahun 2022, setoran pajak kripto tercatat sebesar Rp 246,45 miliar, kemudian sedikit menurun pada tahun 2023 menjadi Rp 220,83 miliar. Namun, penerimaan melonjak tajam pada tahun 2024 menjadi Rp 620,4 miliar, dan pada tahun 2025 hingga Oktober, telah terkumpul sebesar Rp 675,6 miliar.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menegaskan bahwa sektor ekonomi digital, termasuk aset kripto, telah menjadi salah satu motor penting penerimaan negara. Total penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital secara keseluruhan, yang mencakup PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), pajak fintech, pajak kripto, dan pajak Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP), mencapai Rp 43,75 triliun hingga 31 Oktober 2025. Angka ini menunjukkan pertumbuhan sekitar 45,97% dibandingkan catatan pada Oktober 2024.

Perubahan signifikan dalam mekanisme perpajakan aset kripto juga telah diberlakukan mulai 1 Agustus 2025 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto. Berdasarkan aturan baru ini, PPN atas transaksi kripto resmi dibebaskan. Sebagai gantinya, tarif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan dari transaksi kripto dinaikkan.

PPh Pasal 22 final kini dikenakan sebesar 0,21% dari nilai transaksi aset kripto untuk transaksi yang dilakukan melalui sarana elektronik yang disediakan oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) dalam negeri. Kenaikan tarif PPh ini akan berlaku penuh mulai tahun pajak 2026. Kebijakan ini juga merupakan bagian dari transisi status aset kripto yang semula dikategorikan sebagai komoditas menjadi instrumen keuangan digital, seiring dengan peralihan otoritas pengawasan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Januari 2025.

Wakil Presiden INDODAX, Antony Kusuma, menilai bahwa pencapaian pajak kripto ini menunjukkan kematangan industri aset digital di Indonesia. Tingginya setoran pajak juga berarti pemerintah semakin mengakui kripto sebagai bagian dari ekosistem keuangan digital nasional. Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per Mei 2025 menunjukkan bahwa jumlah investor kripto telah meningkat menjadi 14,78 juta dengan nominal transaksi selama Mei 2025 mencapai Rp 49,57 triliun. Pada Juni 2025, jumlah konsumen pedagang aset kripto Indonesia terus meningkat mencapai 15,85 juta, dengan nilai transaksi sebesar Rp 32,31 triliun. Peningkatan ini dipicu oleh volume transaksi yang terus bertumbuh serta semakin tingginya kepatuhan pajak para penyelenggara platform kripto.