
Pemerintah Indonesia sedang merampungkan Peraturan Presiden (Perpres) baru yang akan secara spesifik membatasi kelompok masyarakat tertentu dari pembelian Liquefied Petroleum Gas (LPG) subsidi tabung 3 kilogram, menandai langkah signifikan dalam upaya menargetkan subsidi. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Laode Sulaeman, menyatakan bahwa rancangan regulasi tersebut telah selesai dan menunggu proses harmonisasi, dengan target penerbitan dalam waktu dekat dan masa transisi enam bulan setelahnya. Kebijakan ini akan menggunakan sistem pengelompokan desil ekonomi, di mana kelompok masyarakat pada desil 8, 9, dan 10 – kategori kesejahteraan ekonomi yang lebih tinggi – berpotensi tidak lagi menjadi penerima subsidi.
Langkah pengetatan ini berakar pada sejarah panjang subsidi LPG di Indonesia, yang dimulai pada tahun 2007 sebagai program konversi dari minyak tanah untuk menekan beban subsidi dan mendorong penggunaan energi bersih. Namun, subsidi yang tidak tepat sasaran menjadi masalah kronis, di mana sebagian besar bantuan justru dinikmati oleh segmen masyarakat yang lebih mampu, menyebabkan pembengkakan anggaran negara. Pada tahun 2023, alokasi subsidi LPG 3 kg mencapai Rp117,85 triliun, angka yang menunjukkan urgensi reformasi distribusi.
Perpres baru ini tidak hanya akan membatasi penerima berdasarkan data desil ekonomi, yang tidak mengacu pada pengajuan individu melainkan analisis data ekonomi rumah tangga nasional, tetapi juga akan mengatur rantai distribusi hingga ke subpangkalan atau pengecer. Sebelumnya, mulai 1 Februari 2025, penjualan LPG 3 kg di tingkat pengecer informal telah resmi dilarang, dengan tujuan agar masyarakat membeli langsung di pangkalan resmi Pertamina untuk mendapatkan harga sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET). Aturan ini diikuti dengan masa transisi satu bulan bagi pengecer untuk mendaftar menjadi pangkalan resmi.
Pemerintah menargetkan kuota LPG 3 kg pada tahun 2025 sebesar 8,17 juta metrik ton dengan anggaran subsidi Rp87,6 triliun, sedikit meningkat dari realisasi 8,047 juta metrik ton pada 2023 yang melebihi kuota. Penurunan kuota menjadi 8 juta metrik ton pada tahun 2026 juga mendorong inovasi dalam penyaluran subsidi. Sejak 1 Januari 2024, pembelian LPG 3 kg juga telah diwajibkan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk pendataan. Hingga Januari 2024, 31,5 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah melakukan transaksi pembelian LPG 3 kg, dari 189 juta NIK yang berhak berdasarkan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
Pembatasan ini penting karena mengimplikasikan perubahan fundamental dalam akses terhadap salah satu kebutuhan pokok masyarakat. Bagi pembaca, ini berarti akses terhadap LPG subsidi akan lebih terstruktur dan terbatas, menuntut adaptasi pada sistem pendaftaran dan pembelian di pangkalan resmi. Direktur Ekonomi Celios, Nailul Huda, telah mengingatkan potensi dampak negatif seperti kemunculan pengecer gelap dan inflasi energi jika kebijakan tidak dikelola secara hati-hati. Insiden kesulitan dan keluhan masyarakat terkait kelangkaan dan harga yang tidak sesuai HET setelah pelarangan pengecer menunjukkan tantangan implementasi yang tidak bisa diabaikan.
Ke depan, efektivitas kebijakan ini akan sangat bergantung pada akurasi data desil, sosialisasi masif, serta sistem pengawasan distribusi yang kuat hingga ke tingkat paling bawah. Pelaksanaan proyek percontohan di wilayah terbatas, seperti Jakarta Pusat, sebelum diterapkan secara nasional, diharapkan dapat menjadi tolok ukur kesiapan pemerintah dan masyarakat dalam menghadapi transformasi ini. Jika berhasil, kebijakan ini dapat mewujudkan efisiensi anggaran negara yang signifikan dan memastikan subsidi energi benar-benar dinikmati oleh mereka yang paling membutuhkan, sekaligus mendorong masyarakat mampu beralih ke energi non-subsidi.