
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat kerangka regulasi dan pengawasan di sektor keuangan digital seiring dengan pesatnya perkembangan teknologi dan inovasi. Langkah ini diambil untuk menjaga stabilitas sistem keuangan, melindungi konsumen, serta mendorong pertumbuhan industri yang bertanggung jawab.
Dalam upaya terkini, OJK telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 23 Tahun 2025, yang merupakan perubahan atas POJK Nomor 27 Tahun 2024, mengenai Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital termasuk aset kripto. Penerbitan POJK ini didorong oleh perkembangan positif aset keuangan digital (AKD), khususnya aset kripto sebagai instrumen investasi, serta munculnya produk baru seperti derivatif aset keuangan digital. POJK ini bertujuan memperkuat peran dan memperluas ruang lingkup penyelenggara perdagangan AKD, serta mengadopsi kerangka pengaturan dan pengawasan sesuai standar sektor jasa keuangan dan praktik terbaik internasional. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menyatakan bahwa ruang lingkup AKD diperluas mencakup aset kripto dan AKD lainnya, termasuk derivatif aset keuangan digital. Penyelenggara perdagangan AKD dilarang memperdagangkan AKD di luar Daftar Aset Keuangan Digital yang ditetapkan oleh Bursa.
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara, menegaskan bahwa OJK sedang menyiapkan kerangka regulasi yang lebih matang untuk tokenisasi aset, setelah beberapa model bisnis tokenisasi berbasis emas, properti, dan obligasi pemerintah berhasil lulus dari program uji coba regulatory sandbox. Tokenisasi, yang menawarkan kemudahan kepemilikan fraksional dan batas investasi lebih rendah, akan diatur berdasarkan tiga prinsip utama: perlindungan konsumen, stabilitas pasar, dan inovasi yang bertanggung jawab. OJK juga mencatat transaksi kripto domestik mencapai Rp409,56 triliun sepanjang 10 bulan pertama 2025.
Untuk industri layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (LPBBTI) atau fintech lending, OJK juga telah mengeluarkan serangkaian kebijakan. Mulai 31 Juli 2025, seluruh penyelenggara fintech lending wajib melaporkan data peminjam dan pinjaman ke Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) untuk memperkuat manajemen risiko dan transparansi data. Selain itu, melalui Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 19 Tahun 2025, OJK meminta fintech lending untuk memperketat penyaluran pembiayaan dengan menetapkan rasio perbandingan utang atau pinjaman dengan penghasilan peminjam paling tinggi 40% pada tahun 2025. Penyelenggara juga dilarang memfasilitasi pendanaan kepada peminjam yang telah menerima pembiayaan dari tiga penyelenggara fintech lending berbeda, termasuk dari penyelenggara itu sendiri. Per Maret 2025, P2P lending menyalurkan pembiayaan senilai Rp80,02 triliun, dengan 2,77% atau Rp2,2 triliun di antaranya masuk kategori TWP90 (belum dibayar setelah 90 hari).
Di bidang pengawasan inovasi teknologi sektor keuangan, aset keuangan digital, dan aset kripto, OJK dipimpin oleh Hasan Fawzi sebagai Kepala Eksekutif. OJK juga memperbarui pedoman kecerdasan buatan (AI) untuk mitigasi risiko teknologi keuangan, termasuk antisipasi terhadap perkembangan AI generatif. Saat ini, ratusan perusahaan institusional telah memanfaatkan aset kripto sebagai bagian dari portofolio investasi mereka di Indonesia, dengan jumlah investor institusional mencapai 556 hingga Januari 2025.
Aspek perlindungan konsumen menjadi fokus utama OJK dengan diterbitkannya POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. POJK ini memperkuat ketentuan yang ada dan memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang salah satunya menekankan keamanan sistem informasi dan ketahanan siber. Regulasi ini juga mengatur secara rinci syarat dan tata cara kegiatan penagihan kredit, melarang ancaman, kekerasan, atau tindakan yang mempermalukan konsumen.
Secara umum, OJK terus mendukung inovasi yang bertanggung jawab, menjaga integritas pasar, dan stabilitas sistem keuangan, serta mendorong literasi dan inklusi keuangan digital di seluruh lapisan masyarakat.