Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Aparat Desa: Kunci Utama Mafia Tanah Kuasai Lahan

2025-12-04 | 12:49 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2025-12-04T05:49:52Z
Ruang Iklan

Aparat Desa: Kunci Utama Mafia Tanah Kuasai Lahan

Sindikat mafia tanah terus menjadi ancaman serius bagi kepastian hukum dan pembangunan infrastruktur di Indonesia, dengan aparatur desa atau kelurahan kini teridentifikasi sebagai pintu masuk utama bagi aksi kejahatan pertanahan tersebut. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, dalam Rapat Koordinasi Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan di Jakarta pada 3 Desember 2025, mengungkapkan bahwa sindikat ini telah terstruktur dan sistematis, meresahkan masyarakat.

Nusron Wahid menegaskan bahwa kejahatan pertanahan ini dimulai dari tingkat paling hulu, yaitu aparatur desa, melalui praktik pengutak-atikan surat di tingkat desa dan kelurahan. Sistem hukum pertanahan di Indonesia yang masih sangat bergantung pada dokumen historis, kerap bersumber dari lisan atau riwayat tanah di tingkat desa, menjadi celah yang dimanfaatkan oleh mafia tanah. Kondisi ini telah menimbulkan banyak kasus sengketa tanah, seperti yang terlihat dalam konflik tanah di Makassar yang melibatkan Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla.

Modus operandi yang dilakukan sindikat ini sangat beragam. Oknum perangkat desa atau kelurahan sering menggunakan kekuasaan mereka untuk memperoleh informasi sensitif tentang tanah bernilai tinggi, mempengaruhi proses pengurusan tanah demi keuntungan pribadi, bahkan melakukan pungutan liar kepada masyarakat. Pemalsuan dokumen, seperti sertifikat tanah, akta jual beli (AJB), surat warisan, atau surat keterangan tanah, juga menjadi taktik umum. Beberapa kasus yang telah terungkap menunjukkan keterlibatan oknum perangkat desa, termasuk di Lumajang, Ngoro Mojokerto, dan Caturtunggal Sleman, di mana seorang Kepala Seksi Pemerintahan desa ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus mafia tanah kas desa dengan kerugian negara mencapai Rp2,95 miliar.

Dampak dari praktik mafia tanah ini sangat luas, tidak hanya menyebabkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat pemilik tanah, tetapi juga menghambat pembangunan dan investasi di sektor properti dan infrastruktur. Kerugian yang ditimbulkan dapat berupa finansial bagi individu dan negara, serta mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap sistem pertanahan.

Kementerian ATR/BPN bersama aparat penegak hukum (APH) seperti Kepolisian Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung terus memperkuat kolaborasi untuk memberantas sindikat ini. Satuan Tugas (Satgas) Anti-Mafia Tanah telah dibentuk sejak tahun 2017 untuk melakukan penelitian, pengumpulan bahan keterangan, kajian, analisis, serta koordinasi penanganan kasus. Sepanjang tahun 2025, Satgas berhasil menyelesaikan 90 kasus dari 107 target operasi, menetapkan 185 tersangka, dan menyelamatkan aset tanah seluas 14.315 hektare dengan nilai mencapai Rp23,3 triliun.

Menteri Nusron Wahid menekankan tiga langkah utama dalam memberantas mafia tanah: penguatan internal BPN, penindakan tegas terhadap pelaku, termasuk oknum PPAT, kepala desa, dan notaris, serta edukasi kepada masyarakat mengenai hak-hak pertanahan. Perbaikan sistem layanan pertanahan, digitalisasi data tanah, peningkatan pengawasan, dan pengetatan koordinasi antarlembaga juga menjadi fokus untuk menutup celah praktik mafia tanah. Jika kondisi ini terus berlanjut tanpa penanganan serius, Menteri Nusron bahkan berkelakar bahwa mafia tanah tidak akan bisa diatasi "sampai kiamat kurang dua hari pun". Ini menunjukkan betapa daruratnya penanganan masalah mafia tanah yang terstruktur dan sistematis di Indonesia.