
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyoroti kondisi industri keramik nasional yang masih menghadapi tantangan serius akibat gempuran produk impor. Tingkat utilisasi kapasitas produksi, khususnya pada subsektor _tableware_ dan _glassware_, berada pada level yang rendah dan belum optimal.
Menurut Agus Gumiwang, kapasitas terpasang industri keramik _tableware_ nasional sepanjang tahun 2024 mencapai 250 ribu ton, namun utilisasinya hanya sekitar 52 persen. Kondisi serupa juga terjadi pada subsektor _glassware_ atau kemasan kaca, dengan kapasitas produksi 740 ribu ton per tahun namun utilisasinya berada di angka 51 persen. Menteri secara tegas menyimpulkan bahwa rendahnya utilisasi ini disebabkan oleh derasnya produk impor yang mengganggu industri dalam negeri.
Meskipun pangsa pasar domestik industri keramik _tableware_ telah mencapai 78 persen, tingkat konsumsi keramik per kapita di Indonesia masih dinilai rendah. Sementara itu, pangsa pasar domestik untuk subsektor _glassware_ adalah sekitar 65 persen. Kinerja ekspor industri ini sepanjang tahun 2024 mencapai 97 juta dolar AS atau 128 ribu ton, yang merupakan 22 persen dari total produksi, dengan tujuan utama Filipina, Brasil, dan Vietnam.
Gempuran produk impor ini tidak terlepas dari praktik _predatory pricing_ yang dilakukan importir, di mana mereka menjual produk jauh di bawah biaya produksi keramik nasional. Insentif diskon pajak sebesar 14 persen dari Pemerintah Tiongkok kepada perusahaan keramik yang mengekspor ke Indonesia serta praktik _dumping_ akibat kelebihan produksi di sana juga memperparah keadaan. Selain itu, produk keramik ilegal yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) juga masih ditemukan di pasar.
Menanggapi kondisi ini, Kementerian Perindustrian telah menyiapkan sejumlah langkah strategis. Kebijakan tersebut meliputi penerapan SNI wajib pada produk keramik untuk melindungi industri nasional dari produk impor yang tidak memenuhi standar mutu. Pemerintah juga melanjutkan kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) sebesar 7 dolar AS per MMBTU, serta mempercepat sertifikasi produk halal sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024. Penguatan Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) juga menjadi prioritas.
Selain itu, pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2024 yang memberlakukan bea masuk anti-_dumping_ (BMAD) terhadap impor ubin keramik asal Tiongkok. Kebijakan bea masuk anti-_dumping_ dan tindakan pengamanan (_safeguard_) dinilai efektif dalam meredam impor.
Ketua Umum Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (ASAKI), Edy Suyanto, mengonfirmasi bahwa kebijakan pemerintah tersebut telah memberikan dampak positif, mendorong utilisasi industri keramik nasional mencapai 78 persen pada Desember, meningkat dari 66 persen pada tahun 2024. Bahkan, kebijakan ini telah menghasilkan tambahan kapasitas produksi hingga 25 juta meter persegi dan menyerap sekitar 1.500 tenaga kerja baru pada tahun 2025. Banyak importir besar kini bahkan bersinergi dengan produsen lokal melalui skema _Original Equipment Manufacturing_ (OEM). Meskipun demikian, industri masih menghadapi tantangan seperti stagnasi permintaan di semester I-2025 akibat daya beli masyarakat yang melemah dan perlambatan sektor properti.