Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Mengungkap Dalang Lonjakan Peredaran Rokok Ilegal

2025-12-06 | 22:53 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2025-12-06T15:53:58Z
Ruang Iklan

Mengungkap Dalang Lonjakan Peredaran Rokok Ilegal

Tren peredaran rokok ilegal di Indonesia terus menunjukkan peningkatan yang signifikan, menimbulkan kekhawatiran serius terhadap potensi kerugian negara dan persaingan tidak sehat dalam industri hasil tembakau. Hasil kajian Indodata Research Center menunjukkan bahwa peredaran rokok ilegal diperkirakan merugikan negara hingga Rp97,81 triliun pada tahun 2024. Angka konsumsi rokok ilegal juga mengalami kenaikan drastis dari 28% pada 2021 menjadi 46,95% pada tahun 2024.

Penyebab utama maraknya rokok ilegal adalah tingginya kesenjangan harga antara rokok legal dan ilegal. Rokok legal memiliki beban pajak dan cukai yang besar, mencapai sekitar 70% dari harga jualnya, membuat harga jualnya jauh lebih mahal dibandingkan rokok ilegal. Kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) yang berkelanjutan setiap tahunnya mendorong perokok untuk beralih ke rokok ilegal yang lebih murah, terutama dari golongan menengah ke bawah dan pelajar. Pergeseran konsumsi ini terjadi dari rokok golongan I, II, dan III menuju rokok ilegal yang mengikuti selera pasar seperti rokok polos, palsu, salah peruntukan (saltuk), rokok bekas, dan salah personalisasi.

Kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal diperkirakan mencapai Rp15 triliun hingga Rp25 triliun per tahun menurut ekonom senior INDEF, Tauhid Ahmad, dan Dewan Pakar Apindo, Wijayanto Samirin. Padahal, industri hasil tembakau merupakan salah satu penyumbang terbesar penerimaan negara melalui CHT, yang pada tahun 2024 mencapai Rp216,9 triliun atau sekitar 73% dari total penerimaan cukai nasional. Selain kerugian finansial, rokok ilegal juga menimbulkan bahaya kesehatan yang lebih besar karena kualitasnya tidak terjamin dan seringkali mengandung zat berbahaya dengan kadar yang lebih tinggi.

Bea Cukai terus menggencarkan upaya pemberantasan rokok ilegal melalui operasi pengawasan. Hingga September 2025, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) berhasil menyita total 816 juta batang rokok ilegal dari 13.484 kali penindakan, meningkat tajam 37% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Pada tahun 2024, Bea Cukai mengamankan 752 juta batang rokok ilegal dari 20 ribu penindakan. Meskipun jumlah penindakan mungkin menurun, volume rokok ilegal yang disita justru meningkat, menunjukkan peningkatan kualitas pengawasan.

Modus operandi peredaran rokok ilegal semakin beragam dan canggih. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah membeberkan lima modus utama, yaitu rokok polos (tanpa pita cukai), rokok dengan pita cukai palsu, pita cukai bekas, salah peruntukan (pita cukai SKT untuk SKM), dan salah personalisasi (kode khusus pabrikan tertentu dipasang pada merek lain). Modus lain termasuk penyelundupan menggunakan mobil boks yang rokoknya ditaburi bubuk kopi untuk mengelabui petugas, pemanfaatan jasa pengiriman dan transportasi umum, serta penjualan melalui platform e-commerce dengan menyamarkan produk sebagai barang lain seperti kaus atau sandal.

Pemerintah juga menargetkan untuk menghapus peredaran rokok ilegal dalam tiga bulan ke depan, dan telah memanggil marketplace besar untuk menutup akses penjualan rokok ilegal di platform mereka. Upaya pemberantasan rokok ilegal juga didukung oleh pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal yang efektif sejak 1 Juli 2025. Para pakar menyarankan pendekatan yang lebih menyeluruh, tidak hanya represif, termasuk edukasi kepada masyarakat, mendorong produsen rokok legal untuk memproduksi rokok dengan harga terjangkau, serta memberdayakan petani tembakau.