
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) baru-baru ini mengungkap adanya 23 aktivitas pertambangan berupa Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Kontrak Karya yang tersebar di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Pengungkapan ini menyusul bencana banjir dan tanah longsor yang melanda ketiga provinsi tersebut, menimbulkan dugaan kuat bahwa kegiatan pertambangan mungkin menjadi salah satu pemicu kerusakan lingkungan.
Juru Bicara Kementerian ESDM, Dwi Anggia, menyatakan bahwa izin-izin pertambangan tersebut diterbitkan oleh pemerintah daerah pada periode antara tahun 2010 hingga 2020. Hal ini terjadi sebelum kewenangan perizinan pertambangan ditarik kembali ke pemerintah pusat melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020. Komoditas pertambangan yang diekstraksi meliputi emas, bijih besi, pasir, tembaga, timbal, dan seng.
Menanggapi situasi ini, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan komitmennya untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh kegiatan pertambangan di ketiga provinsi tersebut. Jika terbukti bahwa aktivitas pertambangan telah menyebabkan kerusakan lingkungan atau melanggar kaidah pertambangan yang baik, pemerintah tidak akan ragu untuk menjatuhkan sanksi tegas, termasuk pembekuan bahkan pencabutan izin usaha. Menteri Bahlil juga menekankan bahwa kegiatan pertambangan seharusnya bertujuan untuk memperbaiki taraf hidup ekonomi masyarakat, bukan mendatangkan bencana.
Sebelumnya, bencana banjir dan tanah longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat telah memakan banyak korban jiwa dan menyebabkan kerugian besar. Meski ada dugaan terkait tambang ilegal dan penebangan liar sebagai penyebab, Kementerian ESDM berfokus pada evaluasi izin-izin pertambangan yang sah. Tim evaluasi telah dikerahkan ke lokasi terdampak di Sumatera Utara, sementara pengecekan juga dilakukan di Aceh dan Sumatera Barat. Hasil evaluasi ini akan menjadi dasar bagi Kementerian ESDM untuk memutuskan langkah selanjutnya, termasuk penindakan terhadap perusahaan yang terbukti melanggar.