Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Melawan Serbuan Baja China di RI: Pengusaha Usulkan Strategi Proteksi Industri

2025-12-07 | 16:22 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2025-12-07T09:22:15Z
Ruang Iklan

Melawan Serbuan Baja China di RI: Pengusaha Usulkan Strategi Proteksi Industri

Pasar baja domestik Indonesia tengah menghadapi tekanan serius akibat banjirnya produk impor, dengan dominasi signifikan dari Tiongkok. Data menunjukkan, mayoritas kebutuhan baja dalam negeri, sekitar 55%, kini dipenuhi dari impor, di mana Tiongkok menjadi pemasok terbesar. Ini menimbulkan kekhawatiran mendalam di kalangan pengusaha dan asosiasi industri baja nasional mengenai kelangsungan dan daya saing mereka.

Menurut Kementerian Perindustrian (Kemenperin), impor besi dan baja dari Tiongkok mencapai US$2,39 miliar dengan volume 3,81 juta ton sepanjang Januari–Agustus 2025, meningkat dari US$2,16 miliar dan volume 2,85 juta ton pada periode yang sama tahun lalu. Tren ini terus menanjak sejak 2023. Asosiasi Industri Besi dan Baja Indonesia (IISIA) mencatat, impor baja dari Tiongkok pada semester I 2024 naik 34% secara tahunan menjadi 2,98 juta ton dari 2,23 juta ton. Proyeksi IISIA menunjukkan angka ini akan terus meningkat jika tidak ada langkah perlindungan pemerintah. Pada tahun 2024, Tiongkok menjadi pemasok utama besi dan baja ke Indonesia, dengan volume mencapai 5,12 juta ton, setara 36% dari total impor nasional.

Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) Faisol Riza menjelaskan bahwa kondisi ini terjadi karena produsen baja nasional selama ini hanya berorientasi pada pemenuhan sektor konstruksi dan infrastruktur, yang permintaannya sedang menurun baik di Indonesia maupun global. Selain itu, industri baja dalam negeri juga menghadapi tantangan kualitas mesin produksi yang sudah tua, yang memengaruhi kualitas dan biaya produksi, sehingga mengurangi daya saing. Direktur Utama PT Krakatau Steel Tbk, Akbar Djohan, menambahkan bahwa kapasitas produksi baja Tiongkok yang luar biasa besar, mencapai 1,3 miliar ton per tahun dibandingkan Indonesia yang kurang dari 18 juta ton per tahun, membuat perbandingan tidak seimbang. Pelemahan ekonomi Tiongkok dan tekanan kebijakan tarif dari Amerika Serikat juga mendorong eksportir baja Tiongkok mencari pasar baru di Asia Tenggara, dan Indonesia dianggap salah satu negara dengan proteksi terlemah.

Ketua Umum Indonesian Society of Steel Construction (ISSC), Budi Harta Winata, mengungkapkan bahwa banjir produk baja konstruksi jadi dari luar negeri telah mempersempit ruang pasar bagi pabrikan nasional dan pelaku usaha lokal, mengancam PHK, serta melemahkan rantai pasok industri pendukung. Ia juga menyoroti adanya produk baja impor yang tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) yang beredar di dalam negeri. Utilisasi kapasitas produksi baja nasional pada beberapa segmen berada di bawah 60%, jauh dari kondisi ideal 80% yang memungkinkan operasi efisien dan keuntungan.

Menanggapi situasi ini, para pengusaha baja menyarankan sejumlah langkah komprehensif. CEO PT Inerco Global International, Hendrik Kawilarang Luntungan, menyarankan pemerintah untuk menciptakan pengusaha-pengusaha baru yang fokus pada industri manufaktur, dengan bimbingan langsung dari pemerintah. Ia juga menilai perlu adanya regulasi investasi asing yang lebih ketat karena regulasi yang ada saat ini masih memberikan celah. IISIA, melalui Direktur Eksekutif Widodo Setiadharmaji, menyerukan perlunya kebijakan dan langkah perlindungan perdagangan yang lebih kuat, termasuk pemanfaatan instrumen trade remedies yang dinilai masih minim dibandingkan negara lain. Indonesia baru menggunakan 45 instrumen trade remedies, kalah dari Thailand yang mencapai sekitar 70 instrumen. IISIA juga meminta pemerintah segera melakukan moratorium investasi untuk segmen baja yang telah mengalami kelebihan kapasitas produksi.

Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Dr. Evita Nursanty, MSc, menegaskan bahwa reposisi tata niaga baja adalah keharusan untuk menyelamatkan industri strategis nasional. Hal ini meliputi kebijakan safeguard dan tarif tambahan untuk baja impor yang melonjak tajam, kebijakan wajib menyerap baja lokal, serta pengetatan standar terhadap baja impor yang diwajibkan memenuhi standar teknis tertentu untuk menekan dumping baja murah berkualitas rendah. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sendiri menekankan pentingnya penggunaan baja sesuai standar dalam proyek infrastruktur nasional dan mendukung penggunaan baja dalam negeri.

Pemerintah sendiri telah membuka peluang investasi bagi negara lain untuk membangun pabrik baja di dalam negeri guna mengatasi ketergantungan impor dan meningkatkan utilitas baja domestik. Wamenperin Faisol Riza menyebut bahwa sejumlah negara, termasuk Tiongkok, Vietnam, dan Eropa, berminat merelokasi pabriknya ke Indonesia. Indonesia juga telah menerapkan Bea Masuk Antidumping (BMAD) untuk beberapa produk baja dari Tiongkok dan negara lain, dengan beberapa PMK terbaru seperti PMK 66 Tahun 2024 yang berlaku hingga 2029. Namun, Direktur Utama Krakatau Steel, Akbar Djohan, menilai bahwa mekanisme BMAD saja tidak cukup untuk melindungi industri nasional. Kolaborasi yang lebih kuat antara pemerintah dan pelaku industri, serta harmonisasi regulasi lintas kementerian dan lembaga, menjadi prasyarat utama untuk meningkatkan daya saing industri baja nasional.