Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Kripto Ilegal Terancam Pidana: Tanggapan Bos Tokocrypto

2025-12-27 | 06:31 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2025-12-26T23:31:00Z
Ruang Iklan

Kripto Ilegal Terancam Pidana: Tanggapan Bos Tokocrypto

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mengumumkan bahwa aktivitas perdagangan aset kripto tanpa izin di Indonesia kini dapat dijerat sanksi pidana serius, sebuah langkah fundamental yang mengubah lanskap regulasi pasar aset digital nasional. Pengumuman ini menyusul penerbitan daftar putih (whitelist) Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital (PAKD) serta Calon PAKD (CPAKD) yang telah mengantongi izin dan terdaftar di bawah pengawasan OJK pada Desember 2025. Pelanggaran terhadap ketentuan ini, khususnya penggunaan platform di luar daftar resmi OJK, dapat dikenai sanksi pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama sepuluh tahun, serta denda mulai dari Rp1 miliar hingga Rp1 triliun, sesuai dengan Pasal 304 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Pergeseran pengawasan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK yang efektif sejak 10 Januari 2025, menandai evolusi status kripto di Indonesia dari komoditas menjadi aset keuangan digital. Peralihan ini mengindikasikan pengakuan yang lebih dalam terhadap aset kripto dalam ekosistem keuangan nasional, sekaligus memperkuat kerangka regulasi untuk memastikan perlindungan investor dan stabilitas pasar. Kebijakan baru ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan perdagangan aset kripto yang lebih terpercaya, transparan, dan terhindar dari praktik-praktik ilegal yang merugikan masyarakat.

Calvin Kizana, CEO Tokocrypto, menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan OJK, menegaskan pentingnya penegakan hukum terhadap exchange kripto ilegal. Kizana menggarisbawahi bahwa keberadaan platform ilegal merugikan konsumen dan mencederai kepercayaan terhadap industri kripto nasional. Menurutnya, whitelist yang diterbitkan OJK memberikan kepastian hukum yang sangat dibutuhkan, sekaligus perlindungan yang lebih kuat bagi masyarakat. Tokocrypto sendiri telah terdaftar sebagai salah satu Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) yang berizin dan diawasi langsung oleh OJK. Kizana juga menekankan bahwa penguatan pengawasan harus diiringi dengan regulasi yang adaptif dan inovatif guna mendorong pertumbuhan industri aset kripto yang sehat dan adopsi yang bertanggung jawab.

Sebelumnya, Bappebti mengawasi aset kripto sebagai komoditas berdasarkan Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021, yang kemudian diperbarui melalui Peraturan Bappebti Nomor 13 Tahun 2022 dan Peraturan Bappebti Nomor 9 Tahun 2024. Meskipun demikian, UU P2SK memberikan mandat kepada OJK untuk mengatur dan mengawasi aset keuangan digital, termasuk kripto, secara lebih komprehensif. Langkah ini krusial mengingat maraknya kasus penipuan dan kejahatan siber yang memanfaatkan aset kripto, termasuk kasus akses ilegal terhadap platform trading yang mengakibatkan kerugian miliaran rupiah, seperti yang diungkap oleh Polri pada November 2025.

Implikasi kebijakan ini sangat luas. Pertama, masyarakat diimbau untuk selalu menerapkan prinsip Legal dan Logis (2L) saat memilih produk dan layanan aset kripto, yaitu memastikan entitas dan aplikasi berizin serta tercantum dalam whitelist OJK, dan mencermati kewajaran imbal hasil yang ditawarkan. Kedua, bagi pelaku industri, regulasi ini menciptakan medan bermain yang lebih setara dan mendorong kepatuhan, sekaligus meningkatkan kepercayaan investor. Anggota Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, sebelumnya menyatakan bahwa revisi UU P2SK bertujuan membentuk struktur pasar aset kripto yang lebih berdaulat dengan agregasi likuiditas, mengurangi ketergantungan pada order book global, dan meningkatkan daya saing industri lokal.

Ke depan, OJK akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk menindak pihak-pihak yang menyelenggarakan kegiatan aset digital tanpa izin. Penguatan tata kelola dan pelindungan konsumen menjadi prioritas utama, seiring dengan upaya pemerintah untuk mengembangkan ekosistem aset kripto yang lebih matang dan aman di Indonesia. Meskipun status kripto berubah menjadi aset keuangan digital, OJK tetap menegaskan bahwa kripto bukan alat pembayaran yang sah, melainkan instrumen investasi. Hal ini memperkuat posisi regulasi Indonesia dalam memitigasi risiko sekaligus memanfaatkan potensi inovasi dari teknologi aset digital.