
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan telah mencabut banyak Izin Usaha Pertambangan (IUP) bermasalah sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam menertibkan tata kelola sektor pertambangan di Indonesia. Pernyataan ini disampaikan Bahlil pada awal Desember 2025, menyoroti penertiban izin yang tidak produktif serta kewajiban menjaga kelestarian lingkungan. Langkah ini mengemuka di tengah sorotan tajam terhadap maraknya praktik pertambangan ilegal yang memicu kerugian negara hingga triliunan rupiah.
Isu "mafia tambang" telah lama menjadi bayang-bayang kelam bagi sektor energi Indonesia, merusak lingkungan, dan mengikis potensi penerimaan negara. Presiden Prabowo Subianto pada Agustus 2025 mengungkapkan bahwa terdapat 1.063 lokasi tambang ilegal di Indonesia dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 300 triliun. Angka ini melampaui estimasi sebelumnya dari Kementerian ESDM pada Maret 2023 yang menyebut potensi kerugian negara akibat pertambangan tanpa izin (PETI) mencapai Rp 3,5 triliun sepanjang tahun 2022. Kerugian ini dihitung berdasarkan selisih antara data ekspor bea cukai dan data yang tercatat di Ditjen Minerba.
Sejak tahun 2022, sebagai Ketua Satuan Tugas Penataan Lahan dan Penataan Investasi, Bahlil Lahadalia telah mencabut 2.051 IUP, yang terdiri dari 1.749 IUP mineral dan 302 IUP batu bara. Pencabutan ini menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo pada Januari 2022, di mana dari 5.490 IUP terdaftar, 2.343 di antaranya tidak berkegiatan atau tidak menyampaikan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahunan. Namun, dari jumlah yang dicabut tersebut, sebanyak 585 pencabutan IUP kemudian dibatalkan setelah proses pengajuan keberatan dari Januari hingga November 2022.
Bahlil menegaskan bahwa pencabutan izin ini dilakukan tanpa pandang bulu, berdasarkan kriteria perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban, melakukan tindak pidana, dinyatakan pailit, atau tidak menyampaikan RKAB. Banyak perusahaan yang IUP-nya dicabut disebut berkantor di Jakarta namun tidak memberikan dampak signifikan bagi daerah penghasil tambang. Ia juga mengeluhkan praktik IUP yang digadaikan, diperjualbelikan, atau hanya disimpan tanpa implementasi di lapangan.
Salah satu contoh konkret tindakan tegas ini adalah pencabutan empat IUP di Raja Ampat, Papua Barat Daya, pada Juni 2025, yaitu PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), dan PT Kawei Sejahtera Mining (KSM). Keputusan ini diambil setelah evaluasi mendalam dari aspek lingkungan, teknis, serta masukan dari masyarakat dan pemerintah daerah setempat, mengingat sebagian kawasan tersebut masuk dalam wilayah geopark. Bahkan, operasional PT Gag Nikel, anak perusahaan PT Antam Tbk yang berstatus BUMN, di Raja Ampat turut dihentikan sementara untuk verifikasi lapangan, meski perusahaan ini mengklaim telah beroperasi sesuai prinsip Good Mining Practices dan memiliki izin sejak 1970-an.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap dilibatkan dalam penugasan pemberantasan mafia tambang, menyambut baik inisiasi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD pada November 2022. KPK sendiri telah membentuk Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Perbaikan Tata Kelola Tambang bersama beberapa kementerian dan pemerintah daerah, dengan fokus pada evaluasi dan koordinasi tata kelola tambang di Indonesia yang lebih baik, guna mengatasi praktik korupsi seperti tumpang tindih hak guna dan penerbitan izin yang tidak jelas.
Namun, upaya pemberantasan mafia tambang ini tidak luput dari dinamika. Bahlil Lahadalia sempat menjadi sorotan karena tudingan mempermainkan izin tambang, dengan beberapa pengusaha mengklaim adanya permintaan bayaran atau saham untuk mengaktifkan kembali IUP yang dicabut. Mantan Sekretaris BUMN, Said Didu, bahkan secara blak-blakan menyebut bahwa ada pihak-pihak kuat di balik mafia tambang Raja Ampat dan menuding Bahlil sempat mencoba menutupi fakta tersebut. Tuduhan ini mencuat setelah pencabutan IUP di Raja Ampat oleh Presiden Prabowo Subianto.
Ke depan, efektivitas janji Bahlil untuk "menyikat mafia tambang" akan sangat bergantung pada konsistensi penegakan hukum, transparansi dalam proses pencabutan dan evaluasi IUP, serta kolaborasi lintas lembaga yang kuat. Dengan estimasi kerugian negara yang mencapai ratusan triliun akibat tambang ilegal, upaya ini bukan sekadar penertiban administratif, melainkan sebuah pertaruhan besar bagi kedaulatan sumber daya alam dan keberlanjutan lingkungan Indonesia. Tantangan terbesarnya adalah membongkar jaringan mafia yang seringkali melibatkan oknum pejabat dan aparat keamanan, seperti yang disoroti oleh Komisi VII DPR RI. Reformasi tata kelola pertambangan harus berkelanjutan untuk memastikan manfaat ekonomi dirasakan masyarakat secara adil dan dampak lingkungan dapat diminimalisir.