
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) baru-baru ini menunjuk Balai Pengujian di lingkungan Kemenperin sebagai lembaga yang berwenang melakukan sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk produk impor melalui platform Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). Kebijakan ini disambut positif oleh sejumlah asosiasi industri, meskipun ada pula kritik dari anggota dewan.
Penunjukan Balai Pengujian ini merupakan langkah strategis yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas produk yang beredar di pasar Indonesia, menekan peredaran produk impor yang tidak memenuhi standar, serta menciptakan persaingan usaha yang lebih sehat. Selain itu, kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat daya saing industri nasional.
Ketua Umum Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (Asaki), Edy Suyanto, menyatakan apresiasinya terhadap keputusan Kemenperin. Menurut Edy, Balai Pengujian memiliki kompetensi tinggi dengan peralatan laboratorium yang lengkap serta standar pengujian yang akurat dan dapat dipercaya. Ia menilai kebijakan ini tepat untuk memperkuat pengawasan mutu sekaligus melindungi industri dalam negeri dari serbuan produk keramik impor berkualitas rendah. Edy Suyanto juga menambahkan bahwa langkah ini sejalan dengan praktik internasional yang telah diterapkan di negara-negara seperti Malaysia dan Vietnam, yang menunjuk lembaga sertifikasi milik negara sebagai satu pintu sertifikasi standar dan izin impor.
Senada dengan Asaki, Sekretaris Jenderal Gabungan Perusahaan Industri Elektronik dan Alat-alat Listrik Rumah Tangga Indonesia (Gabel), Daniel Suhardiman, turut menekankan pentingnya SNI wajib bagi perlindungan konsumen dan industri. Daniel menganggap standarisasi ini perlu diperkuat karena berperan dalam melindungi keselamatan pengguna, sekaligus menjadi instrumen Non-Tariff Measure (NTM) untuk menjaga industri nasional dan menarik investasi. Apresiasi juga datang dari Direktur Utama PT Pertamina Lubricants, Sigit Pranowo, yang menilai keputusan Kemenperin ini memberikan kepastian mutu bagi produk pelumas dan sektor industri lainnya.
Namun, kebijakan penunjukan balai sertifikasi ini juga menuai kritik. Anggota Komisi VI DPR, Darmadi Durianto, menyatakan bahwa penunjukan Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri milik Kemenperin secara eksklusif untuk menangani sertifikasi sejumlah produk SNI wajib tertentu dinilai tidak sehat dan tidak adil. Menurut Darmadi, kebijakan tersebut menciptakan monopoli terselubung yang bertentangan dengan prinsip penilaian kesesuaian yang independen, transparan, dan objektif. Ia khawatir dampak dari kebijakan ini akan nyata, seperti terancamnya ribuan pekerja Lembaga Sertifikasi Produk (LS-Pro) swasta dengan pemutusan hubungan kerja (PHK), laboratorium yang menganggur, dan perusahaan kehilangan order, menunjukkan adanya kesalahan desain kebijakan yang perlu segera dikoreksi. Darmadi menambahkan bahwa kebijakan ini tidak sejalan dengan prinsip tata kelola industri yang baik, karena menutup ruang gerak LS-Pro swasta dan BUMN yang dinilai memiliki kompetensi dan infrastruktur yang memadai.
Di sisi lain, Kemenperin juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2025 mengenai Ketentuan dan Tata Cara Sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP), yang diklaim membawa empat manfaat utama: insentif, penyederhanaan, kemudahan, dan kecepatan, terutama bagi industri kecil melalui metode self declare. Selain itu, Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) di berbagai daerah, seperti BSPJI Bandar Lampung, juga sedang memperkuat perannya, termasuk dalam persiapan menjadi Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK) layanan Sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) pada tahun 2026, sesuai Permenperin Nomor 38 Tahun 2025.
Penunjukan balai sertifikasi baru oleh Kemenperin ini diharapkan dapat membawa dampak signifikan terhadap ekosistem industri nasional, baik dalam hal perlindungan konsumen maupun penguatan daya saing produk dalam negeri di tengah derasnya arus produk impor.