Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Kebijakan Baru BEI: Non-Cancellation Berlaku di Sesi Pra-Pembukaan dan Pra-Penutupan

2025-12-05 | 07:36 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2025-12-05T00:36:39Z
Ruang Iklan

Kebijakan Baru BEI: Non-Cancellation Berlaku di Sesi Pra-Pembukaan dan Pra-Penutupan

Bursa Efek Indonesia (BEI) segera menerapkan kebijakan periode non-pembatalan (non-cancellation period) pada sesi pra-pembukaan dan pra-penutupan perdagangan saham mulai bulan Desember 2025 ini. Kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat integritas pasar modal, memastikan pembentukan harga yang lebih wajar, dan menyelaraskan praktik perdagangan dengan bursa global.

Periode non-pembatalan adalah rentang waktu khusus di mana pesanan beli dan/atau jual yang telah dimasukkan ke dalam sistem Jakarta Automated Trading System (JATS) tidak dapat diubah atau dibatalkan (withdraw), meskipun investor masih dapat memasukkan pesanan baru. Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Irvan Susandy, menjelaskan bahwa inisiatif ini bertujuan untuk meredam pembentukan harga semu pada sesi pra-pembukaan dan pra-penutupan, meminimalisir potensi aksi spoofing, serta mencegah manipulasi harga, sehingga mendorong terciptanya harga yang lebih realistis dan adil. Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI, Pande Made Kusuma Ari, menambahkan bahwa kebijakan ini akan melancarkan proses pembentukan harga dan menciptakan fairness di pasar, mengingat masih banyaknya investor yang membatalkan order pada detik-detik akhir sebelum harga terbentuk, yang berpotensi merugikan investor lain.

Secara rinci, pada sesi pra-pembukaan, periode non-pembatalan akan dimulai pada pukul 08:56:00 WIB hingga sistem JATS melakukan matching yang diperkirakan berlangsung hingga 08:57:59 WIB. Sementara itu, pada sesi pra-penutupan, periode ini akan berlaku mulai pukul 15:56:00 WIB hingga proses matching selesai, sekitar pukul 16:01:59 WIB. Selama periode ini, pesanan baru tetap dapat dimasukkan, namun upaya untuk mengubah (amend) atau menarik (withdraw) pesanan yang sudah ada akan ditolak.

Penerapan kebijakan ini tertuang dalam pembaruan Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas, yang juga merupakan bagian dari upaya harmonisasi BEI dengan praktik terbaik yang telah diadopsi oleh sejumlah bursa internasional. Beberapa bursa global, seperti Singapore Stock Exchange (SGX), Hong Kong Stock Exchange (HKEX), Shanghai Stock Exchange (SSE), dan Philippine Stock Exchange (PSE), telah lebih dulu menerapkan kebijakan serupa untuk menjaga kualitas proses price discovery dan stabilitas pasar.

Selain periode non-pembatalan, BEI juga memperluas jenis saham yang dapat ditransaksikan pada sesi pra-pembukaan. Sebelumnya hanya terbatas pada saham-saham konstituen Indeks LQ45, kini diperluas untuk mencakup seluruh saham yang tercatat di Papan Utama, Papan Pengembangan, dan Papan Ekonomi Baru. Perluasan ini diharapkan memberikan kesempatan lebih luas bagi saham-saham di luar LQ45 untuk melakukan price discovery serta membantu mendistribusikan jumlah order secara lebih merata, sehingga mengurangi tekanan pada sistem perdagangan di detik-detik awal pembukaan sesi perdagangan. Dengan serangkaian penyesuaian ini, BEI berkomitmen untuk meningkatkan integritas dan efisiensi pasar modal Indonesia demi perlindungan investor yang lebih baik.