
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan layanan pertanahan tetap beroperasi secara terbatas selama periode libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru) di seluruh kantor pertanahan di Indonesia, sebuah langkah yang secara strategis ditujukan untuk memfasilitasi masyarakat dan mempercepat penyelesaian target pendaftaran tanah yang masih tertunda. Kebijakan ini, yang diatur melalui Surat Edaran Pelayanan Pertanahan, akan berlaku pada 25-26 Desember 2025 serta 1 Januari 2026, dengan jam operasional mulai pukul 09.00 hingga 12.00 waktu setempat. Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menjelaskan bahwa momen libur panjang sering dimanfaatkan masyarakat untuk pulang kampung dan membahas berbagai urusan keluarga, termasuk aset tanah seperti pembagian waris, status sertipikat, atau tanah yang belum terdaftar.
Pembukaan layanan ini merupakan kelanjutan dari kebijakan ATR/BPN yang lebih luas sepanjang Desember 2025, di mana Kantor Pertanahan diinstruksikan untuk beroperasi tanpa libur, termasuk pada hari Sabtu, Minggu, dan Natal, guna menuntaskan tunggakan layanan pertanahan. Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, sebelumnya telah menegaskan penerapan sistem "first in, first out" untuk memastikan berkas yang lebih dulu masuk diselesaikan terlebih dahulu, demi keadilan dan transparansi. Tiga jenis layanan utama yang tetap tersedia meliputi pemberian informasi terkait administrasi pertanahan, penerimaan pendaftaran layanan dalam rangka pemeliharaan data pertanahan, dan penyerahan produk layanan berupa sertipikat yang telah selesai diproses. Ini memberikan kesempatan bagi masyarakat yang sulit mengurus administrasi di hari kerja, seperti yang dimanfaatkan oleh Budi Suryantoro (62) di Jakarta Selatan untuk mengambil sertipikat hasil pemecahan bidangnya pada 25 Desember 2025.
ATR/BPN memiliki catatan panjang dalam menjaga layanan publik tetap beroperasi selama hari libur nasional. Skema serupa telah diterapkan pada libur Hari Raya sebelumnya, termasuk Idulfitri, dan terbukti efektif dalam memberikan ruang bagi masyarakat. Kebijakan ini juga sejalan dengan upaya berkelanjutan kementerian untuk mempercepat pendaftaran tanah. Hingga Januari 2025, program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) telah berhasil mendaftarkan 74,9 juta bidang tanah atau 59,5 persen dari total bidang tanah di Indonesia sejak 2017. Target untuk tahun 2025 adalah menuntaskan pendaftaran 5,1 juta bidang tanah yang tersisa untuk mencapai cakupan 95,9 persen dari target nasional 126 juta bidang, dengan ambisi seluruh bidang tanah di Indonesia terdaftar pada 2025.
Lebih dari sekadar memfasilitasi administrasi, kebijakan ini juga dimanfaatkan untuk mendorong kesadaran masyarakat dalam menjaga dan mengelola aset tanah, terutama bagi pemilik yang berdomisili jauh dari lokasi tanahnya. Selain itu, momen libur Nataru juga menjadi peluang untuk pemutakhiran dan digitalisasi data pertanahan. Sistem layanan ATR/BPN yang kini berbasis elektronik memungkinkan proses alih media dan pembaruan data tetap berjalan, bahkan di hari libur. Transformasi digital ini bertujuan meningkatkan efisiensi, transparansi, dan mengurangi potensi sengketa, serta menekan praktik mafia tanah. Namun, implementasi digitalisasi ini menghadapi sejumlah tantangan, termasuk harmonisasi regulasi, kesiapan infrastruktur teknologi di daerah, keamanan data, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, dan literasi digital masyarakat yang belum merata. Kekhawatiran publik terhadap keamanan dan keabsahan sertifikat elektronik, terutama terkait minimnya bukti fisik, masih menjadi aspek psikologi hukum yang perlu diatasi melalui transparansi dan edukasi berkelanjutan. Pengawasan pelaksanaan layanan di seluruh kantor pertanahan di bawah koordinasi Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi diharapkan memastikan keberlangsungan dan kualitas layanan selama periode khusus ini.