Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Industri Hospitality Minta Dispensasi Aturan Kawasan Tanpa Rokok

2025-12-24 | 21:32 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2025-12-24T14:32:31Z
Ruang Iklan

Industri Hospitality Minta Dispensasi Aturan Kawasan Tanpa Rokok

Para pengusaha hotel dan restoran di Jakarta, melalui Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DKI Jakarta, menyatakan keberatan terhadap implementasi Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang baru disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta pada Selasa, 23 Desember 2025. Perda KTR ini disahkan setelah melalui proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang alot dan melibatkan fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dengan pengusaha meminta pengecualian untuk sektor mereka agar tetap dapat menyediakan area merokok demi menjaga iklim usaha dan pendapatan daerah.

Latar Belakang dan Argumentasi Pengusaha
Perda KTR yang baru ini merupakan evolusi dari kebijakan sebelumnya yang diatur melalui Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 75 Tahun 2005 dan perubahannya pada Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2010. Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 sendiri mewajibkan pemerintah daerah untuk menetapkan dan mengimplementasikan KTR di wilayah masing-masing. Namun, PHRI DKI Jakarta, bersama Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija) dan Koalisi UMKM DKI Jakarta, khawatir terhadap dampak ekonomi yang signifikan.

Ketua Badan Pimpinan Daerah PHRI DKI Jakarta, Sutrisno Iwantono, menegaskan bahwa hotel dan restoran bukan ruang publik pasif, melainkan ruang usaha dengan karakter layanan, segmentasi tamu, dan standar internasional yang membutuhkan fleksibilitas dalam pengaturan area merokok, khususnya untuk wisatawan dan kegiatan MICE (Meeting, Incentive, Convention, and Exhibition). Survei internal PHRI DKI Jakarta pada April 2025 menunjukkan bahwa 96,7% hotel melaporkan penurunan tingkat hunian, dan sekitar 50% bisnis hotel di ibu kota diprediksi terdampak langsung jika Perda KTR disahkan tanpa pengecualian. Iwantono menekankan bahwa tamu hotel dan restoran didominasi oleh perokok, dan pelarangan total akan menjadi kemunduran bagi industri.

Arini Yulianti, Anggota BPD PHRI DKI Jakarta, menambahkan bahwa industri hotel dan restoran menyumbang lebih dari 603.000 lapangan kerja di Jakarta dan berkontribusi sekitar 13% Pendapatan Asli Daerah (PAD) DKI. Dari total PAD sektor wisata DKI Jakarta sebesar Rp5,39 triliun pasca-pandemi hingga Oktober 2023, sebagian besar atau 61,32% berasal dari pajak restoran, dan 28,25% dari pajak hotel. Pelarangan total merokok dikhawatirkan akan menurunkan tingkat kunjungan, menggerus pendapatan daerah, dan mendorong konsumen berpindah ke kota lain dengan regulasi yang tidak seketat Jakarta. John Ferry, Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Modern Indonesia (Aprindo), juga menyoroti potensi dampak pada 67.000 toko ritel di Jakarta yang selama ini memperoleh keuntungan signifikan dari penjualan rokok.

Respons Pemerintah dan Pandangan Ahli Kesehatan
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung pada Oktober 2025 menyatakan bahwa rancangan Perda KTR bukan untuk melarang warga merokok, melainkan untuk mengatur tempat dan waktu merokok diperbolehkan. Ia menekankan pentingnya menyediakan tempat khusus merokok yang tertutup di semua fasilitas yang memperbolehkan atau mengadakan acara, agar tidak mengganggu non-perokok.

Di sisi lain, ahli kesehatan masyarakat dan pegiat antirokok menyambut baik pengesahan Perda KTR. Roosita Meilani Dewi, Kepala Center of Human and Economic Development (CHED) Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan Jakarta, menilai Raperda KTR memiliki landasan hukum kuat sebagai implementasi hak atas hidup sehat sesuai UUD 1945 Pasal 28 dan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024 yang melarang penjualan rokok kepada anak di bawah 21 tahun. Data keuangan resmi DKI Jakarta menunjukkan bahwa selama satu dekade penerapan larangan iklan rokok melalui Pergub No. 1 Tahun 2015, penerimaan pajak reklame justru stabil bahkan meningkat dari Rp714,9 miliar pada 2015 menjadi Rp961,3 miliar pada 2024, dengan puncak tertinggi Rp1,095 triliun pada 2022, membantah narasi bahwa promosi rokok diperlukan untuk PAD.

Roosita juga menyoroti beban ekonomi rumah tangga miskin akibat pengeluaran rokok yang menempati urutan kedua setelah beras, mencapai Rp79.226 per bulan (Susenas 2019). Hal ini menunjukkan bahwa pengeluaran untuk rokok justru membebani keluarga. Penerapan KTR yang konsisten diharapkan dapat meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dan mengurangi pengeluaran pemerintah daerah untuk pembiayaan kesehatan akibat penyakit terkait rokok. Dr. Santi Martini, Ketua TCSC IAKMI Jawa Timur dan Dekan FKM Unair, juga menegaskan bahwa menciptakan lingkungan bebas asap rokok adalah tanggung jawab bersama untuk mewujudkan generasi emas Indonesia.

Implikasi Fasilitasi Kemendagri
Dalam proses fasilitasi, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dilaporkan telah mengakomodasi aspirasi pelaku usaha, antara lain penghapusan tempat hiburan malam sebagai kawasan tanpa rokok, pengecualian hotel, restoran, pasar, dan tempat kegiatan ekonomi dari perluasan KTR, serta penghapusan larangan total reklame rokok di ruang fisik. PHRI DKI Jakarta dengan tegas meminta DPRD dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mematuhi hasil fasilitasi tersebut, baik dalam pembahasan maupun implementasinya, demi kepastian hukum dan usaha.

Perdebatan mengenai Perda KTR ini merefleksikan tarik ulur antara prioritas kesehatan publik dan keberlangsungan ekonomi sektor pariwisata dan hospitality. Meskipun pemerintah daerah mengklaim Perda bertujuan melindungi hak masyarakat atas udara bersih, pelaku usaha melihatnya sebagai ancaman terhadap pemulihan dan pertumbuhan bisnis pasca-pandemi. Ke depan, implementasi Perda KTR ini akan menjadi ujian bagi keseimbangan antara regulasi kesehatan yang ketat dan dukungan terhadap iklim investasi di ibu kota. Hasil akhir fasilitasi Kemendagri yang meminta pengecualian untuk hotel dan restoran akan menjadi penentu penting bagaimana Perda ini memengaruhi operasional bisnis dan perilaku konsumen di Jakarta.