
Pelaku industri event di Indonesia menyuarakan kekhawatiran mendalam terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DKI Jakarta. Regulasi yang tengah dalam tahap harmonisasi di Kementerian Dalam Negeri ini, dinilai berpotensi mematikan sektor event akibat larangan total iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau.
Ketua DPD Dewan Industri Event Indonesia (IVENDO) DKI Jakarta, Eka Nugraha, menyoroti Pasal 18 ayat 2 dalam Ranperda KTR yang melarang mengiklankan, mempromosikan, memberikan sponsor di Kawasan Tanpa Rokok, serta menjual dan/atau membeli rokok di Kawasan Tanpa Rokok. Menurutnya, larangan total ini dapat memukul keras sektor event yang selama ini banyak bergantung pada dukungan sponsor dari produk tembakau. Senada, Sekretaris Jenderal DPP IVENDO, Evan Saepul Rohman, menegaskan keberatan industri karena Raperda KTR dianggap tidak berpihak pada sisi industri, terutama bagi pelaku event yang memiliki hak kekayaan intelektual (IP event) dengan sponsor terbesar dari produk rokok.
Kekhawatiran ini semakin diperparah mengingat industri event sudah menghadapi tekanan efisiensi dari pemerintah pusat dan daerah, yang mengakibatkan sepinya event dan potensi kerugian hingga miliaran rupiah. Pelarangan total tanpa kajian ekonomi yang komprehensif dikhawatirkan akan mempersempit sumber pembiayaan event, mengurangi permintaan tenaga kerja, hingga meningkatkan angka pembatalan acara. Institute for Development of Economics and Finance (Indef) juga memperingatkan bahwa pembatasan merokok di tempat hiburan dapat berdampak luas pada rantai ekonomi yang melibatkan industri makanan, minuman, jasa akomodasi, hingga sektor kreatif, berpotensi menurunkan omzet dan menyebabkan PHK massal.
Asosiasi Promotor Musik Indonesia (APMI) dan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) juga telah menyuarakan penolakan terhadap pasal-pasal tembakau dalam rancangan regulasi serupa di tingkat nasional, mengingatkan akan dampak kerugian multiplier effect bagi industri kreatif dan pariwisata. PHRI DKI Jakarta, melalui Ketua BPD Sutrisno Iwantono, menyebut kondisi sektor pariwisata, khususnya perhotelan dan restoran, sedang dalam situasi sulit, dan penerapan KTR dikhawatirkan menambah beban baru serta berpotensi menurunkan PAD dan daya beli masyarakat.
Para pelaku industri event juga menyayangkan minimnya pelibatan mereka dalam proses penyusunan regulasi ini. Eka Nugraha mengaku belum pernah diundang atau diajak berdiskusi oleh pembuat kebijakan terkait pelarangan total tersebut. Mereka mendesak agar DPRD DKI Jakarta tidak serta merta menerapkan pelarangan absolut dan mempertimbangkan opsi regulasi bertahap, serta membuka ruang dialog agar kebijakan yang lahir dapat mengakomodasi semua pihak.
Di sisi lain, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sepakat untuk memasukkan tempat hiburan seperti karaoke, klub malam, dan cafe live music ke dalam definisi Kawasan Tanpa Rokok, merujuk pada praktik di beberapa kota global seperti Tokyo dan Seoul. Meskipun demikian, Pemprov DKI juga mengakui perlunya perlindungan terhadap industri tembakau sebagai salah satu sumber pendapatan dan menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan strategi perlindungan kesehatan publik dengan pendekatan proporsional dan berkeadilan, serta tetap memberikan ruang untuk merokok di tempat yang ditentukan secara khusus di luar KTR. Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) mencatat bahwa polemik ini, yang telah bergulir sejak 2017-2018, merupakan upaya mendamaikan isu kesehatan dan kepentingan ekonomi, namun masukan dari pihak yang menolak belum cukup terakomodasi.