
Distribusi gas elpiji di Indonesia kembali menjadi sorotan di tengah kebijakan pemerintah yang berupaya menstabilkan harga dan memastikan subsidi tepat sasaran. Sepanjang tahun 2025, fokus utama pemerintah dan Pertamina adalah pada tata kelola penyaluran elpiji 3 kilogram (kg), atau yang dikenal sebagai "gas melon", dengan mengeliminasi peran pengecer tidak resmi dan mewajibkan pembelian langsung melalui pangkalan resmi. Kebijakan ini, yang mulai berlaku efektif pada 1 Februari 2025, bertujuan agar harga elpiji 3 kg sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah, sekaligus menekan praktik penyalahgunaan dan penyelewengan distribusi.
Harga jual elpiji 3 kg di tingkat pangkalan resmi terpantau stabil pada kisaran Rp 19.000 per tabung di beberapa wilayah seperti Tangerang Selatan, sesuai dengan HET yang berlaku. Namun, di lapangan, sebelum kebijakan ini diterapkan secara penuh, harga di pengecer seringkali mencapai Rp 20.000 hingga Rp 23.000 per tabung. Dengan demikian, langkah pemerintah ini secara efektif menurunkan harga yang dibayar konsumen dari pengecer tidak resmi ke HET yang lebih rendah di pangkalan.
Perubahan mekanisme distribusi ini secara langsung berdampak pada pengecer kecil yang selama ini menjual elpiji 3 kg. Mereka kini tidak lagi diizinkan menjual gas bersubsidi tersebut, kecuali mendaftar menjadi sub-penyalur atau pangkalan resmi Pertamina dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). Meskipun kebijakan ini dirancang untuk menstabilkan harga dan mencegah penyalahgunaan subsidi, para pengecer yang tidak mampu memenuhi persyaratan atau memilih untuk tidak bergabung sebagai pangkalan resmi, secara otomatis kehilangan sumber pendapatan dari penjualan elpiji 3 kg. Tidak ada skema ganti rugi khusus yang diumumkan untuk para pengecer yang terdampak oleh kebijakan penghapusan jalur distribusi informal ini.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya mengungkapkan bahwa harga keekonomian elpiji 3 kg sebenarnya jauh lebih tinggi, sekitar Rp 42.750 per tabung, namun disubsidi oleh pemerintah sebesar sekitar Rp 30.000 per tabung. Pertamina menyalurkan elpiji 3 kg ke agen resmi dengan harga Rp 12.750 per tabung. Dengan HET di pangkalan sekitar Rp 19.000, terdapat margin yang telah ditetapkan untuk pangkalan resmi. Kebijakan ini lebih banyak merupakan penataan ulang rantai pasok untuk memastikan subsidi tepat sasaran, bukan penurunan harga dari Pertamina ke agen resmi yang menyebabkan kerugian langsung bagi agen yang patuh.
Sementara itu, untuk harga elpiji non-subsidi, seperti tabung 5,5 kg dan 12 kg, tidak ada penyesuaian harga yang signifikan yang diumumkan oleh pemerintah atau Pertamina pada awal dan pertengahan tahun 2025. Harga elpiji non-subsidi terpantau stabil, setidaknya hingga Juni 2025. Artinya, fluktuasi harga yang menyebabkan kerugian bagi agen, seperti yang pernah terjadi pada elpiji 12 kg di masa lalu, tidak menjadi isu utama dalam periode terkini.
Secara keseluruhan, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus berupaya merancang ulang subsidi energi demi menjamin akses yang adil bagi masyarakat miskin. Kebijakan yang berlaku di tahun 2025 ini lebih terfokus pada efisiensi dan ketepatan sasaran subsidi elpiji 3 kg, yang konsekuensinya adalah restrukturisasi total pada rantai distribusi, terutama bagi pengecer yang tidak lagi memiliki tempat dalam sistem penyaluran gas bersubsidi ini.