Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Era Baru Lahan Hotel Sultan: Kini Milik Negara, Perintah Pengosongan Final

2025-12-05 | 16:47 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2025-12-05T09:47:51Z
Ruang Iklan

Era Baru Lahan Hotel Sultan: Kini Milik Negara, Perintah Pengosongan Final

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) telah memutuskan bahwa lahan Hotel Sultan kini secara sah milik negara, memerintahkan PT Indobuildco untuk mengosongkan seluruh kawasan tersebut dan membayar royalti senilai miliaran rupiah. Putusan ini menandai babak krusial dalam sengketa lahan yang telah berlangsung puluhan tahun di kawasan strategis Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta.

Dalam putusan yang dibacakan pada Jumat, 28 November 2025, Ketua Majelis Hakim Guse Prayudi melalui sistem e-court menolak gugatan yang diajukan PT Indobuildco (perusahaan milik pengusaha Pontjo Sutowo) terhadap Menteri Sekretaris Negara, Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPK GBK), Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN, serta Kantor Pertanahan Jakarta Pusat. Hakim menegaskan bahwa negara adalah pemilik sah atas lahan Hotel Sultan melalui Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor 1/Gelora. Dengan demikian, Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 26/Gelora dan 27/Gelora yang menjadi dasar pengelolaan Hotel Sultan oleh PT Indobuildco dinyatakan hapus demi hukum sejak tahun 2023.

Selain perintah pengosongan, PN Jakpus juga menghukum PT Indobuildco untuk membayar royalti penggunaan tanah HPL kepada negara sebesar US$ 45,36 juta atau sekitar Rp 754 miliar untuk periode tahun 2007 hingga 2023. Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Sunoto, menjelaskan bahwa putusan terkait pengosongan lahan bersifat serta merta (uitvoerbaar bij voorraad), yang berarti eksekusi dapat dilakukan tanpa harus menunggu proses banding atau kasasi dari pihak Indobuildco.

Sengketa lahan ini memiliki akar yang panjang, bermula sejak pembangunan hotel pada awal tahun 1970-an, yang kala itu dikenal sebagai Jakarta Hilton International. PT Indobuildco mengklaim hak atas tanah berdasarkan SK Menteri Dalam Negeri Nomor 181/HGB/DA/72 dan perpanjangan HGB pada tahun 2002. Namun, pemerintah menegaskan bahwa perpanjangan HGB pada tahun 2002 itu cacat hukum karena tidak mendapat persetujuan dari pemegang HPL, yaitu negara. Berbagai tindakan telah dilakukan pemerintah, termasuk pemasangan plang aset negara dan somasi pengosongan, sebagai langkah legal untuk mengamankan aset negara.

Meskipun demikian, PT Indobuildco melalui kuasa hukumnya, Hamdan Zoelva, menolak putusan PN Jakpus tersebut. Mereka menyatakan bahwa putusan itu mengabaikan asas kepastian hukum dan berpotensi menimbulkan ketidakadilan. Hamdan Zoelva menegaskan bahwa pengosongan lahan seharusnya hanya dapat dilakukan apabila status hak atas tanah telah dinyatakan secara jelas oleh pengadilan, dan tanpa itu, implementasi putusan dianggap bertentangan dengan prinsip penegakan hukum yang objektif. Pihak Indobuildco juga mengklaim telah mendanai sepenuhnya pembangunan Hotel Sultan tanpa kontribusi dana negara dan telah memenuhi kewajiban pajak selama 50 tahun. Mereka berencana menempuh seluruh upaya hukum lanjutan untuk mempertahankan hak dan aset perusahaan.

Situasi semakin kompleks setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Rabu, 3 Desember 2025, mengabulkan gugatan PT Indobuildco dan membatalkan surat perintah pengosongan lahan serta tagihan royalti yang diterbitkan oleh Kementerian Sekretariat Negara. Keputusan PTUN ini, yang terdaftar dalam Perkara Nomor 221/G/2025/PTUN.JKT, menambah lapisan baru dalam pertarungan hukum yang diperkirakan akan berlanjut ke tingkat kasasi dan peninjauan kembali. PT Indobuildco juga meminta pemerintah menyiapkan uang jaminan sebesar Rp 28,292 triliun, yang ditaksir sebagai nilai ganti rugi Hotel Sultan, untuk dititipkan di PN Jakarta Pusat sebelum pengosongan dilakukan.

Pemerintah, melalui Menteri Sekretaris Negara dan PPK GBK, menegaskan komitmennya untuk mengelola tanah dan bangunan yang kembali ke negara ini secara maksimal demi memberikan nilai tambah yang lebih besar bagi masyarakat dan negara. Lahan Hotel Sultan, yang berada di kawasan strategis GBK, merupakan aset negara di bawah Hak Pengelolaan PPK GBK. Dengan adanya dua putusan berbeda dari PN Jakpus dan PTUN, polemik panjang terkait status lahan Hotel Sultan ini diprediksi masih akan berlanjut dan menjadi perhatian publik.