
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada tanggal 23 dan 24 Desember 2025 menggelar ekspose penetapan titik koordinat Hak Guna Usaha (HGU) seluas 5.800 hektare di Indragiri Hulu (Inhu), Riau, untuk mengurai sengketa lahan yang melibatkan PT Sinar Belilas Perkasa (SBP) sebagai pemenang lelang HGU dari PT Alam Sari Lestari (ASL) yang pailit, serta masyarakat lokal, terutama petani dari Desa Sungai Raya. Langkah ini diambil menyusul konflik agraria berkepanjangan dan laporan masyarakat mengenai tumpang tindih lahan.
Staf Khusus Menteri ATR/BPN Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia, menegaskan bahwa ekspose ini merupakan bagian dari upaya pemerintah pusat untuk menyelesaikan persoalan agraria di Provinsi Riau secara bertahap. Pihaknya berupaya memastikan status lahan benar-benar "clear and clean" serta tidak tumpang tindih dengan kawasan hutan atau area lainnya. Rezka memastikan bahwa titik koordinat HGU PT ASL yang diterbitkan pada tahun 2007 tidak mengalami perubahan. “Titik koordinat HGU tersebut tetap sama dengan HGU yang telah diterbitkan pada tahun 2007. Tidak ada perubahan titik koordinat,” ujar Rezka. Ia menambahkan, ranah kewenangan Kementerian ATR/BPN terbatas pada aspek pengukuran dan penetapan titik koordinat HGU.
Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Riau, Nurhadi Putra, menjelaskan bahwa letak HGU di Kabupaten Inhu sudah dapat dipastikan di lapangan melalui pemetaan berbasis koordinat. “Di lapangannya sudah bisa kami pastikan berdasarkan titik-titik koordinat yang diambil dengan metode fotogrametri, terrestrial, satelit, serta sebagian menggunakan drone,” kata Nurhadi. Dengan pemetaan yang jelas, pihaknya berharap masyarakat dapat mengetahui batas HGU secara pasti dan membedakannya dengan lahan lainnya, sehingga tercipta kepastian hukum.
Di sisi penegakan hukum, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan, memastikan pihaknya akan menindaklanjuti laporan terkait sengketa lahan berdasarkan hasil pengukuran dan pemetaan oleh BPN. “Data pemetaan dari BPN menjadi dasar bagi kami untuk menindaklanjuti laporan masyarakat sesuai fakta dan ketentuan hukum,” tegas Asep. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum, termasuk penyerobotan lahan secara ilegal.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Inhu, Zulfahmi Adrian, menyatakan Pemerintah Kabupaten Inhu menerima hasil ekspose tersebut dan akan menindaklanjutinya dengan mempercepat penetapan batas administrasi desa. Zulfahmi menyoroti bahwa baru sekitar lima desa di Inhu yang batas administrasinya sudah ditetapkan. “Karenanya kita akan mempercepat proses penetapan batas desa lainnya,” tuturnya. Penetapan batas ini penting untuk meminimalisir potensi konflik di masa depan.
Namun, di balik upaya pemerintah ini, konflik agraria di Inhu memiliki akar yang dalam dan telah lama menimbulkan gesekan. Petani dari Desa Sungai Raya, yang diwakili oleh Samsir alias Kucil, mengklaim bahwa mereka tidak pernah menyerahkan lahan mereka kepada PT ASL. Mereka memiliki surat keterangan tanah sejak tahun 1988 yang mencakup sekitar 2.500 hektare lahan untuk pertanian dan perkebunan. Kasus ini bahkan telah sampai ke Komisi XIII DPR RI, di mana Koalisi Nasional Reforma Agraria (KNRA) melaporkan adanya dugaan kriminalisasi terhadap petani dan bahkan Ketua DPRD Inhu dalam konflik melawan pengusaha sawit. Juru Bicara KNRA, Wahida Baharuddin Upa, menyebut kasus di Inhu sebagai "potret telanjang penyalahgunaan hukum oleh aparat dan negara," di mana HGU perusahaan justru menjerat petani yang berjuang mempertahankan tanahnya.
Riau sendiri merupakan provinsi dengan tingkat konflik agraria tertinggi di Indonesia. Data dari Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) mencatat, pada tahun 2024, terdapat 68 konflik terkait sawit di Indonesia, dengan 70% di antaranya adalah sengketa lahan. Riau menjadi provinsi dengan jumlah kasus terbanyak, sejalan dengan luas perkebunan sawitnya yang terluas di Indonesia. Pada tahun 2020, Riau mencatat 29 kasus konflik agraria, tertinggi secara nasional, dengan 20,8% di antaranya terkait perkebunan sawit. Total luas lahan sengketa di Riau antara tahun 2016-2018 mencapai 283.277 hektare.
Implikasi dari pemetaan koordinat HGU oleh Kementerian ATR/BPN ini diharapkan dapat membawa kepastian hukum dan mengurangi ketegangan di lapangan. Dengan adanya data yang jelas dan komitmen penegakan hukum dari Polda Riau, diharapkan tidak ada lagi penyerobotan lahan sepihak. Namun, penyelesaian konflik agraria yang komprehensif membutuhkan lebih dari sekadar penetapan batas fisik. Ini menuntut sinkronisasi kebijakan agraria, kehutanan, dan tata ruang, serta perlindungan yang kuat terhadap hak-hak masyarakat lokal dan adat. Tantangan besar tetap ada dalam menyeimbangkan kepentingan investasi dengan keadilan agraria bagi masyarakat yang telah lama bergantung pada lahan tersebut.