
Serikat pekerja di Indonesia secara tegas menolak wacana penerapan kemasan rokok polos (plain packaging), sebuah kebijakan yang diusulkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan. Penolakan ini didasari oleh kekhawatiran serius akan potensi gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal, peningkatan peredaran rokok ilegal, dan kerugian ekonomi negara yang signifikan.
Wacana kemasan polos bertujuan menyeragamkan desain kemasan rokok tanpa identitas merek, logo, atau elemen visual menarik lainnya, hanya menyisakan nama merek dalam font dan warna standar, serta peringatan kesehatan bergambar. Kebijakan ini merupakan adaptasi dari Konvensi Kerangka Kerja WHO tentang Pengendalian Tembakau (FCTC) yang telah diadopsi oleh 25 negara, termasuk Australia sebagai pelopor pada 2012, serta Prancis dan Inggris pada 2017. Data dari Australia menunjukkan penurunan tingkat perokok harian dari 11,6% pada 2016 menjadi 9,2% pada 2019 setelah penerapan kemasan polos. Namun, di Indonesia, langkah ini memicu resistensi kuat dari berbagai pemangku kepentingan industri.
Federasi Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan dan Minuman (FSP RTMM-SPSI) menjadi salah satu garda terdepan penolakan. Ketua Umum PP FSP RTMM-SPSI, Sudarto AS, menegaskan bahwa kemasan, warna, dan logo bukan sekadar tampilan, melainkan bagian dari identitas merek dan hak kekayaan intelektual perusahaan. Sudarto menyatakan bahwa kebijakan ini akan menyulitkan konsumen membedakan produk legal dari ilegal, sehingga memudahkan pelaku industri ilegal memalsukan produk tanpa perlu meniru desain yang kompleks. Hal ini, pada gilirannya, akan mengancam penerimaan negara dari cukai dan menekan penjualan produk legal, berujung pada nasib jutaan pekerja di sektor Industri Hasil Tembakau (IHT). Sudarto juga mengkritik Kemenkes yang dinilai belum membuka ruang dialog inklusif dengan seluruh pemangku kepentingan.
Industri hasil tembakau di Indonesia merupakan sektor padat karya yang menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2023, sekitar 1,46 juta orang bekerja di sektor pengolahan tembakau, termasuk di industri mikro, kecil, sedang, dan besar. Sumber lain, seperti Kementerian Perindustrian, menyebut IHT menopang sekitar 5,98 juta hingga 6,1 juta pekerja dari hulu hingga hilir, mencakup petani tembakau, petani cengkeh, buruh pabrik, hingga sektor ritel. Industri ini juga memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional, menyumbang lebih dari 10% terhadap penerimaan pajak negara. Pada 2023, penerimaan cukai rokok mencapai Rp213,48 triliun, dan pada 2024, cukai rokok menyumbang Rp216,9 triliun.
Institute for Development of Economics and Finance (Indef) memperkirakan bahwa kebijakan kemasan rokok polos dapat menyebabkan kerugian ekonomi hingga Rp308 triliun dan hilangnya penerimaan pajak sebesar Rp160,6 triliun atau sekitar 7% dari total penerimaan pajak jika aturan tersebut disahkan. Dampak ini bukan hanya bagi industri rokok, tetapi juga industri kemasan kertas, tembakau, cengkeh, dan lainnya. Ekonom Indef, Andry Satrio Nugroho, menyatakan bahwa kebijakan ini diproyeksikan dapat menggerus pasar tenaga kerja hingga menyebabkan PHK massal. Sebanyak 1.221.424 pekerja diperkirakan akan terdampak langsung oleh aturan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) melalui Direktur Kelembagaan dan Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial, C Heru Widianto, menegaskan komitmen pemerintah untuk menjaga keberlangsungan sektor padat karya seperti IHT. Heru mengakui bahwa regulasi pertembakauan yang semakin ketat, termasuk PP Nomor 28 Tahun 2024, dapat berdampak pada penurunan produksi dan serapan tenaga kerja. Kemenaker mendorong deregulasi untuk menjaga daya saing industri sesuai arahan Presiden. Data Forum Pekerja IHT mencatat potensi PHK di sektor rokok mesin sepanjang Januari–Oktober 2025 diperkirakan mencapai 20–30 ribu pekerja.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) juga menolak tegas wacana ini, dengan Plt Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin, Putu Juli Ardika, menyatakan bahwa kebijakan tersebut berpotensi merusak tatanan industri dan menghilangkan fungsi edukasi kemasan bagi konsumen. Putu menekankan bahwa identitas merek yang dibangun melalui proses panjang akan hilang, dan ini berisiko mendorong peningkatan peredaran rokok ilegal.
Di sisi lain, Kemenkes berargumen bahwa kemasan polos dirancang untuk mengurangi daya tarik visual rokok, terutama bagi remaja dan perokok pemula, dan merupakan langkah strategis untuk mengurangi prevalensi merokok. Namun, para kritikus berpendapat bahwa efektivitas kemasan polos dalam menurunkan prevalensi perokok masih memerlukan studi ilmiah lebih lanjut, mengingat Indonesia belum meratifikasi Konvensi Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau (FCTC). Beberapa penelitian di luar negeri, seperti di Skotlandia, menunjukkan bahwa kemasan polos dapat menyebabkan kebingungan konsumen dalam memilih varian merek.
Wacana kemasan rokok polos ini mencerminkan dilema kompleks antara tujuan kesehatan masyarakat dan implikasi ekonomi serta sosial yang luas. Pemerintah menghadapi tantangan besar untuk merancang kebijakan yang dapat menyeimbangkan berbagai kepentingan ini tanpa mengorbankan stabilitas industri dan mata pencarian jutaan pekerja. Perdebatan mengenai Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) ini masih berlangsung, dengan serikat pekerja dan asosiasi industri mendesak dialog yang lebih mendalam dan komprehensif.