Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Beli Rumah di Bekasi: Menguak Peluang Dana BPJS untuk DP

2025-12-19 | 23:01 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2025-12-19T16:01:30Z
Ruang Iklan

Beli Rumah di Bekasi: Menguak Peluang Dana BPJS untuk DP

Pekerja di seluruh Indonesia, termasuk mereka yang berdomisili di Bekasi, kini memiliki peluang lebih besar untuk mewujudkan impian memiliki rumah dengan memanfaatkan fasilitas Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) melalui program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) dari BPJS Ketenagakerjaan. Program ini dirancang untuk meringankan beban finansial dalam pembayaran uang muka pembelian rumah, baik rumah tapak maupun rumah susun.

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 17 Tahun 2021, yang merupakan revisi dari Permenaker Nomor 35 Tahun 2016, BPJS Ketenagakerjaan memberikan pinjaman uang muka rumah kepada peserta aktifnya. Besaran maksimal pinjaman uang muka yang dapat diajukan adalah hingga Rp150 juta. Fasilitas ini berlaku untuk pembelian rumah pertama dan dapat diajukan baik untuk rumah subsidi maupun non-subsidi.

Suku bunga yang ditawarkan untuk fasilitas pembiayaan perumahan ini dikabarkan lebih rendah dan kompetitif. Terbaru, stimulus ekonomi yang diluncurkan pemerintah pada September 2025 menyebutkan penurunan bunga kredit dari sebelumnya BI rate plus 5 persen menjadi BI rate plus 3 persen, dan suku bunga KPR subsidi menjadi 3 persen. Untuk PUMP sendiri, beberapa sumber menyebut suku bunga 5 persen di atas BI 7-Day Reverse Repo Rate, atau BI Repo Rate + 3%. Jangka waktu kredit dapat mencapai maksimal 30 tahun.

Untuk dapat mengajukan PUMP, peserta BPJS Ketenagakerjaan harus memenuhi beberapa syarat utama. Pertama, peserta telah terdaftar minimal satu tahun. Kedua, perusahaan tempat peserta bekerja harus tertib administrasi kepesertaan dan pembayaran iuran, serta bukan merupakan perusahaan daftar sebagian (PDS) upah/tenaga kerja/program. Ketiga, peserta belum memiliki rumah sendiri, yang harus dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai cukup. Keempat, peserta harus aktif membayar iuran.

Selain itu, pengajuan pinjaman ini juga mensyaratkan persetujuan dari BPJS Ketenagakerjaan terkait kelayakan kepesertaan dan pemenuhan syarat serta ketentuan yang berlaku pada bank penyalur dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Penting juga dicatat bahwa jika suami dan istri keduanya adalah peserta BPJS Ketenagakerjaan, manfaat PUMP atau KPR hanya dapat diajukan oleh salah satu pihak saja dan hanya satu kali selama menjadi peserta.

Proses pengajuan PUMP dapat dilakukan melalui bank-bank penyalur yang telah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, seperti Bank BTN, atau melalui kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan, bahkan melalui aplikasi JMO. Peserta akan mengajukan permohonan ke bank penyalur dengan menyertakan bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Pihak bank akan melakukan verifikasi dan pengecekan BI (BI checking) sebelum meneruskan permohonan ke BPJS Ketenagakerjaan untuk verifikasi kepesertaan. Proses verifikasi kelayakan MLT di BPJS Ketenagakerjaan membutuhkan waktu sekitar 5 hari kerja, sementara proses di bank penyalur sekitar 7 hari kerja.

Program MLT BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya mencakup PUMP, tetapi juga Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan plafon maksimal Rp500 juta, Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) hingga Rp200 juta, serta Fasilitas Pembiayaan Perumahan Pekerja/Kredit Konstruksi (FPPP/KK) untuk pengembang. Keberadaan program ini diharapkan dapat menjadi solusi bagi pekerja, termasuk yang berada di Bekasi, untuk memiliki hunian layak dengan skema pembiayaan yang lebih terjangkau.