
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bersama Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) telah resmi meluncurkan dan memulai distribusi perdana 25 juta lembar pita cukai dengan desain baru untuk kebutuhan tahun 2026. Pengiriman awal ini berlangsung pada Rabu, 10 Desember 2025, dari fasilitas percetakan Peruri di Karawang, Jawa Barat, sebagai langkah antisipasi untuk menjamin ketersediaan pasokan pada awal tahun depan. Mayoritas dari total pita cukai yang dicetak, sekitar 70 persen atau 24,3 juta lembar, dialokasikan untuk hasil tembakau, sementara sisanya 310 ribu lembar diperuntukkan bagi minuman mengandung etil alkohol (MMEA).
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama, menegaskan bahwa seluruh pita cukai pesanan tahun 2026 akan segera didistribusikan ke industri, dengan 8,75 juta lembar di antaranya diserahkan pada Desember 2025 melalui anggaran DIPA 2025, melampaui dua kali lipat penyerahan tahun sebelumnya. Peruri akan melanjutkan produksi secara bertahap mulai 2 Januari 2026 untuk memastikan suplai yang berkelanjutan. Keputusan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk tidak menaikkan tarif cukai pada tahun 2026 memberikan ruang lebih bagi Peruri dalam menyelesaikan pencetakan tanpa kendala, berbeda dengan dinamika kenaikan tarif di tahun-tahun sebelumnya yang kerap mempengaruhi jadwal pemesanan. Kebijakan ini juga mencegah aksi borong pita cukai atau forestalling oleh perusahaan rokok.
Peruri, sebagai pemimpin konsorsium pencetak pita cukai dan berdasarkan amanat PP Nomor 6 Tahun 2019, mengkoordinasikan seluruh proses mulai dari penetapan kebutuhan, produksi, hingga pengiriman. Direktur Utama Peruri, Dwina Septiani Wijaya, menyatakan bahwa pita cukai edisi 2026 mengusung fitur keamanan tinggi untuk mengantisipasi pembajakan dan pemalsuan, sebagai implementasi komitmen antara DJBC dan Peruri. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya telah memastikan proyek pencetakan pita cukai akan tetap di Peruri dan diperkuat dengan teknologi pengamanan canggih yang memungkinkan pelacakan asal-usul produk. Peruri sendiri telah bertransformasi menjadi perusahaan teknologi high security dengan pilar layanan seperti Security Printing Technology dan Digital Security Technology, menawarkan solusi keamanan tingkat tinggi fisik dan digital untuk mencegah pemalsuan.
Penguatan fitur keamanan pada pita cukai edisi 2026, yang mencakup desain baru serta elemen personalisasi untuk mempermudah pelacakan, merupakan respons terhadap modus pemalsuan yang semakin beragam, mulai dari pencetakan ulang, penggunaan pita bekas, hingga pemalsuan total. Tingkat komponen dalam negeri (TKDN) pita cukai yang dihasilkan Peruri mencapai 100 persen, menunjukkan komitmen terhadap penggunaan produk lokal.
Secara fiskal, pemerintah menargetkan penerimaan bea dan cukai sebesar Rp334,3 triliun pada tahun 2026, naik 10,8 persen dari target tahun sebelumnya, dengan cukai hasil tembakau tetap menjadi penopang utama. Target cukai saja diperkirakan mencapai Rp241,83 triliun. Untuk mencapai target ini, pemerintah akan memperkuat penegakan hukum dan pemberantasan peredaran barang kena cukai ilegal, termasuk hasil tembakau, melalui pengawasan intensif di laut, perbatasan, pesisir, pelabuhan, dan bandara, serta menindak penjualan rokok ilegal di marketplace. DJBC juga menata ulang Balai Laboratorium Bea dan Cukai (BLBC) serta Pangkalan Sarana Operasi (PSO) untuk meningkatkan kecepatan respons dan efisiensi dalam memberantas penyelundupan. Optimisme para pengusaha di industri rokok terlihat dari pemesanan awal 25 juta lembar pita cukai ini, mengindikasikan prospek ekonomi yang lebih baik pada tahun 2026.