Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Absennya Menteri Paksa Zulhas Tunda Rapat Neraca Komoditas 2026

2025-12-09 | 16:05 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2025-12-09T09:05:57Z
Ruang Iklan

Absennya Menteri Paksa Zulhas Tunda Rapat Neraca Komoditas 2026

Rapat koordinasi terbatas penetapan Neraca Komoditas (NK) tahun 2026 yang dijadwalkan hari ini, Selasa (9/12/2025), harus ditunda akibat tidak hadirnya menteri-menteri teknis terkait. Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, atau yang akrab disapa Zulhas, memutuskan untuk menunda rapat tersebut di Ruang Rapat Utama, Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta Pusat.

Menurut Zulhas, penundaan dilakukan karena para menteri teknis yang seharusnya hadir tidak dapat memenuhi undangan. Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional Andi Amran Sulaiman dilaporkan tengah berada di Papua, sementara Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita disebut sedang di luar negeri. Menteri Perdagangan Budi Santoso dikabarkan sedang menangani masalah bencana, dan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono baru akan hadir di kemudian waktu.

Meskipun sejumlah pejabat eselon I dari kementerian/lembaga terkait telah hadir, termasuk Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti, Sekretaris Jenderal Kementan Suwandi, Sekretaris Utama Badan Pangan Nasional Sarwo Edy, dan Dirjen Industri Agro Kemenperin Putu Juli Ardika, pengambilan keputusan tidak dapat dilakukan tanpa kehadiran para menteri. Zulhas memerintahkan para pejabat eselon I tersebut untuk kembali melakukan rapat guna menyamakan keputusan dan menentukan jadwal kehadiran para menteri.

Neraca Komoditas sendiri merupakan data dan informasi yang memuat situasi konsumsi dan produksi komoditas tertentu untuk kebutuhan penduduk dan industri dalam kurun waktu tertentu secara nasional. Implementasi Neraca Komoditas diharapkan dapat mendukung penyederhanaan dan transparansi perizinan ekspor dan impor, menyediakan data akurat untuk kebijakan, memberikan kemudahan dan kepastian berusaha, menjamin ketersediaan barang konsumsi serta bahan baku/penolong, dan mendorong penyerapan komoditas. Kebijakan ini juga diamanatkan dalam Undang-Undang Cipta Kerja dan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2024. Sejak tahun 2023, Neraca Komoditas telah berlaku mandatori untuk semua komoditas yang membutuhkan Persetujuan Impor (PI) dan Persetujuan Ekspor (PE).

Rapat koordinasi terbatas ini sangat strategis karena membahas kebutuhan, ketersediaan, serta rencana impor sejumlah komoditas pangan prioritas untuk tahun mendatang, yang menjadi dasar kebijakan tata niaga nasional. Penundaan ini bersifat sementara dan akan dijadwalkan ulang setelah seluruh menteri terkait siap hadir.