Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Pengusaha Was-was: Kenaikan UMP Berpotensi Usir Investor

2025-11-25 | 23:23 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2025-11-25T16:23:06Z
Ruang Iklan

Pengusaha Was-was: Kenaikan UMP Berpotensi Usir Investor

Asosiasi pengusaha di Indonesia kembali menyuarakan kekhawatiran mereka terhadap kebijakan kenaikan upah minimum provinsi (UMP), mengingatkan pemerintah agar tidak sampai mengusir investasi dari Tanah Air. Para pengusaha menekankan pentingnya formula yang terukur dan konsisten dalam penetapan upah, serta mempertimbangkan daya saing dan kondisi ekonomi daerah yang beragam.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta W. Kamdani, menegaskan bahwa kenaikan UMP tidak bisa disamaratakan di seluruh Indonesia. Menurutnya, kondisi perekonomian, inflasi, kebutuhan hidup layak (KHL), hingga kemampuan industri di setiap daerah memiliki perbedaan signifikan. Apindo mendesak pemerintah untuk kembali menggunakan formula perhitungan upah minimum sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023, yang melibatkan variabel makroekonomi objektif seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi, produktivitas, dan KHL di masing-masing daerah. Shinta menyatakan bahwa formula tersebut dibutuhkan untuk memberikan kepastian dan prediktabilitas bagi dunia usaha dalam merencanakan biaya operasional.

Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Bob Azam, secara lugas mewanti-wanti bahwa kenaikan UMP sangat menentukan masuknya dan bertahannya investasi di Indonesia. Bob khawatir jika upah minimum terlalu tinggi, investor akan enggan masuk atau bahkan pindah ke negara lain yang biaya tenaga kerjanya lebih kompetitif. Ia menambahkan bahwa tingginya biaya upah tanpa diimbangi peningkatan produktivitas akan menggerus daya saing usaha dan pekerja Indonesia di mata global. Peningkatan beban biaya ini juga dapat mempercepat pergeseran investasi dari industri padat karya menuju industri padat modal, yang berujung pada berkurangnya peluang kerja formal.

Wakil Ketua Umum Apindo, Sanny Iskandar, turut mengungkapkan kekhawatiran terhadap upah yang tinggi karena menentukan daya saing usaha dan pekerja Indonesia. Pengusaha, menurut Sanny, tidak khawatir membayar upah tinggi jika diiringi dengan produktivitas yang setara. Namun, jika upah terlalu mahal tanpa peningkatan produktivitas, maka akan berdampak negatif pada daya saing.

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia juga menyuarakan keprihatinan atas dampak kenaikan UMP. Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perindustrian, Saleh Husin, menyebut kebijakan ini berpotensi menyebabkan tiga masalah besar: kesulitan pengusaha dalam memenuhi kenaikan upah di tengah penurunan permintaan pasar, dampak jangka panjang terhadap daya tahan pengusaha di tengah ketidakpastian ekonomi, serta hilangnya daya saing produk ekspor Indonesia karena biaya tenaga kerja yang lebih mahal dibandingkan negara lain. Saleh Husin juga menyoroti kekhawatiran pengusaha terhadap ketidakpastian kebijakan pengupahan yang sering berubah setiap tahun, yang semakin menambah beban dunia usaha.

Penundaan pengumuman UMP 2026 yang seharusnya dirilis pada 21 November 2025 menambah ketidakpastian di kalangan pengusaha, yang kini menantikan kejelasan terkait formula baru penghitungan upah. Apindo menyoroti bahwa nilai alfa (α) dalam formula harus tetap proporsional dan berbasis pada kondisi ekonomi, produktivitas, serta KHL daerah, bukan diterapkan secara seragam di seluruh daerah.

Meskipun demikian, Menteri Investasi dan Hilirisasi sekaligus Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Rosan Perkasa Roeslani, sempat menyatakan keyakinannya bahwa kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5% tidak akan menghambat masuknya investasi. Ia menekankan bahwa produktivitas tenaga kerja adalah hal yang lebih penting bagi investor daripada sekadar upah murah. Namun, kalangan pengusaha tetap meminta pemerintah mempertimbangkan secara serius dampak kenaikan upah terhadap iklim investasi dan keberlanjutan dunia usaha, serta menyediakan insentif khusus bagi pelaku usaha yang tertekan. Mereka juga menyayangkan mekanisme tripartit yang dinilai kurang optimal dalam pembahasan upah, dengan masukan pengusaha yang dianggap belum menjadi pertimbangan utama.