
Pemerintah tengah berada di persimpangan jalan terkait kebijakan insentif untuk industri otomotif nasional, khususnya memasuki tahun 2026. Pernyataan berbeda datang dari dua menteri kunci dalam kabinet mengenai kelanjutan stimulus fiskal.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, pada Rabu (26/11/2025), menegaskan bahwa tidak akan ada insentif khusus bagi industri otomotif pada tahun 2026. Airlangga berargumen bahwa industri otomotif Indonesia dinilai sudah cukup kuat dan didukung oleh berbagai pameran berskala nasional maupun internasional seperti Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS), Indonesia International Motor Show (IIMS), hingga Gaikindo Jakarta Auto Week (GJAW). Ia menambahkan bahwa meskipun usulan insentif dari Kementerian Perindustrian tengah dikaji, belum ada keputusan resmi yang dibuat.
Sebaliknya, Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, menyatakan bahwa pemerintah sedang merumuskan usulan insentif baru untuk sektor otomotif yang akan diajukan dalam kebijakan fiskal 2026. Menurut Agus, dukungan fiskal bukan sekadar pilihan, melainkan sebuah keharusan, mengingat sektor otomotif memiliki efek berganda (multiplier effect) yang tinggi melalui keterkaitan rantai pasok hulu-hilir (backward dan forward linkage).
Di tengah perbedaan pandangan ini, ada satu kebijakan insentif yang telah dipastikan akan berakhir. Insentif untuk mobil listrik impor dalam bentuk utuh (Completely Built-Up/CBU), yang selama ini berupa keringanan bea masuk dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), tidak akan diperpanjang setelah 31 Desember 2025. Mulai 1 Januari 2026, produsen kendaraan listrik yang sebelumnya menikmati insentif impor CBU akan diwajibkan untuk beralih ke produksi lokal dengan memenuhi ketentuan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Penghentian insentif ini diprediksi dapat memicu lonjakan harga mobil listrik impor hingga 40 persen karena kembalinya tarif pajak normal. Enam perusahaan, termasuk BYD Auto Indonesia, VinFast Automobile Indonesia, dan Geely Motor Indonesia, adalah penerima manfaat dari insentif impor BEV ini dan berkomitmen untuk investasi sebesar Rp 15,52 triliun dengan kapasitas produksi 305.000 unit.
Sebelumnya, pemerintah telah meluncurkan berbagai program insentif untuk mendorong ekosistem Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB). Ini termasuk insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 10 persen untuk kendaraan listrik roda empat dan bus tertentu dengan TKDN minimal 40 persen, sehingga PPN yang dibayarkan hanya 1 persen. Untuk bus listrik dengan TKDN antara 20 hingga 40 persen, PPN DTP diberikan sebesar 5 persen. Insentif PPN DTP ini terbukti memiliki efek positif signifikan terhadap penjualan BEV.
Industri otomotif nasional sendiri telah menunjukkan realisasi investasi yang substansial, mencapai Rp 174,31 triliun dan menyerap 99.700 tenaga kerja langsung. Data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) mencatat penjualan mobil secara retail pada periode Januari-Oktober 2025 sebesar 660.659 unit, sementara wholesales mencapai 645.844 unit. Angka ini masih jauh dari target Gaikindo sebesar 850.000 unit untuk tahun ini. Penjualan mobil listrik pada Januari-November 2024 juga tercatat turun 15 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, dengan 162.320 unit terjual.
Gaikindo sendiri telah menyuarakan perlunya insentif dari pemerintah untuk memulihkan industri otomotif nasional yang mengalami kelesuan penjualan. Ketua I Gaikindo, Jongkie Sugiarto, mencontohkan keberhasilan program relaksasi PPnBM Ditanggung Pemerintah (DTP) pada tahun 2021 yang efektif mendongkrak utilisasi industri.
Keputusan akhir pemerintah mengenai insentif otomotif untuk tahun 2026 akan sangat menentukan arah investasi dan percepatan elektrifikasi di Indonesia ke depan. Saat ini, kajian mengenai insentif masih berlangsung, namun pernyataan yang bertolak belakang dari para menteri menunjukkan adanya perdebatan internal tentang strategi terbaik untuk mendukung sektor industri yang vital ini.