Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Pebisnis Tolak KTR: Terungkap Alasan Utama Penolakan Aturan Rokok

2025-11-29 | 19:15 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2025-11-29T12:15:04Z
Ruang Iklan

Pebisnis Tolak KTR: Terungkap Alasan Utama Penolakan Aturan Rokok

Kalangan pengusaha di Indonesia secara tegas menolak Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang tengah digodok oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di berbagai wilayah, khususnya DKI Jakarta. Penolakan ini didasari oleh kekhawatiran serius akan dampak ekonomi negatif yang diperkirakan akan menimpa sektor industri, pariwisata, dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija) dan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DKI Jakarta menjadi garda terdepan dalam menyuarakan penolakan ini. Ketua Umum Asphija, Kukuh Prabowo, menyatakan bahwa pelarangan merokok di tempat hiburan malam tidak relevan. Ia berargumen bahwa konsumen tempat hiburan malam umumnya berusia 21 tahun ke atas dan secara sadar memilih untuk mengonsumsi produk tembakau di lokasi tersebut. Kukuh khawatir aturan tersebut akan membuat masyarakat enggan berkunjung, yang pada akhirnya dapat menyebabkan penurunan omzet yang tajam, bahkan ancaman gulung tikar bagi usaha hiburan malam, hotel, dan restoran. PHRI DKI Jakarta bahkan memperkirakan sekitar 50 persen bisnis hotel di Jakarta akan terdampak jika Ranperda KTR disahkan.

Senada, Aliansi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Jakarta juga menyampaikan penolakan keras. Koalisi Warteg Nusantara (Kowantara), Komunitas Warung Niaga Nusantara (Kowartami), Koperasi Warung Merah Putih, dan Pedagang Warteg dan Kaki Lima (Pandawakarta) tergabung dalam aliansi ini. Mereka khawatir pelarangan total merokok, termasuk di area warung makan seperti warteg, akan mengakibatkan penurunan omzet secara signifikan karena pelanggan akan enggan bersantap. Ketua Korda Jakarta Kowantara, Izzudin Zindan, menegaskan bahwa dampak penurunan penghasilan ini akan dirasakan oleh warung kelontong dan pedagang kaki lima lainnya.

Selain itu, para pengusaha menyoroti beberapa pasal dalam Ranperda KTR yang dianggap bermasalah. Pasal yang melarang penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, pelarangan total iklan, promosi, dan sponsor produk tembakau, serta larangan pemajangan produk tembakau di tempat umum, dikhawatirkan akan mengancam keberlangsungan petani tembakau, pedagang tradisional, peritel modern, hingga industri kreatif. Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) melalui Ketua Umum I Ketut Budhyman menyatakan bahwa aturan tersebut berpotensi kontradiktif dengan visi menjadikan Jakarta sebagai kota global dan pusat ekonomi, terutama di tengah perlambatan ekonomi saat ini.

Kewajiban penyediaan ruang khusus merokok yang terpisah dari bangunan utama juga dinilai tidak realistis dan memberatkan, khususnya bagi UMKM dengan luas warung makan yang terbatas, sekitar 24 meter persegi. Hal ini dianggap akan menyulitkan implementasi dan berpotensi membuat pengusaha "kucing-kucingan" dengan aparat. Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan dan Minuman (RTMM) SPSI DPD DKI Ujang Romli juga mengkhawatirkan aturan KTR yang eksesif akan berdampak pada gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di industri rokok dan tembakau yang kinerja industrinya sudah melemah.

Para pengusaha juga mengkritik Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta yang dianggap terlalu tergesa-gesa dan memaksakan perumusan Ranperda KTR. Mereka mendesak agar DPRD mempertimbangkan ulang dampak regulasi ini terhadap kelangsungan usaha kecil dan menunda pembahasan hingga ada peninjauan lapangan secara menyeluruh.

Meskipun ada dukungan terhadap Ranperda KTR dari pihak yang berfokus pada perlindungan kesehatan masyarakat, terutama anak-anak dan non-perokok, dengan argumen bahwa kekhawatiran dampak ekonomi tidak terbukti berdasarkan data penerimaan pajak reklame DKI Jakarta yang stabil atau meningkat setelah larangan iklan rokok, para pengusaha tetap bersikukuh bahwa regulasi yang terlalu ketat akan membunuh usaha dan pekerja di dalamnya.